• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, January 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pengamat: Lembaga Otoritas Keuangan Harus Independen!!

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
December 7, 2022
in Ekonomi Bisnis, Nasional
0
Pengamat: Lembaga Otoritas Keuangan Harus Independen!!

JAKARTA, Cobisnis.com – Rancangan Undang-undang terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dikabarkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. RUU yang memiliki 339 pasar dan terakum dalam 24 bab ini dikabarkan bakal menjadi UU sapu jagad di sektor keuangan.

Ada pun beberapa isu yang dinilai krusial dalam RUU P2SK. Salah satunya terkait independensi lembaga otoritas keuangan, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang merupakan faktor penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia dalam menghadapi resesi global di tahun 2023.

Di sisi lain, pemerintah telah menjamin bahwa UU ini nantinya tidak akan menurunkan independensi lembaga otoritas keuangan. Namun, nyatanya dalam draft RUU P2SK masih terdapat beberapa pasal yang dinilai dapat mengancam independensi lembaga otoritas keuangan dan menimbulkan masalah ke depannya.

Pertama, RUU P2SK berencana menghapus larangan Anggota Dewan Gubernur BI untuk menjadi pengurus partai politik. Kedua, penambahan mandat BI untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang berpotensi menyulitkan BI dalam menjaga inflasi dan stabilitas nilai tukar, mengingat pertumbuhan ekonomi seringkali diikuti dengan kenaikan inflasi. Ketiga, pasal 11 RUU P2SK menyebutkan Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK diseleksi dan dipilih oleh DPR melalui panitia seleksi (pansel) yang juga dipilih oleh DPR. Mekanisme ini dinilai tidak ideal karena tidak ada prinsip check & balances antara eksekutif dan legislatif.

Melihat hal ini, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah berpendapat bahwa sangat penting untuk menjaga independensi lembaga otoritas keuangan. Ia menjelaskan aturan mengenai persyaratan Anggota Dewan Gubernur BI sudah pernah tertera dalam UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 yang menegaskan independensi BI sebagai Bank Sentral yang bebas dari campur tangan Pemerintah atau pihak lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Sementara, terkait mekanisme seleksi ADK OJK oleh DPR melalui panitia seleksi (pansel), “Itu saya nggak sependapat. Seharusnya OJK itu sama dengan BI. Tidak perlu pakai pansel. BI nggak pakai pansel. Untuk Ketua dan Wakil Ketua Komisioner OJK cukup presiden yang mengajukan nama ke DPR,” kata Piter.

Sebelumnya, Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS Deni Friawan turut berpendapat, “Bukannya mendorong penguatan lembaga dan sektor keuangan, tapi RUU P2SK justru malah berpotensi melemahkan dan merusak stabilitas sistem keuangan,” katanya Kamis (30/11).

Menurut Deni, apabila pasal ini tetap disahkan nantinya akan mengurangi independensi Bank Sentral dalam menjalankan mandat utama, yakni menjaga inflasi dan stabilitas nilai tukar, serta menjadikan indikator makro ekonomi sebagai pijakan utama, bukan tekanan dari partai politik tertentu. “Hal ini merupakan sebuah kemunduran yang luar biasa. Lembaga otoritas keuangan tersebut akan rentan diintervensi oleh partai politik, parlemen dan pemerintah,” kata Deni.

Deni juga menjelaskan bahwa sebelumnya dalam pemilihan kandidat ADK OJK, pemerintah terlebih dahulu membentuk panitia seleksi untuk kemudian diajukan oleh Presiden kepada DPR. “Kompromi atas independensi Bank Sentral dapat berakibat negatif bagi perekonomian suatu negara,” tutup Deni.

Hal ini terlihat dari pengalaman Turki yang mencabut independensi Bank Sentral Turki (TCMB). Sejak 2021, Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan memerintahkan TCMB untuk menurunkan suku bunga berkali-kali, walaupun inflasi negara tersebut telah mencapai 36%. Hasilnya, inflasi Turki pada Oktober 2022 mencapai 85.51%, tertinggi dalam 24 tahun terakhir. Selain mencabut independensi TCMB, Erdogan juga mencabut peraturan yang mensyaratkan Deputi Gubernur TCMB harus memiliki pengalaman selama 10 tahun sebagai praktisi ekonomi moneter.

Senada, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad turut memberikan komentar terkait hal ini. “Misalnya saja bisa terjadi inside trader, orang menaikan suku bunga atau menaikan suku bunga ketika dia menjadi anggota dewan gubernur akan sangat mempengaruhi pelaku pasar, termasuk saat dia memiliki bank sendiri. Itu bisa jadi suatu hal yang merugikan,” jelas Tauhid.

Selain itu, Tauhid juga menjelaskan terkait independensi dari sisi kebijakan dimana keputusan akan lebih sulit diambil apabila ada kepentingan politik. Hal ini juga berpotensi menjadi area rent seeking sehingga keputusan yang diambil tidak akan berdasar pada objektivitas, tetapi hanya menguntungkan beberapa pihak.  Oleh karena itu, ia berharap ketentuan itu dimasukkan lagi ke dalam UU P2SK.

Pengalaman Turki turut memperlihatkan pentingnya menjaga independensi bank sentral dan kredibilitas anggota dewan gubernur untuk menjamin stabilitas sistem keuangan dan juga perekonomian negara, terutama dalam menghadapi potensi resesi global tahun 2023.

Oleh karena itu, sangat penting untuk tidak terburu-buru dalam penyelesaian pembahasan RUU P2SK, mengingat pembahasan perubahan peraturan turunan UU ini (Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dll) bisa memakan waktu setidaknya 1 tahun. Akan lebih efektif jika pemerintah memaksimalkan koordinasi dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam menghadapi potensi resesi global 2023.

Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download lava firmware
Download WordPress Themes
online free course
Tags: bank indonesiaojkototitas jasa keuangan

Related Posts

Utang Pinjol Makin Berat, Risiko Gagal Bayar Lampaui 4 Persen

Utang Pinjol Makin Berat, Risiko Gagal Bayar Lampaui 4 Persen

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang masyarakat di sektor pinjaman online terus meningkat hingga akhir 2025. Nilai...

Mengenal Pemilik Mukhtara Air, Maskapai Baru yang Mulai Terbang di Indonesia

Penyaluran Kredit Perbankan Tembus Rp8.314 Triliun hingga November 2025

by Desti Dwi Natasya
January 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan nasional terus menunjukkan tren positif menjelang akhir 2025. Hingga...

Mengenal Pemilik Mukhtara Air, Maskapai Baru yang Mulai Terbang di Indonesia

OJK Tindak Ribuan Pinjol Ilegal, Kerugian Korban Penipuan Digital Tembus Rp9 Triliun

by Desti Dwi Natasya
January 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap industri jasa keuangan sepanjang tahun 2025. Langkah tegas ini...

OJK Gas Pol! 31.382 Rekening Terkait Judi Online Diblokir

OJK Gas Pol! 31.382 Rekening Terkait Judi Online Diblokir

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap praktik judi online yang dinilai berdampak luas pada perekonomian...

Mandiri Inhealth Bayarkan Klaim Rp3,9 Triliun Hingga November 2025

Pasar Modal Indonesia Tutup 2025 dengan Kinerja Solid, Optimistis Hadapi 2026

by Dwi Natasya
December 30, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pasar modal Indonesia menutup tahun 2025 dengan capaian kinerja yang kuat serta berbagai pencapaian penting, seiring meningkatnya...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
FAO Ungkap 43,5% Warga Indonesia Sulit Akses Pangan Bergizi, Program MBG Jadi Tumpuan Negara

FAO Ungkap 43,5% Warga Indonesia Sulit Akses Pangan Bergizi, Program MBG Jadi Tumpuan Negara

January 10, 2026
OJK Gas Pol! 31.382 Rekening Terkait Judi Online Diblokir

OJK Gas Pol! 31.382 Rekening Terkait Judi Online Diblokir

January 9, 2026
Big Match Indonesia Super League: Persib vs Persija Akhir Pekan Ini

Big Match Indonesia Super League: Persib vs Persija Akhir Pekan Ini

January 10, 2026
Mengenal Pemilik Mukhtara Air, Maskapai Baru yang Mulai Terbang di Indonesia

Biodata dan Agama Pandji Pragiwaksono, Komika yang Dilaporkan ke Polisi Imbas Konten Mens Rea

January 9, 2026
Ebatarapos Berevolusi Menjadi Tabungan BTN Pos Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Ebatarapos Berevolusi Menjadi Tabungan BTN Pos Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

January 11, 2026
Kesal Utang Rp 300 Ribu Tak Dibayar Pria di Depok Tewas Ditusuk Rekan

Kesal Utang Rp 300 Ribu Tak Dibayar Pria di Depok Tewas Ditusuk Rekan

January 10, 2026
Megawati Soekarnoputri Hadiri Perayaan HUT Ke-53 dan Rakernas PDIP

Megawati Soekarnoputri Hadiri Perayaan HUT Ke-53 dan Rakernas PDIP

January 10, 2026
Bulog Jamin Stok Beras Aman hingga Ramadhan dan Idul Fitri 2026

Bulog Jamin Stok Beras Aman hingga Ramadhan dan Idul Fitri 2026

January 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved