• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, December 21, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengampunan Pajak Lanjutan, Ajang Cuci Uang?

Fathi by Fathi
June 25, 2021
in Nasional
0
Kabar Gembira! Pemerintah Perluas Relaksasi PPnBM Kendaraan Bermotor

Pemerintah perluas relaksasi PPnBM kendaraan bermotor

JAKARTA, Cobisnis.com – Kondisi keuangan negara sedang kritis. Utang melonjak drastis. Pendapatan negara khususnya pendapatan perpajakan melemah. Di dalam laporan hasil audit keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2020, ketua BPK mengungkapkan kekhawatirannya atas kemampuan pemerintah membayar utang dan bunga utang.

Permasalahan utamanya adalah karena penambahan utang dan beban bunga beberapa tahun belakangan ini jauh lebih besar dari penambahan pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam kondisi kritis ini, pemerintah berencana meningkatkan penerimaan negara dari pajak. Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan perpajakan sudah ditangan DPR.

Nama resminya adalah RUU Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Atau singkatnya sebut saja RUU Perpajakan.

Yang aneh, di dalam RUU Perpajakan tersebut ada pasal yang mengatur pengampunan pajak. Istilah yang digunakan sekarang memang bukan pengampunan pajak lagi. Tetapi pengungkapan harta yang belum dilaporkan. Intinya sama dengan pengampunan pajak.

Ada delapan pasal yang mengatur pengampunan pajak ini. Tiga pasal diperuntukkan bagi semua wajib pajak, baik perusahaan (badan) maupun perorangan. Dan lima pasal lagi khusus untuk wajib pajak perorangan (orang pribadi).

Harta yang bisa diikutsertakan di dalam program pengampunan pajak baru ini adalah harta yang diperoleh antara 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015. Sama seperti pada program Tax Amnesty 2016/2017. Ini berlaku untuk semua wajib pajak.

Dalam hal ini, uang tebusannya 15 persen. Tentu saja dengan persyaratan-persyaratan seperti sebelumnya. Antara lain, belum diperiksa pajak, dan sebagainya. Tetapi, kalau wajib pajak janji simpan hartanya di surat berharga negara, maka dapat diskon. Uang tebusan menjadi 12,5 persen.

Luar biasa. Kebijakan ini menunjukkan pemerintah benar-benar sedang butuh uang. Butuh investor untuk beli surat berharga negara. Di lain sisi, diskon uang tebusan ini seharusnya bisa dianggap merugikan keuangan negara.

Selain itu, RUU Perpajakan ini juga menyediakan “fasilitas” pengampunan pajak khusus kepada orang pribadi, untuk mengungkapkan harta “gelap” yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2019. Harta “gelap” maksudnya harta yang belum diungkapkan di dalam SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) sampai dengan tahun pajak 2019.

Uang tebusan untuk “fasilitas” ini cukup besar, 30 persen. Tetapi, kalau harta tersebut disimpan di surat berharga negara (untuk jangka waktu paling sedikit lima tahun), maka uang tebusannya dikurangi menjadi 20 persen saja. Sungguh sebuah kebijakan fantastis, bagi pemilik harta “gelap”.

Tentu saja kebijakan fantastis ini mengundang tanda tanya besar, dan kecurigaan besar. Karena Tax Amnesty yang lalu baru saja selesai pada 2017. Sehingga sulit dipercaya kalau ada orang normal dengan penghasilan dan perolehan harta normal tidak melaporkan perolehannya di laporan pajak tahun 2018 dan 2019.

Sehigga mengundang curiga bahwa “fasilitas” pengampunan pajak ini akan dimanfaatkan oleh mereka yang memperoleh hartanya secara tidak normal. Harta “gelap” yang tidak bisa dilaporkan di SPT secara normal.

Artinya, “fasilitas” pengampunan pajak ini bisa digunakan sebagai sarana pencucian uang. Bukan saja pencucian uang domestik. Tetapi, bisa juga menjadi ajang pencucian uang internasional. Karena, deklarasi harta untuk pengampunan pajak tidak perlu memberi tahu asal-usul perolehan harta yang dideklarasikan tersebut.

Biayanya juga cukup murah. Hanya 20 persen kalau diinvestasikan di surat berharga negara selama paling sedikit lima tahun. Kalau suku bunga surat utang negara 6 persen per tahun, maka investasi selama lima tahun akan menghasilkan bunga 30 persen.

Artinya, harta yang mendapat pengampunan tersebut akan kembali dalam jumlah utuh, di tambah 10 persen penghasilan bunga, dengan status uang sudah menjadi putih.

Sungguh menyedihkan. DPR seharusnya menolak program pengampunan pajak ini. Karena tidak memberi manfaat bagi bangsa, negara dan ekonomi. Bahkan memperburuk citra Indonesia di mata internasional.

Karena berulang kali memberlakukan program pengampunan pajak. Dunia internasional dapat mencurigai, pengampunan pajak ini memang sengaja untuk pencucian harta “gelap”.

Penulis: Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Tags: CobisnisopiniPajakpengampunan pajak

Related Posts

Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Positif, Ahli Tekankan Pentingnya Pengawasan dan Profesionalisme

Ahli Gizi IPB Nilai Program Makan Bergizi Gratis Berhasil Kurangi Kebiasaan Jajan Tidak Sehat Anak

by Dwi Natasya
December 19, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan hampir satu tahun menunjukkan dampak positif terhadap perubahan perilaku...

CMI Dorong AI dan Keamanan Siber untuk Masa Depan Digital Indonesia

CMI Dorong AI dan Keamanan Siber untuk Masa Depan Digital Indonesia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 19, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – China Mobile International (CMI) Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat ekosistem digital nasional lewat gelaran TechConnect+ 2025 di Park...

Penyelidikan Kuota Haji 2024, KPK Kantongi Bukti dari Arab Saudi

KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT di Banten, Uang Tunai Rp900 Juta Disita

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 18, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap sembilan orang dalam operasi tangkap tangan di wilayah Banten pada Rabu, 17 Desember...

MBG Harus Pakai Produk Warga, Bukan Makanan Pabrik

Program MBG Serap Rp52,9 Triliun, Jangkau Lebih dari 50 Juta Orang

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 18, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penyerapan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mencapai Rp52,9 triliun hingga 15...

Penjualan Senjata Terbesar AS ke Taiwan Disetujui, China Langsung Murka

Penjualan Senjata Terbesar AS ke Taiwan Disetujui, China Langsung Murka

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 18, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Amerika Serikat menyetujui penjualan senjata terbesar sepanjang sejarah kepada Taiwan dengan nilai mencapai US$11,1 miliar atau sekitar...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
3 Strategi Finansial Orang Tua untuk Menyiapkan Biaya Pendidikan Anak Sejak Dini

3 Strategi Finansial Orang Tua untuk Menyiapkan Biaya Pendidikan Anak Sejak Dini

December 19, 2025
RUPSLB Bank Mandiri Kukuhkan Arah Transformasi dan Perkuat Kepemimpinan Strategis Jelang 2026

RUPSLB Bank Mandiri Kukuhkan Arah Transformasi dan Perkuat Kepemimpinan Strategis Jelang 2026

December 19, 2025
Alasan Jake Paul Bertarung Lawan Mantan Juara Dunia Kelas Berat Anthony Joshua

Alasan Jake Paul Bertarung Lawan Mantan Juara Dunia Kelas Berat Anthony Joshua

December 20, 2025
Medad Raffy, Toko Pensil Warna Legendaris di Teheran dengan Ribuan Nuansa

Deretan 10 Orang Terkaya di Indonesia per Desember 2025

December 19, 2025
BNI Perkuat Aksi Kemanusiaan BUMN Peduli untuk Warga Terdampak Bencana di Sumatra

BNI Perkuat Aksi Kemanusiaan BUMN Peduli untuk Warga Terdampak Bencana di Sumatra

December 20, 2025
Alasan Jake Paul Bertarung Lawan Mantan Juara Dunia Kelas Berat Anthony Joshua

Alasan Jake Paul Bertarung Lawan Mantan Juara Dunia Kelas Berat Anthony Joshua

December 20, 2025
Fenomena Rumah Miring di Amsterdam, Unik tapi Tetap Dihuni hingga Kini

Tradisi Ari-ari Digantung di Pohon Kayu Bukak, Warisan Unik Desa Bayung Gede

December 20, 2025
Fenomena Rumah Miring di Amsterdam, Unik tapi Tetap Dihuni hingga Kini

Fenomena Rumah Miring di Amsterdam, Unik tapi Tetap Dihuni hingga Kini

December 20, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved