• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, June 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengampunan Pajak Lanjutan, Ajang Cuci Uang?

Fathi by Fathi
June 25, 2021
in Nasional
0
Kabar Gembira! Pemerintah Perluas Relaksasi PPnBM Kendaraan Bermotor

Pemerintah perluas relaksasi PPnBM kendaraan bermotor

JAKARTA, Cobisnis.com – Kondisi keuangan negara sedang kritis. Utang melonjak drastis. Pendapatan negara khususnya pendapatan perpajakan melemah. Di dalam laporan hasil audit keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2020, ketua BPK mengungkapkan kekhawatirannya atas kemampuan pemerintah membayar utang dan bunga utang.

Permasalahan utamanya adalah karena penambahan utang dan beban bunga beberapa tahun belakangan ini jauh lebih besar dari penambahan pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam kondisi kritis ini, pemerintah berencana meningkatkan penerimaan negara dari pajak. Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan perpajakan sudah ditangan DPR.

Nama resminya adalah RUU Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Atau singkatnya sebut saja RUU Perpajakan.

Yang aneh, di dalam RUU Perpajakan tersebut ada pasal yang mengatur pengampunan pajak. Istilah yang digunakan sekarang memang bukan pengampunan pajak lagi. Tetapi pengungkapan harta yang belum dilaporkan. Intinya sama dengan pengampunan pajak.

Ada delapan pasal yang mengatur pengampunan pajak ini. Tiga pasal diperuntukkan bagi semua wajib pajak, baik perusahaan (badan) maupun perorangan. Dan lima pasal lagi khusus untuk wajib pajak perorangan (orang pribadi).

Harta yang bisa diikutsertakan di dalam program pengampunan pajak baru ini adalah harta yang diperoleh antara 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015. Sama seperti pada program Tax Amnesty 2016/2017. Ini berlaku untuk semua wajib pajak.

Dalam hal ini, uang tebusannya 15 persen. Tentu saja dengan persyaratan-persyaratan seperti sebelumnya. Antara lain, belum diperiksa pajak, dan sebagainya. Tetapi, kalau wajib pajak janji simpan hartanya di surat berharga negara, maka dapat diskon. Uang tebusan menjadi 12,5 persen.

Luar biasa. Kebijakan ini menunjukkan pemerintah benar-benar sedang butuh uang. Butuh investor untuk beli surat berharga negara. Di lain sisi, diskon uang tebusan ini seharusnya bisa dianggap merugikan keuangan negara.

Selain itu, RUU Perpajakan ini juga menyediakan “fasilitas” pengampunan pajak khusus kepada orang pribadi, untuk mengungkapkan harta “gelap” yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2019. Harta “gelap” maksudnya harta yang belum diungkapkan di dalam SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) sampai dengan tahun pajak 2019.

Uang tebusan untuk “fasilitas” ini cukup besar, 30 persen. Tetapi, kalau harta tersebut disimpan di surat berharga negara (untuk jangka waktu paling sedikit lima tahun), maka uang tebusannya dikurangi menjadi 20 persen saja. Sungguh sebuah kebijakan fantastis, bagi pemilik harta “gelap”.

Tentu saja kebijakan fantastis ini mengundang tanda tanya besar, dan kecurigaan besar. Karena Tax Amnesty yang lalu baru saja selesai pada 2017. Sehingga sulit dipercaya kalau ada orang normal dengan penghasilan dan perolehan harta normal tidak melaporkan perolehannya di laporan pajak tahun 2018 dan 2019.

Sehigga mengundang curiga bahwa “fasilitas” pengampunan pajak ini akan dimanfaatkan oleh mereka yang memperoleh hartanya secara tidak normal. Harta “gelap” yang tidak bisa dilaporkan di SPT secara normal.

Artinya, “fasilitas” pengampunan pajak ini bisa digunakan sebagai sarana pencucian uang. Bukan saja pencucian uang domestik. Tetapi, bisa juga menjadi ajang pencucian uang internasional. Karena, deklarasi harta untuk pengampunan pajak tidak perlu memberi tahu asal-usul perolehan harta yang dideklarasikan tersebut.

Biayanya juga cukup murah. Hanya 20 persen kalau diinvestasikan di surat berharga negara selama paling sedikit lima tahun. Kalau suku bunga surat utang negara 6 persen per tahun, maka investasi selama lima tahun akan menghasilkan bunga 30 persen.

Artinya, harta yang mendapat pengampunan tersebut akan kembali dalam jumlah utuh, di tambah 10 persen penghasilan bunga, dengan status uang sudah menjadi putih.

Sungguh menyedihkan. DPR seharusnya menolak program pengampunan pajak ini. Karena tidak memberi manfaat bagi bangsa, negara dan ekonomi. Bahkan memperburuk citra Indonesia di mata internasional.

Karena berulang kali memberlakukan program pengampunan pajak. Dunia internasional dapat mencurigai, pengampunan pajak ini memang sengaja untuk pencucian harta “gelap”.

Penulis: Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Tags: CobisnisopiniPajakpengampunan pajak

Related Posts

Indonesia Siap Gelar MotoGP 2026 Penjualan Tiket Resmi Dibuka

Indonesia Siap Gelar MotoGP 2026 Penjualan Tiket Resmi Dibuka

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Indonesia kembali dipercaya menjadi tuan rumah Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 yang akan digelar pada 9–11...

Global Community Day 2026 Hadirkan Edukasi Finansial untuk Difabel

Global Community Day 2026 Hadirkan Edukasi Finansial untuk Difabel

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebagai puncak rangkaian Global Community Day (GCD) 2026, Citibank, N.A., Indonesia (Citi Indonesia) bersama YCAB Foundation menyelenggarakan...

Auto Draft

Pemerintah Pasang Target Besar, Bawang Putih Lokal Diharapkan Kuasai Pasar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah mulai memasukkan bawang putih ke dalam program swasembada pangan nasional. Langkah ini ditempuh untuk mengurangi ketergantungan...

Korsel Minta Peran Trump di Negosiasi Damai dengan Korea Utara

Korsel Minta Peran Trump di Negosiasi Damai dengan Korea Utara

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung meminta Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk membantu mendorong proses perdamaian...

Deretan Nama Besar di Skuad Spanyol Piala Dunia 2026, Tapi Siapa yang Paling Bernilai?

Deretan Nama Besar di Skuad Spanyol Piala Dunia 2026, Tapi Siapa yang Paling Bernilai?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Timnas Spanyol menjadi salah satu kandidat kuat juara Piala Dunia 2026 dengan skuad bertabur bintang. Nilai pasar...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Kualitas Konstruksi hingga ODOL Disebut Picu Jalan Rusak di RI

Drakor Juni 2026 yang Siap Tayang di Netflix dan Disney+

May 28, 2026
Global Community Day 2026 Hadirkan Edukasi Finansial untuk Difabel

Global Community Day 2026 Hadirkan Edukasi Finansial untuk Difabel

June 19, 2026
BGN Setop Program MBG Selama Libur Sekolah 2026, SPPG Tidak Terima Insentif

BGN Setop Program MBG Selama Libur Sekolah 2026, SPPG Tidak Terima Insentif

June 19, 2026
KAI Siapkan 755 Ribu Kursi Diskon 30 Persen untuk Perjalanan Libur Sekolah 2026

KAI Siapkan 755 Ribu Kursi Diskon 30 Persen untuk Perjalanan Libur Sekolah 2026

June 20, 2026
Masih Jadi Tradisi, Ini 3 Negara yang Mengonsumsi Daging Kucing

Bukan PHK! Ini Alasan 4.000 Pekerja Pabrik Nike Dirumahkan Sementara

June 20, 2026
Masih Jadi Tradisi, Ini 3 Negara yang Mengonsumsi Daging Kucing

Masih Jadi Tradisi, Ini 3 Negara yang Mengonsumsi Daging Kucing

June 20, 2026
Masih Jadi Tradisi, Ini 3 Negara yang Mengonsumsi Daging Kucing

FIFA Beri Undangan Khusus untuk Korban Rasisme di Piala Dunia 2026

June 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved