• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, October 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengampunan Pajak Lanjutan, Ajang Cuci Uang?

Fathi by Fathi
June 25, 2021
in Nasional
0
Kabar Gembira! Pemerintah Perluas Relaksasi PPnBM Kendaraan Bermotor

Pemerintah perluas relaksasi PPnBM kendaraan bermotor

JAKARTA, Cobisnis.com – Kondisi keuangan negara sedang kritis. Utang melonjak drastis. Pendapatan negara khususnya pendapatan perpajakan melemah. Di dalam laporan hasil audit keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2020, ketua BPK mengungkapkan kekhawatirannya atas kemampuan pemerintah membayar utang dan bunga utang.

Permasalahan utamanya adalah karena penambahan utang dan beban bunga beberapa tahun belakangan ini jauh lebih besar dari penambahan pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam kondisi kritis ini, pemerintah berencana meningkatkan penerimaan negara dari pajak. Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan perpajakan sudah ditangan DPR.

Nama resminya adalah RUU Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Atau singkatnya sebut saja RUU Perpajakan.

Yang aneh, di dalam RUU Perpajakan tersebut ada pasal yang mengatur pengampunan pajak. Istilah yang digunakan sekarang memang bukan pengampunan pajak lagi. Tetapi pengungkapan harta yang belum dilaporkan. Intinya sama dengan pengampunan pajak.

Ada delapan pasal yang mengatur pengampunan pajak ini. Tiga pasal diperuntukkan bagi semua wajib pajak, baik perusahaan (badan) maupun perorangan. Dan lima pasal lagi khusus untuk wajib pajak perorangan (orang pribadi).

Harta yang bisa diikutsertakan di dalam program pengampunan pajak baru ini adalah harta yang diperoleh antara 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015. Sama seperti pada program Tax Amnesty 2016/2017. Ini berlaku untuk semua wajib pajak.

Dalam hal ini, uang tebusannya 15 persen. Tentu saja dengan persyaratan-persyaratan seperti sebelumnya. Antara lain, belum diperiksa pajak, dan sebagainya. Tetapi, kalau wajib pajak janji simpan hartanya di surat berharga negara, maka dapat diskon. Uang tebusan menjadi 12,5 persen.

Luar biasa. Kebijakan ini menunjukkan pemerintah benar-benar sedang butuh uang. Butuh investor untuk beli surat berharga negara. Di lain sisi, diskon uang tebusan ini seharusnya bisa dianggap merugikan keuangan negara.

Selain itu, RUU Perpajakan ini juga menyediakan “fasilitas” pengampunan pajak khusus kepada orang pribadi, untuk mengungkapkan harta “gelap” yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2019. Harta “gelap” maksudnya harta yang belum diungkapkan di dalam SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) sampai dengan tahun pajak 2019.

Uang tebusan untuk “fasilitas” ini cukup besar, 30 persen. Tetapi, kalau harta tersebut disimpan di surat berharga negara (untuk jangka waktu paling sedikit lima tahun), maka uang tebusannya dikurangi menjadi 20 persen saja. Sungguh sebuah kebijakan fantastis, bagi pemilik harta “gelap”.

Tentu saja kebijakan fantastis ini mengundang tanda tanya besar, dan kecurigaan besar. Karena Tax Amnesty yang lalu baru saja selesai pada 2017. Sehingga sulit dipercaya kalau ada orang normal dengan penghasilan dan perolehan harta normal tidak melaporkan perolehannya di laporan pajak tahun 2018 dan 2019.

Sehigga mengundang curiga bahwa “fasilitas” pengampunan pajak ini akan dimanfaatkan oleh mereka yang memperoleh hartanya secara tidak normal. Harta “gelap” yang tidak bisa dilaporkan di SPT secara normal.

Artinya, “fasilitas” pengampunan pajak ini bisa digunakan sebagai sarana pencucian uang. Bukan saja pencucian uang domestik. Tetapi, bisa juga menjadi ajang pencucian uang internasional. Karena, deklarasi harta untuk pengampunan pajak tidak perlu memberi tahu asal-usul perolehan harta yang dideklarasikan tersebut.

Biayanya juga cukup murah. Hanya 20 persen kalau diinvestasikan di surat berharga negara selama paling sedikit lima tahun. Kalau suku bunga surat utang negara 6 persen per tahun, maka investasi selama lima tahun akan menghasilkan bunga 30 persen.

Artinya, harta yang mendapat pengampunan tersebut akan kembali dalam jumlah utuh, di tambah 10 persen penghasilan bunga, dengan status uang sudah menjadi putih.

Sungguh menyedihkan. DPR seharusnya menolak program pengampunan pajak ini. Karena tidak memberi manfaat bagi bangsa, negara dan ekonomi. Bahkan memperburuk citra Indonesia di mata internasional.

Karena berulang kali memberlakukan program pengampunan pajak. Dunia internasional dapat mencurigai, pengampunan pajak ini memang sengaja untuk pencucian harta “gelap”.

Penulis: Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Tags: CobisnisopiniPajakpengampunan pajak

Related Posts

Terungkap, Klaster Mewah Lapas Cibinong Berdiri Tanpa Izin

Terungkap, Klaster Mewah Lapas Cibinong Berdiri Tanpa Izin

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sejumlah bangunan yang menyerupai klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, ternyata dibangun tanpa izin....

Benjamin Netanyahu menyebut ada indikasi musuh Israel akan menyerang menjelang pemilu legislatif 27 Oktober. Yair Lapid meminta penjelasan keamanan.

Netanyahu Peringatkan Serangan Jelang Pemilu Israel

by Desti Dwi Natasya
September 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan terdapat indikasi musuh-musuh Israel akan berupaya melancarkan serangan menjelang pemilu legislatif...

Bappenas memperkirakan dampak ekonomi MotoGP Mandalika 2025 mencapai Rp2,7–4,7 triliun sekaligus mulai menyusun desain besar industri olahraga nasional.

MotoGP Mandalika Beri Dampak Ekonomi Rp4,7 Triliun

by Rizki Meirino
September 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan buku MotoGP Mandalika 2025: Akselerasi Ekonomi, Citra, dan Pariwisata sekaligus memulai penyusunan Desain Besar...

Mulai Besok, Seluruh SPBU Ditargetkan Menyalurkan B50

Mulai Besok, Seluruh SPBU Ditargetkan Menyalurkan B50

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan seluruh SPBU di Indonesia sudah menyalurkan biodiesel B50 secara penuh...

Presiden Donald Trump

IRGC Desak Warga AS Ganti Pemerintahan Trump

by Desti Dwi Natasya
September 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) menyerukan kepada warga Amerika Serikat untuk menolak kebijakan pemerintahan Presiden Donald...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AIA Perkuat Kehadiran di Industri Asuransi Syariah melalui PT AIA Syariah Insurance

AIA Perkuat Kehadiran di Industri Asuransi Syariah melalui PT AIA Syariah Insurance

September 30, 2026
Polri Tindak Tegas Karhutla, 196 Orang Jadi Tersangka

Polri Tindak Tegas Karhutla, 196 Orang Jadi Tersangka

September 30, 2026
Spider-Man Brand New Day

Spider-Man Brand New Day Tayang Ulang

September 30, 2026
Manchester City dinyatakan bersalah melanggar aturan keuangan Premier League selama sembilan musim. Sanksi klub masih menunggu sidang lanjutan.

Manchester City Terbukti Langgar Aturan Keuangan

September 30, 2026
Warner Bros mempromosikan Digger dengan iklan unik yang menampilkan beragam respons penonton, dari kritik hingga pujian terhadap film Tom Cruise.

Digger Balas Kritik Lewat Iklan

September 30, 2026
Thailand memastikan tiket final FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Vietnam 2-0. Chanathip Songkrasin menegaskan tim tetap fokus hingga final.

Thailand Lolos Final, Tetap Tancap Gas

September 30, 2026
Hasil Pemeriksaan Sutrimo: Tak Ada Tanda Kekerasan dan Racun

Hasil Pemeriksaan Sutrimo: Tak Ada Tanda Kekerasan dan Racun

September 30, 2026
Terungkap, Klaster Mewah Lapas Cibinong Berdiri Tanpa Izin

Terungkap, Klaster Mewah Lapas Cibinong Berdiri Tanpa Izin

September 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved