• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, July 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Penetrasi Asuransi Naik 3,11% selama Pandemi hingga Periode Juli 2021

Fathi by Fathi
October 19, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Aturan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Diperbarui, Simak Nih!

JAKARTA, Cobisnis.com – Pandemi Covid-19 memberikan dampak luar biasa bagi masyarakat. Di satu sisi, upaya pembatasan aktivitas publik melalui penerapan kebijakan PSBB dan berikutnya PPKM Darurat sebagai bentuk upaya membatasi penyebaran virus Covid-19, tak ayal mengganggu perekonomian publik.

Namun di pihak lain, ada sisi positif yang tumbuh pada cara pandang masyarakat terhadap asuransi, khususnya asuransi jiwa dan kesehatan. Seperti diketahui, tingkat kesadaran masyarakat Indonesia untuk berasuransi masih sangat rendah.

Namun dengan merebaknya pandemi, khususnya ketika terjadi serangan gelombang kedua Covid-19 medio Juli 2021 lalu yang menyebabkan ribuan korban jiwa melayang, telah memaksa masyarakat kembali mengkaji ulang cara pandang mereka terhadap kebutuhan berasuransi.

Sempat dikemukakan Deputi Direktur Pengawasan Asuransi 2 OJK Kristianto Andi Handoko dalam sebuah diskusi secara webinar baru-baru ini (15/9/2021), telah terjadi peningkatan penetrasi asuransi hingga 3,11% selama Pandemi hingga periode Juli 2021. Angka tersebut meningkat isbanding posisi akhir tahun 2020 yang sebesar 2,92%.

Perihal peningkatan kesadaran berasuransi tersebut, bolehlah kita menengok data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang peningkatan pendapatan premi yang terjadi pada produk asuransi jiwa nasional.

Dalam lima bulan terakhir, terus terjadi peningkatan pendapatan premi asuransi jiwa konvensional, dari posisi Rp65,1 triliun pada April 2021, meningkat menjadi Rp72,9 triliun pada Mei, dan terus meningkat menjadi Rp94,01 triliun pada Juni. Pada akhir Agustus 2021, pendapatan premi perusahaan asuransi jiwa konvensional tercatat naik menjadi Rp121,17 triliun.

Angka tersebut merupakan gambaran positif mengenai peningkatan kesadaran masyarakat untuk berasuransi. Dalam masa pandemi, masyarakat makin menyadari pentingnya asuransi untuk menjamin kesehatan dan jiwa mereka.

Sejumlah kejadian yang belakangan terjadi, termasuk salah satunya berita tentang proses klaim dari seorang aktris ke Prudential Indonesia, menunjukkan semakin pentingnya edukasi mengenai asuransi harus dilakukan berdampingan dengan penjualan asuransi agar semakin banyak masyarakat terlindungi.

Melalui peningkatan pemahaman asuransi serta prinsip-prinsip asuransi, masyarakat diharapkan akan terhindar dari kesalahpahaman, dan yang lebih penting, mengetahui dengan jelas manfaat yang diperoleh dari asuransi sehingga dapat meningkatkan literasi dan penetrasi asuransi di Indonesia.

Prinsip pertama dalam dunia asuransi yang harus dipahami masyarakat, adalah Insurable Interest. Prinsip ini menjelaskan bahwa seseorang diberikan hak untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya. Hak ini otomatis timbul setelah adanya perjanjian yang sering disebut Polis dan telah memiliki dasar hukum.

Sebagai contoh, untuk mengasuransikan seseorang, Anda harus memiliki hubungan seperti ayah, ibu, suami, istri, dan anak. Tentunya anggota masyarakat terkait juga bisa mengasuransikan diri sendiri. Contoh lainnya adalah Anda bisa mengasuransikan bisnis Anda sendiri atau orang-orang berhubungan dengan bisnis Anda seperti karyawan.

Prinsip berikutnya yang harus dipahami adalah Utmost Good Faith. Sesuai dengan namanya, prinsip ini memiliki arti yaitu niat atau itikad baik. Maksudnya adalah, dalam proses membeli produk asuransi, baik Tertanggung (nasabah) maupun Penanggung (perusahaan asuransi) harus menyampaikan informasi dengan terbuka, rinci, dan jujur.

Sebagai contoh, tertanggung atau nasabah harus menjawab dengan jujur beberapa pertanyaan pada screening risiko sebelum membuat kesepakatan, seperti penyakit bawaan, aktivitas merokok, pengalaman dirawat di rumah sakit, dan lain-lain.

Hal ini juga berlaku untuk Penanggung atau perusahaan asuransi, di mana perusahaan asuransi harus menyampaikan detail produk dan tidak menutup-nutupi informasi yang harus diketahui Tertanggung/Nasabah.

Selanjutnya adalah Indemnity, yang sering juga disebut sebagai prinsip ganti rugi. Perusahaan asuransi selaku Penanggung harus memberikan ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian atau polis. Kemudian, nilai tanggungan harus sesuai dengan nilai klaim yang sudah diajukan tanpa pengurangan atau penambahan nilai.

Subrogation adalah prinsip lainnya pada asuransi yang harus dipahami. Subrogasi ini berkaitan dengan kondisi di mana kerugian yang dialami Tertanggung atau nasabah disebabkan oleh pihak ketiga (orang lain). Jika melihat pada pasal 1365 KUH Perdata, pihak ketiga yang bersalah harus mengganti kerugian Tertanggung.

Lantas, bagaimana bila Tertanggung sudah memiliki asuransi? Dalam asuransi, subrogasi mengharuskan Tertanggung memilih salah satu dari sumber pengganti kerugian, yaitu Penanggung atau pihak ketiga. Tertanggung tidak boleh memilih dari keduanya, karena Tertanggung akan mendapat penggantian melampaui yang semestinya.

Lain halnya jika Tertanggung tidak mendapat ganti rugi secara penuh dari pihak ketiga, maka Tertanggung dapat meminta hak ganti rugi sesuai dengan selisih yang ada kepada Penanggung. Demikian pula apabila Tertanggung sudah mendapat penggantian dari Penanggung, maka Tertanggung tidak boleh menuntut pihak ketiga.

Prinsip berikutnya yang harus dipahami masyarakat adalah Contribution. Jika dianalogikan dalam sebuah pertanggungan, misalnya seorang kerabat Anda dirawat di rumah sakit dan biayanya di-cover oleh dua asuransi yang berbeda.

Nah, kondisi tersebut adalah contoh dari prinsip contribution. Dalam prinsip ini, pihak asuransi memiliki hak untuk mengajak Penanggung lainnya untuk menanggung kerugian Tertanggung.

Misalnya, Pak Andi dirawat di ICU selama 7 (tujuh) hari dan memakan biaya hingga Rp200 juta. Tagihan perawatan Pak Andi di-cover oleh asuransi BCD sebesar Rp90 juta. Jika Pak Andi memiliki Polis asuransi lain, yaitu asuransi EFG, maka asuransi EFG hanya perlu membayar sisa tagihan yaitu sebesar Rp110 juta.

Last but not least, prinsip yang tak boleh luput dipahami adalah Proximate Cause. Prinsip asuransi yang terakhir adalah prinsip kausa proksimal, di mana setiap kerugian yang terjadi pasti ada penyebabnya. Mengacu prinsip ini, Penanggung hanya akan mengganti kerugian Tertanggung apabila suatu peristiwa diakibatkan oleh penyebab yang diatur dalam polis.

Jadi, sebagai masyarakat cerdas, dengan mengetahui 6 (enam) prinsip asuransi ini, menjadi cara untuk memaksimalkan penggunaan produk asuransi yang telah dibeli. Hal ini tentunya juga akan membantu masyarakat menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
download micromax firmware
Premium WordPress Themes Download
online free course
Tags: asuransiCobisnisPandemi Covid-19PPKM

Related Posts

Album Baru ATEEZ Puncaki Billboard 200, Cetak Rekor Penjualan di AS

Album Baru ATEEZ Puncaki Billboard 200, Cetak Rekor Penjualan di AS

by Desti Dwi Natasya
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – ATEEZ kembali menorehkan prestasi di industri musik global setelah mini album Golden Hour: Part.5 debut di posisi...

Mencuci Buah Ini Sebelum Disimpan Malah Mempercepat Pembusukan

Mencuci Buah Ini Sebelum Disimpan Malah Mempercepat Pembusukan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mencuci buah sebelum dikonsumsi memang penting untuk menjaga kebersihan. Namun, kebiasaan mencuci buah sebelum disimpan justru dapat...

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Nelayan Tetap Melaut Meski Status Siaga

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Nelayan Tetap Melaut Meski Status Siaga

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda resmi berstatus Level III atau Siaga setelah Badan Geologi Kementerian ESDM...

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkoba di Jakbar dan Tangerang, Anak dan Remaja Jadi Target

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkoba di Jakbar dan Tangerang, Anak dan Remaja Jadi Target

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang diduga menjadi pengedar sekaligus pengemas narkotika di...

Tarif Visa Australia Melonjak Mulai 1 Juli, WNI Mulai Hitung Ulang Rencana Tinggal

Tarif Visa Australia Melonjak Mulai 1 Juli, WNI Mulai Hitung Ulang Rencana Tinggal

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Australia resmi menaikkan biaya berbagai jenis visa mulai 1 Juli 2026. Kenaikan ini berdampak langsung pada...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Pakai QRIS Ada Biaya Admin, Ini Penjelasan BI

January 12, 2026
Jamkrindo Syariah Perkuat Literasi Penjaminan Syariah di SYAFIF 2026

Jamkrindo Syariah Perkuat Literasi Penjaminan Syariah di SYAFIF 2026

July 5, 2026
Cristiano Ronaldo Akui Piala Dunia 2026 Jadi Turnamen Terakhir

Cristiano Ronaldo Akui Piala Dunia 2026 Jadi Turnamen Terakhir

July 6, 2026
Ribuan Warga Iran Antar Kepergian Ali Khamenei, Prosesi Pemakaman Berlangsung Hampir Sepekan

Bergema di Pemakaman Ali Khamenei, Massa Serukan Balas Dendam kepada Trump

July 6, 2026
Spanyol Lolos ke Perempat Final, Cristiano Ronaldo Tersingkir dari Piala Dunia

Spanyol Lolos ke Perempat Final, Cristiano Ronaldo Tersingkir dari Piala Dunia

July 7, 2026
Belgia Hancurkan AS 4-1, Lengkapi Daftar Perempat Final Piala Dunia 2026

Belgia Hancurkan AS 4-1, Lengkapi Daftar Perempat Final Piala Dunia 2026

July 7, 2026
Didimax Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis di Bandung

Didimax Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis di Bandung

July 6, 2026
Usai Rebut Emas Dunia, Desak Made Ungkap Minimnya Dukungan Sebelum Berangkat

Usai Rebut Emas Dunia, Desak Made Ungkap Minimnya Dukungan Sebelum Berangkat

July 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved