• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, July 10, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengampunan Pajak Lanjutan, Ajang Cuci Uang?

Fathi by Fathi
June 25, 2021
in Nasional
0
Kabar Gembira! Pemerintah Perluas Relaksasi PPnBM Kendaraan Bermotor

Pemerintah perluas relaksasi PPnBM kendaraan bermotor

JAKARTA, Cobisnis.com – Kondisi keuangan negara sedang kritis. Utang melonjak drastis. Pendapatan negara khususnya pendapatan perpajakan melemah. Di dalam laporan hasil audit keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2020, ketua BPK mengungkapkan kekhawatirannya atas kemampuan pemerintah membayar utang dan bunga utang.

Permasalahan utamanya adalah karena penambahan utang dan beban bunga beberapa tahun belakangan ini jauh lebih besar dari penambahan pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam kondisi kritis ini, pemerintah berencana meningkatkan penerimaan negara dari pajak. Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan perpajakan sudah ditangan DPR.

Nama resminya adalah RUU Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Atau singkatnya sebut saja RUU Perpajakan.

Yang aneh, di dalam RUU Perpajakan tersebut ada pasal yang mengatur pengampunan pajak. Istilah yang digunakan sekarang memang bukan pengampunan pajak lagi. Tetapi pengungkapan harta yang belum dilaporkan. Intinya sama dengan pengampunan pajak.

Ada delapan pasal yang mengatur pengampunan pajak ini. Tiga pasal diperuntukkan bagi semua wajib pajak, baik perusahaan (badan) maupun perorangan. Dan lima pasal lagi khusus untuk wajib pajak perorangan (orang pribadi).

Harta yang bisa diikutsertakan di dalam program pengampunan pajak baru ini adalah harta yang diperoleh antara 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015. Sama seperti pada program Tax Amnesty 2016/2017. Ini berlaku untuk semua wajib pajak.

Dalam hal ini, uang tebusannya 15 persen. Tentu saja dengan persyaratan-persyaratan seperti sebelumnya. Antara lain, belum diperiksa pajak, dan sebagainya. Tetapi, kalau wajib pajak janji simpan hartanya di surat berharga negara, maka dapat diskon. Uang tebusan menjadi 12,5 persen.

Luar biasa. Kebijakan ini menunjukkan pemerintah benar-benar sedang butuh uang. Butuh investor untuk beli surat berharga negara. Di lain sisi, diskon uang tebusan ini seharusnya bisa dianggap merugikan keuangan negara.

Selain itu, RUU Perpajakan ini juga menyediakan “fasilitas” pengampunan pajak khusus kepada orang pribadi, untuk mengungkapkan harta “gelap” yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2019. Harta “gelap” maksudnya harta yang belum diungkapkan di dalam SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) sampai dengan tahun pajak 2019.

Uang tebusan untuk “fasilitas” ini cukup besar, 30 persen. Tetapi, kalau harta tersebut disimpan di surat berharga negara (untuk jangka waktu paling sedikit lima tahun), maka uang tebusannya dikurangi menjadi 20 persen saja. Sungguh sebuah kebijakan fantastis, bagi pemilik harta “gelap”.

Tentu saja kebijakan fantastis ini mengundang tanda tanya besar, dan kecurigaan besar. Karena Tax Amnesty yang lalu baru saja selesai pada 2017. Sehingga sulit dipercaya kalau ada orang normal dengan penghasilan dan perolehan harta normal tidak melaporkan perolehannya di laporan pajak tahun 2018 dan 2019.

Sehigga mengundang curiga bahwa “fasilitas” pengampunan pajak ini akan dimanfaatkan oleh mereka yang memperoleh hartanya secara tidak normal. Harta “gelap” yang tidak bisa dilaporkan di SPT secara normal.

Artinya, “fasilitas” pengampunan pajak ini bisa digunakan sebagai sarana pencucian uang. Bukan saja pencucian uang domestik. Tetapi, bisa juga menjadi ajang pencucian uang internasional. Karena, deklarasi harta untuk pengampunan pajak tidak perlu memberi tahu asal-usul perolehan harta yang dideklarasikan tersebut.

Biayanya juga cukup murah. Hanya 20 persen kalau diinvestasikan di surat berharga negara selama paling sedikit lima tahun. Kalau suku bunga surat utang negara 6 persen per tahun, maka investasi selama lima tahun akan menghasilkan bunga 30 persen.

Artinya, harta yang mendapat pengampunan tersebut akan kembali dalam jumlah utuh, di tambah 10 persen penghasilan bunga, dengan status uang sudah menjadi putih.

Sungguh menyedihkan. DPR seharusnya menolak program pengampunan pajak ini. Karena tidak memberi manfaat bagi bangsa, negara dan ekonomi. Bahkan memperburuk citra Indonesia di mata internasional.

Karena berulang kali memberlakukan program pengampunan pajak. Dunia internasional dapat mencurigai, pengampunan pajak ini memang sengaja untuk pencucian harta “gelap”.

Penulis: Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Tags: CobisnisopiniPajakpengampunan pajak

Related Posts

Ahli Gizi Ungkap Cara Diet Sehat di Warteg, Kuncinya Ada pada Pilihan Menu

Ahli Gizi Ungkap Cara Diet Sehat di Warteg, Kuncinya Ada pada Pilihan Menu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menjalani diet sehat tidak selalu identik dengan makanan mahal. Ahli gizi menyebut warteg juga bisa menjadi pilihan...

Tak Perlu Lari Kencang, Slow Jogging Disebut Ampuh Jaga Kebugaran dan Kurangi Risiko Cedera

Tak Perlu Lari Kencang, Slow Jogging Disebut Ampuh Jaga Kebugaran dan Kurangi Risiko Cedera

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Slow jogging atau lari dengan kecepatan santai tengah menjadi tren di Korea Selatan. Olahraga ini banyak diminati...

Dugaan Cuci Uang Rp5,5 Triliun Seret Federasi Argentina, Belum Ada Dakwaan Resmi

Dugaan Cuci Uang Rp5,5 Triliun Seret Federasi Argentina, Belum Ada Dakwaan Resmi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Federasi Sepak Bola Argentina atau AFA menjadi sorotan setelah dilaporkan masuk dalam penyelidikan FBI dan jaksa federal...

Ahli Gizi Ungkap 5 Kesalahan Diet yang Menghambat Penurunan Berat Badan

Ahli Gizi Ungkap 5 Kesalahan Diet yang Menghambat Penurunan Berat Badan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menurunkan berat badan tidak cukup hanya dengan mengurangi porsi makan. Banyak orang justru melakukan pola diet yang...

Gaji Tembus Rp 300 Juta per Bulan, Ini Profesi Paling Mahal di Indonesia Tahun 2026

Gaji Tembus Rp 300 Juta per Bulan, Ini Profesi Paling Mahal di Indonesia Tahun 2026

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sejumlah jabatan profesional di Indonesia masih menawarkan gaji yang sangat tinggi. Berdasarkan survei Adecco Indonesia 2026, beberapa...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan KC Purwokerto Tetap Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan KC Purwokerto Tetap Berjalan Normal

July 9, 2026
Gaji Tembus Rp 300 Juta per Bulan, Ini Profesi Paling Mahal di Indonesia Tahun 2026

Gaji Tembus Rp 300 Juta per Bulan, Ini Profesi Paling Mahal di Indonesia Tahun 2026

July 9, 2026
Prudential Indonesia Luncurkan Levela, Platform Literasi Keuangan untuk Gen Z

Prudential Indonesia Luncurkan Levela, Platform Literasi Keuangan untuk Gen Z

July 9, 2026
Dugaan Cuci Uang Rp5,5 Triliun Seret Federasi Argentina, Belum Ada Dakwaan Resmi

Dugaan Cuci Uang Rp5,5 Triliun Seret Federasi Argentina, Belum Ada Dakwaan Resmi

July 9, 2026
Kontroversi Argentina vs Mesir, Pakar Wasit: VAR Terlalu Banyak Campur Tangan

Kontroversi Argentina vs Mesir, Pakar Wasit: VAR Terlalu Banyak Campur Tangan

July 10, 2026
James Resmi Tinggalkan DearALICE, Tulis Pesan Haru untuk Penggemar

Mundur dari S3 UI, Sabrina Chairunnisa Tuai Kritik karena Soroti Sistem Absensi

July 10, 2026
Silmy Karim Berpotensi Dijerat Pasal TPPU, KPK Telusuri Aliran Dana dan Aset

Silmy Karim Berpotensi Dijerat Pasal TPPU, KPK Telusuri Aliran Dana dan Aset

July 10, 2026
James Resmi Tinggalkan DearALICE, Tulis Pesan Haru untuk Penggemar

James Resmi Tinggalkan DearALICE, Tulis Pesan Haru untuk Penggemar

July 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved