• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, May 25, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Penetrasi Asuransi Naik 3,11% selama Pandemi hingga Periode Juli 2021

Fathi by Fathi
October 19, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Aturan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Diperbarui, Simak Nih!

JAKARTA, Cobisnis.com – Pandemi Covid-19 memberikan dampak luar biasa bagi masyarakat. Di satu sisi, upaya pembatasan aktivitas publik melalui penerapan kebijakan PSBB dan berikutnya PPKM Darurat sebagai bentuk upaya membatasi penyebaran virus Covid-19, tak ayal mengganggu perekonomian publik.

Namun di pihak lain, ada sisi positif yang tumbuh pada cara pandang masyarakat terhadap asuransi, khususnya asuransi jiwa dan kesehatan. Seperti diketahui, tingkat kesadaran masyarakat Indonesia untuk berasuransi masih sangat rendah.

Namun dengan merebaknya pandemi, khususnya ketika terjadi serangan gelombang kedua Covid-19 medio Juli 2021 lalu yang menyebabkan ribuan korban jiwa melayang, telah memaksa masyarakat kembali mengkaji ulang cara pandang mereka terhadap kebutuhan berasuransi.

Sempat dikemukakan Deputi Direktur Pengawasan Asuransi 2 OJK Kristianto Andi Handoko dalam sebuah diskusi secara webinar baru-baru ini (15/9/2021), telah terjadi peningkatan penetrasi asuransi hingga 3,11% selama Pandemi hingga periode Juli 2021. Angka tersebut meningkat isbanding posisi akhir tahun 2020 yang sebesar 2,92%.

Perihal peningkatan kesadaran berasuransi tersebut, bolehlah kita menengok data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang peningkatan pendapatan premi yang terjadi pada produk asuransi jiwa nasional.

Dalam lima bulan terakhir, terus terjadi peningkatan pendapatan premi asuransi jiwa konvensional, dari posisi Rp65,1 triliun pada April 2021, meningkat menjadi Rp72,9 triliun pada Mei, dan terus meningkat menjadi Rp94,01 triliun pada Juni. Pada akhir Agustus 2021, pendapatan premi perusahaan asuransi jiwa konvensional tercatat naik menjadi Rp121,17 triliun.

Angka tersebut merupakan gambaran positif mengenai peningkatan kesadaran masyarakat untuk berasuransi. Dalam masa pandemi, masyarakat makin menyadari pentingnya asuransi untuk menjamin kesehatan dan jiwa mereka.

Sejumlah kejadian yang belakangan terjadi, termasuk salah satunya berita tentang proses klaim dari seorang aktris ke Prudential Indonesia, menunjukkan semakin pentingnya edukasi mengenai asuransi harus dilakukan berdampingan dengan penjualan asuransi agar semakin banyak masyarakat terlindungi.

Melalui peningkatan pemahaman asuransi serta prinsip-prinsip asuransi, masyarakat diharapkan akan terhindar dari kesalahpahaman, dan yang lebih penting, mengetahui dengan jelas manfaat yang diperoleh dari asuransi sehingga dapat meningkatkan literasi dan penetrasi asuransi di Indonesia.

Prinsip pertama dalam dunia asuransi yang harus dipahami masyarakat, adalah Insurable Interest. Prinsip ini menjelaskan bahwa seseorang diberikan hak untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya. Hak ini otomatis timbul setelah adanya perjanjian yang sering disebut Polis dan telah memiliki dasar hukum.

Sebagai contoh, untuk mengasuransikan seseorang, Anda harus memiliki hubungan seperti ayah, ibu, suami, istri, dan anak. Tentunya anggota masyarakat terkait juga bisa mengasuransikan diri sendiri. Contoh lainnya adalah Anda bisa mengasuransikan bisnis Anda sendiri atau orang-orang berhubungan dengan bisnis Anda seperti karyawan.

Prinsip berikutnya yang harus dipahami adalah Utmost Good Faith. Sesuai dengan namanya, prinsip ini memiliki arti yaitu niat atau itikad baik. Maksudnya adalah, dalam proses membeli produk asuransi, baik Tertanggung (nasabah) maupun Penanggung (perusahaan asuransi) harus menyampaikan informasi dengan terbuka, rinci, dan jujur.

Sebagai contoh, tertanggung atau nasabah harus menjawab dengan jujur beberapa pertanyaan pada screening risiko sebelum membuat kesepakatan, seperti penyakit bawaan, aktivitas merokok, pengalaman dirawat di rumah sakit, dan lain-lain.

Hal ini juga berlaku untuk Penanggung atau perusahaan asuransi, di mana perusahaan asuransi harus menyampaikan detail produk dan tidak menutup-nutupi informasi yang harus diketahui Tertanggung/Nasabah.

Selanjutnya adalah Indemnity, yang sering juga disebut sebagai prinsip ganti rugi. Perusahaan asuransi selaku Penanggung harus memberikan ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian atau polis. Kemudian, nilai tanggungan harus sesuai dengan nilai klaim yang sudah diajukan tanpa pengurangan atau penambahan nilai.

Subrogation adalah prinsip lainnya pada asuransi yang harus dipahami. Subrogasi ini berkaitan dengan kondisi di mana kerugian yang dialami Tertanggung atau nasabah disebabkan oleh pihak ketiga (orang lain). Jika melihat pada pasal 1365 KUH Perdata, pihak ketiga yang bersalah harus mengganti kerugian Tertanggung.

Lantas, bagaimana bila Tertanggung sudah memiliki asuransi? Dalam asuransi, subrogasi mengharuskan Tertanggung memilih salah satu dari sumber pengganti kerugian, yaitu Penanggung atau pihak ketiga. Tertanggung tidak boleh memilih dari keduanya, karena Tertanggung akan mendapat penggantian melampaui yang semestinya.

Lain halnya jika Tertanggung tidak mendapat ganti rugi secara penuh dari pihak ketiga, maka Tertanggung dapat meminta hak ganti rugi sesuai dengan selisih yang ada kepada Penanggung. Demikian pula apabila Tertanggung sudah mendapat penggantian dari Penanggung, maka Tertanggung tidak boleh menuntut pihak ketiga.

Prinsip berikutnya yang harus dipahami masyarakat adalah Contribution. Jika dianalogikan dalam sebuah pertanggungan, misalnya seorang kerabat Anda dirawat di rumah sakit dan biayanya di-cover oleh dua asuransi yang berbeda.

Nah, kondisi tersebut adalah contoh dari prinsip contribution. Dalam prinsip ini, pihak asuransi memiliki hak untuk mengajak Penanggung lainnya untuk menanggung kerugian Tertanggung.

Misalnya, Pak Andi dirawat di ICU selama 7 (tujuh) hari dan memakan biaya hingga Rp200 juta. Tagihan perawatan Pak Andi di-cover oleh asuransi BCD sebesar Rp90 juta. Jika Pak Andi memiliki Polis asuransi lain, yaitu asuransi EFG, maka asuransi EFG hanya perlu membayar sisa tagihan yaitu sebesar Rp110 juta.

Last but not least, prinsip yang tak boleh luput dipahami adalah Proximate Cause. Prinsip asuransi yang terakhir adalah prinsip kausa proksimal, di mana setiap kerugian yang terjadi pasti ada penyebabnya. Mengacu prinsip ini, Penanggung hanya akan mengganti kerugian Tertanggung apabila suatu peristiwa diakibatkan oleh penyebab yang diatur dalam polis.

Jadi, sebagai masyarakat cerdas, dengan mengetahui 6 (enam) prinsip asuransi ini, menjadi cara untuk memaksimalkan penggunaan produk asuransi yang telah dibeli. Hal ini tentunya juga akan membantu masyarakat menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
download redmi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: asuransiCobisnisPandemi Covid-19PPKM

Related Posts

Ramai Isu Krisis Seperti 1998, Wamenkeu Jawab dengan Deretan Angka yang Solid

Ramai Isu Krisis Seperti 1998, Wamenkeu Jawab dengan Deretan Angka yang Solid

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Wakil Menteri Keuangan Juda Agung membantah narasi yang menyebut ekonomi Indonesia menuju krisis seperti 1997–1998. Ia menegaskan...

Sebelum Ada Kulkas, Orang Manggarai Sudah Pakai Teknik Ini untuk Awetkan Daging Berbulan-bulan

Sebelum Ada Kulkas, Orang Manggarai Sudah Pakai Teknik Ini untuk Awetkan Daging Berbulan-bulan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Jauh sebelum kulkas dikenal luas di Manggarai, Nusa Tenggara Timur, masyarakat setempat sudah memiliki cara tradisional untuk...

Rahasia Daging Tumis Empuk ala Restoran, Ternyata Cuma Butuh Baking Soda dan 15 Menit

Rahasia Daging Tumis Empuk ala Restoran, Ternyata Cuma Butuh Baking Soda dan 15 Menit

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Banyak orang mengira daging sapi empuk hanya bisa didapat dari potongan mahal atau proses masak berjam-jam. Padahal,...

Kopi Pagi Tanpa Sarapan Memang Nikmat, Tapi Begini Kata Dokter Soal Risikonya

Kopi Pagi Tanpa Sarapan Memang Nikmat, Tapi Begini Kata Dokter Soal Risikonya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Minum kopi sebelum sarapan memang sudah jadi kebiasaan banyak orang. Namun, saat kopi diminum dalam kondisi perut...

Naoko Watanabe, Perempuan Jepang yang Dua Kali Sehari Kerja di Rumah Sakit dan Tiga Kali ke Puncak K2

Naoko Watanabe, Perempuan Jepang yang Dua Kali Sehari Kerja di Rumah Sakit dan Tiga Kali ke Puncak K2

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Naoko Watanabe mencatat sejarah sebagai wanita pertama yang berhasil tiga kali mencapai puncak K2. Gunung setinggi 8.611...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sun Life Rayakan 31 Tahun Lewat Hoops + Health Youth Basketball Festival 2026

Sun Life Rayakan 31 Tahun Lewat Hoops + Health Youth Basketball Festival 2026

May 24, 2026
Geely EX2 Terbaru Hadir dengan Baterai Baru dan Logo Galaxy

Jangan Salah Paham, Ini Bedanya COVID-19 dengan Hantavirus

May 24, 2026
Apa Itu Puasa Tarwiyah dan Arafah? Ini Niat, Arti, dan Keutamaannya

Apa Itu Puasa Tarwiyah dan Arafah? Ini Niat, Arti, dan Keutamaannya

May 24, 2026
Bank Mandiri Bawa Semangat “More Than a Race” Lewat Livin Jakarta Run Road to MJM 2026

Bank Mandiri Bawa Semangat “More Than a Race” Lewat Livin Jakarta Run Road to MJM 2026

May 24, 2026
Jakarta Matangkan Strategi Pengelolaan Sampah Jelang Penutupan TPA Bantar Gebang

Jakarta Matangkan Strategi Pengelolaan Sampah Jelang Penutupan TPA Bantar Gebang

May 25, 2026
BTN Gelar Lelang 10.000 Hunian Second

BTN Gelar Lelang 10.000 Hunian Second

May 25, 2026
Kabar Pembatasan Pertalite Mulai 1 Juni 2026 Beredar, Begini Respons Pertamina

Kabar Pembatasan Pertalite Mulai 1 Juni 2026 Beredar, Begini Respons Pertamina

May 25, 2026
Ramai Isu Krisis Seperti 1998, Wamenkeu Jawab dengan Deretan Angka yang Solid

Ramai Isu Krisis Seperti 1998, Wamenkeu Jawab dengan Deretan Angka yang Solid

May 25, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved