• © Copyright 2020 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, March 25, 2023
Cobisnis
Bank BNI
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Teknologi
  • Asuransi
  • Startup
  • Foto
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Teknologi
  • Asuransi
  • Startup
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Uncategorized Opini

Pengelola Statuter Solusi Atasi Kebuntuan Pembayaran Klaim Bumiputera

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
January 24, 2023
in Opini
0
Pengelola Statuter Solusi Atasi Kebuntuan Pembayaran Klaim Bumiputera
Share on FacebookShare on Twitter

Related articles

Bergegas Membenahi Transportasi Umum di Bodetabek

Bergegas Membenahi Transportasi Umum di Bodetabek

February 22, 2023
Utang Pemerintah Capai Rp7.554,2 Triliun Jelang Tutup Tahun

Gelembung Utang dan Retorika Mampu Bayar: Menyesatkan?

January 29, 2023

JAKARTA,Cobisnis.com – Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 telah tersangkut kasus gagal bayar dengan total kerugian kurang lebih Rp 13 triliun. Sempat akan membayar klaim pada tahun 2020 lalu, namun kembali tertunda entah kenapa.

Bumiputera merencanakan pembayaran klaim yang akan dilakukan dalam dua tahap, yakni mulai Februari 2023 dan tahap kedua dilakukan pada Februari 2024. Klaim ini seolah menjadi hal yang sangat dinanti. Sementara itu, OJK belum menerima hasil Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dari pihak Bumiputera.
Penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera 1912 dalam kondisi buntu dan Vacuum Of Power, satu-satunya hanya menggunakan Penetapan Pengelola Statuter. Namun regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) enggan menggunakan kewenangannya sebagaimana diberikan oleh Undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Pengelola statuter adalah pihak yang ditunjuk oleh otoritas Jasa Keuangan untuk mengambil alih kepengurusan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.
Penanganan AJB Bumiputera 1912 harus cepat dan mendesak serta tidak dapat lagi ditunda, sesuai ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (4) POJK No. 41/POJK.05/2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan. Kemudian Peraturan OJK No. 44/POJK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 41/POJK.05/2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa Keuangan yang ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2019.
Dalam POJK tersebut berbunyi “bahwa mengingat pengelola statuter memiliki wewenang dan fungsi sebagai direksi, dewan komisaris, dan/atau dewan pengawas syariah lembaga jasa keuangan, pengelola statuter harus memenuhi kriteria persyaratan yang harus dipenuhi oleh direksi, dewan komisaris, dan/atau dewan pengawas syariah lembaga jasa keuangan.”
Otoritas Jasa Keuangan seharusnya menjalankan kewenangannya yang diberikan undang-undang berupa penetapan pengelola statuter (PS) seperti yang dilakukan OJK sebelumnya. Tujuannya bukan menjadi pelaksana namun memberi payung hukum pembentukan RUA, direksi dan komisaris baru.
OJK harus tegas dan berani menerbitkan kebijakan dengan mengusulkan penetapan Pengelola Statuter terhadap AJB Bumiputera 1912. Hal tersebut guna menjaga wibawa pemerintah melalui pembentukan lembaga OJK melalui UU 21 Tahun 2011 juga guna memberikan kepastian hukum dan jaminan kepentingan ribuan Pemegang Polis serta sektor Jasa Keuangan.
Kenapa OJK tidak menggunakan kewenangan bentuk Pengelola Statuter? Untuk apa diatur dalam UU bila tidak digunakan?
Dalam Rangka Perlindungan Konsumen LJK, OJK berwenang membentuk Pengelola Statuter (PS). Hal ini diatur lagi pada UU No 4 Tahun 2022 tentang P2SK, sebelumnya telah juga diatur dalam ketentuan beberapa UU lainnya. Kemudian pada UU No 4 Tahun 2023 tentang P2SK bab VI Perasuransian. Beberapa ketentuan dalam UU No 40 tahun 2014 tentang Persuransian diubah. Kaitan Pengelola Statuter di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 62A (UU No 40/2014).
(1) Dalam menetapkan Pengelola Statuter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan ketersediaan tenaga individu yang akan ditunjuk sebagai Pengelola Statuter.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Pengelola Statuter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Kemudian ketentuan pada Pasal 64 diubah sehingga berbunyi: Pasal (1) “Pengelola Statuter bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, pemsahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dan/atau pihak ketiga jika kerugian tersebut disebabkan oleh kecurangan, ketidakjujuran, atau kesengajaannya untuk tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.”
Tentang PS sendiri diatur selain di UU No. 4/2023 Tentang P2SK, juga UU No 21/2011 tentang OJK, dan UU No 40/2014 dan UU No. 2/1992 Perusahaan Perasuransian, bahkan sudah ada POJK.
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
free online course
download karbonn firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
Tags: asuransibumiputeracobisnis.com
Share4Tweet2
BANK BNIBANK BNIBANK BNI

Related Posts

Bergegas Membenahi Transportasi Umum di Bodetabek

Bergegas Membenahi Transportasi Umum di Bodetabek

by Farida Ratnawati
February 22, 2023
0

JAKARTA,Cobisnis.com - Kondisi transportasi umum di Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) belum sebaik Kota Jakarta. Ada ketimpangan, sehingga diperlukan...

Utang Pemerintah Capai Rp7.554,2 Triliun Jelang Tutup Tahun

Gelembung Utang dan Retorika Mampu Bayar: Menyesatkan?

by Farida Ratnawati
January 29, 2023
0

JAKARTA,Cobisnis.com - Utang pemerintah Indonesia, di bawah pemerintahan Jokowi, dibantu Menteri Keuangan Sri Mulyani, naik pesat. Naik dua kali lipat...

Pengelola Statuter Solusi Atasi Kebuntuan Pembayaran Klaim Bumiputera

Pertanggungjawaban OJK atas Pembiaran Kondisi Perusahan Asuransi Bermasalah

by Farida Ratnawati
January 26, 2023
0

JAKARTA,Cobisnis.com - Penanganan AJB Bumiputera 1912 harus cepat, jitu/tepat sasaran, dan konstitusional, oleh karenanya harus melalui tahapan diagnosa yang tepat...

DPR Wajib Menolak PERPPU Cipta Kerja, atau Menghadapi Sanksi Rakyat Pada Pemilu

DPR Wajib Menolak PERPPU Cipta Kerja, atau Menghadapi Sanksi Rakyat Pada Pemilu

by Farida Ratnawati
January 7, 2023
0

JAKARTA,Cobisnis.com - Di penghujung tahun 2022, pemerintah membuat kejutan dan sekaligus kegaduhan, dengan menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tentang...

Monopoli Penyidikan di Tubuh OJK

Monopoli Penyidikan di Tubuh OJK

by Farida Ratnawati
January 3, 2023
0

JAKARTA,Cobisnis.com - Kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
China Borong Batu Bara RI, 200 Juta Ton Senilai Rp20 Triliun di 2021

China Borong Batu Bara RI, 200 Juta Ton Senilai Rp20 Triliun di 2021

November 27, 2020
OJK Digugat SP AJB Bumiputera di PN Jakpus

Pengamat Asuransi: OJK Punya Nyali Tetapkan Tersangka Kepada Mantan Ketua BPA AJB Bumiputera

March 18, 2021
Bank Indonesia Terus Perluas Penggunaan QRIS

Kehadiran QRIS Harus Bisa Memajukan UMKM

September 26, 2022
Kadin Tegaskan Komitmen Dorong Pembangunan Bersama Pemerintah dengan Empat Pilar

Kadin Tegaskan Komitmen Dorong Pembangunan Bersama Pemerintah dengan Empat Pilar

September 26, 2022
2020 Sertifikat Tanah

2020 Sertifikat Tanah

0
Peranan BNI Syariah dalam Muslim Fashion Festival 2020

Peranan BNI Syariah dalam Muslim Fashion Festival 2020

0
Kementan-Kemenkop UKM “Bergandeng Tangan” Kembangkan Bisnis Pengelolaan Tani

Kementan-Kemenkop UKM “Bergandeng Tangan” Kembangkan Bisnis Pengelolaan Tani

0
Akuikansi Cobisnis

AKUIKANSI, Kolaborasi KKP Dan Kepala Dinas Perikanan Se-Indonesia

0
Didominasi Milenial dan Gen Z, Jumlah Investor Saham Tembus 4 Juta

AKSES, Permudah Data Laporan Pajak

March 24, 2023
Jeggboy & Girl Berikan Solusi Belanja Mudah dan Berkualitas

Jeggboy & Girl Berikan Solusi Belanja Mudah dan Berkualitas

March 24, 2023
XL Ramadan Program

XL Ramadan Program

March 24, 2023
Dorong Bisnis Wealth Management, Bank Mandiri Andalkan Fitur Livin’ Investasi

Dorong Bisnis Wealth Management, Bank Mandiri Andalkan Fitur Livin’ Investasi

March 24, 2023
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2020 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2020 Cobinis.com - All Right Reserved