• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, September 13, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Penerapan ESG di Perusahaan Tambang Tidak Bisa Lagi Ditawar

Iwan Supriyatna by Iwan Supriyatna
October 25, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Penerapan ESG di Perusahaan Tambang Tidak Bisa Lagi Ditawar

JAKARTA, Cobisnis.com – Penerapan ESG di perusahaan tambang tidak bisa dilepaskan dari tiga komponen utama yakni lingkungan, K3 serta sosial masyarakat. Saat ini ketiga komponen tersebut kerap kali dipandang secara terpisah.

Tony Gultom, Direktur Health Safety Environment (HSE), menyatakan perencanaan praktik teknik tambang jadi dasar ESG. Peraturan pemerintah merupakan syarat minimal dam ketiga komponen tersebut harus dijalankan secara beriringan.

“Dulu terbagi, lingkungan ada, K3 ada, sosial ada. Kalau pembinaannya di minerba ada. Sosial ada pembinaan di pengusahaan. Hanya dulu terpilah satu per satu. ESG itu bagian dari itu, menyatukan, karena tidak bisa kita pisahkan. Tidak bisa kita pilah pilah lagi apalagi ada aturannya,” kata Tony di sela Harita Nickel Journalist Award, Jumat (24/10).

Lebih lanjut Tony menuturkan tanggung jawab perusahaan terhadap safety, K3, tidak saja untuk karyawan tapi juga demi masyarakat dan lingkungan. Jika bicara lingkungan aturannya sudah ada termasuk didalamnya adalah jaminan penutupan tambang atau reklamasi, yang diwajibkan dalam ESG.

“Kalau jaminan reklamasinya tidak disetor bagaimana bisa beyond. Dulu banyak Perusahaan mementingkan produksi, itu tidak bisa lagi seperti itu. Seperti RKAB, itu kan produksi, tapi kalau dana reklamasi tidak ditempatkan, jaminan tidak ada bagaimana RKAB mau disetujui,” jelas Tony.

Sementara itu, Horas Pasaribu, Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu bara, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi lembek dengan perusahaan yang tidak menerapkan ESG salah satunya adalah jaminan reklamasi.

Baru – baru ini ada 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dihentikan sementara kegiatan pertambangannya sampai mereka membayarkan jaminan reklamasi.

“Kalau ESG baik tentu ga ada yang kena sanksi. Setiap IUP harus tempatkan jaminan reklamasi. Bukan untuk pemerintah, tapi akan kembali lagi ke perusahaan jika sudah terbukti laksanakan reklamasi sesuai dokumen yang telah disetujui,” ungkap Horas.

Dalam Permen ESDM No 17/2025 disebutkan bahwa penempatan jaminan reklamasi menjadi syarart RKAB. Jadi jika belum menempatkan jamiman reklamasi maka RKAB tidak akan disetujui.

Menurut Horas cara ini jauh lebih tegas dibandingkan aturan main sebelumnya. Meskipun banyak yang menentang, pemerintah kata Horas tidak akan gentar

“Ini demi peningkatan penerapan ESG dan pada akhirnya untuk kepentingan negara kita siap hadapi. Itu untuk kepentingan NKRI,” tegas Horas.

Sementara itu, Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), menilai Indonesia memiliki aturan lingkungan yang sangat ketat jika dibandingkan dengan negara lain.

“Faktor ESG itu inherent dengan kegiatan pertambangan. Kita berbicara beyond compliance termasuk Harita Nickel yang sudah menunjukan beyond compliance untuk mencapai target melebihi yang ditetapkan pemerintah,” jelas Hendra.

ESG, sosial lingkungan kata Hendra sangat erat kaitannya dengan penerimaan masyarakat ujungnya juga bakal berdampak pada operasional perusahaan. Transparansi ke image perusahaan untuk cari funding mitra hingga buyer.

“Apa yang sudah dilakukan Harita Nickel positif untuk bisa diikuti perusahaan lain. Mereka buktikan perusahaan nasional bisa wujudkan ESG seperti perusahaan multi nasional company,” ungkap Hendra.

Pada kesempatan yang sama, Harita Nickel mengumumkan pemenang Harita Nickel Journalistic Award (HNJA) 2025. Selain diikuti media nasional yang di Jakarta, HNJA juga diikuti media lokal di Maluku Utara yang menjadi wilayah operasi Harita Nickel.

Head of Corporate Communication Harita Nickel, Hafiz Gautama, mengatakan HNJA 2025 merupakan ajang lomba jurnalistik pertama bagi Harita Nickel yang bekerja sama dengan Editor Energy and Mining Society (E2S). Tujuan HNJA 2025, kata Hafiz, adalah mengangkat cerita yang jarang diangkat, untuk memperlihatkan kenyataan di lapangan.

“Banyak sekali isu mengenai lingkungan yang sudah bermunculan di publik, tapi masih banyak yang tidak paham tentang SDG’s, maupun ESG. Isu ESG sangat sulit dipahami oleh masyarakat awam,” kata Hafiz.

Lili Hermawan, Ketua Panitia sekaligus Dewan Juri Harita Nickel Journalistic Award, menambahkan HNJA digelar untuk membangun kebersamaan antara perusahaan, yakni Harita Nickel dengan media, sehingga memiliki persamaan persepsi terhadap sektor pertambangan.

“Tujuannya tentu untuk menjadikan sektor minerba, terutama nikel menjadi lebih baik dan signifikan terhadap perkembangan ekonomi nasional dan lokal tentunya,” kata Lili.

Menurut Lili, dari ratusan naskah yang masuk, panitia menyaring menjadi 30 naskah untuk dinilai dewan juri, sehingga kemudian terplih 16 naskah terbaik.

Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
udemy free download
download coolpad firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: ESGTambang

Related Posts

Begini Cara AI Bekerja di Balik Tambang AMMAN

Begini Cara AI Bekerja di Balik Tambang AMMAN

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kecerdasan buatan selama ini lekat dengan citra dunia startup, aplikasi chatbot, atau algoritma rekomendasi belanja online. Namun,...

SMARTFREN Run 2026 Kelola 2,19 Ton Sampah Tanpa Kirim ke TPA

SMARTFREN Run 2026 Kelola 2,19 Ton Sampah Tanpa Kirim ke TPA

by Rizki Meirino
July 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk melalui brand SMARTFREN berhasil mengelola lebih dari 2,19 ton sampah tanpa mengirimkan...

Hari Mangrove Sedunia, Bank Mandiri Perkuat Konservasi Lewat Livin’ Planet

Hari Mangrove Sedunia, Bank Mandiri Perkuat Konservasi Lewat Livin’ Planet

by Rizki Meirino
July 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri memperkuat komitmennya terhadap pelestarian lingkungan bertepatan dengan peringatan Hari Mangrove Sedunia melalui fitur Livin’ Planet...

ASABRI Raih Penghargaan ESG Communications di The 5th IDEAS 2026

ASABRI Raih Penghargaan ESG Communications di The 5th IDEAS 2026

by Rizki Meirino
July 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT ASABRI (Persero) kembali meraih penghargaan di tingkat nasional dengan menyabet Bronze Winner kategori ESG Communications subkategori...

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp17,77 Triliun hingga Mei 2026

Jamkrindo Syariah Raih Anugerah Program Dampak Hijau Terbaik 2026

by Rizki Meirino
July 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jamkrindo Syariah meraih penghargaan Anugerah Program Dampak Hijau Terbaik dalam ajang Silaturahmi Nasional BAZNAS RI dan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BNI menawarkan diskon tiket hingga 20 persen, cicilan 12 bulan, serta promo tiket pesawat dan hotel untuk konser Andrea Bocelli.

BNI Permudah Nasabah Nonton Andrea Bocelli

September 12, 2026
Diduga Pesta Miras, Sejumlah Pemuda Ditemukan Tertidur di Jalan Lenteng Agung

Diduga Pesta Miras, Sejumlah Pemuda Ditemukan Tertidur di Jalan Lenteng Agung

September 12, 2026
Ilustrasi Membersihkan Kulkas - pexels/Kevin Malik

Cara Mudah Bersihkan Rak Kulkas dari Noda Lengket Bekas Makanan dan Minuman

September 12, 2026
Sayur Pare - pexels/Lars H Knudsen

Walau Pahit, Pare Punya Segudang Manfaat Kesehatan Bagi Penderita Diabetes

September 12, 2026
Sukabumi Diguncang Gempa M4,3, Getaran Terasa hingga Bandung Barat

Sukabumi Diguncang Gempa M4,3, Getaran Terasa hingga Bandung Barat

September 13, 2026
Ilustrasi Sedang Menanam Tanaman - pexels/studio cottonbro

Kesalahan dalam Pemilihan Media Tanam, Bisa Jadi Tanaman Tidak Tumbuh Subur

September 13, 2026
Masa Jabatan Kades Tak Terbatas, Apa Dampaknya?

Masa Jabatan Kades Tak Terbatas, Apa Dampaknya?

September 13, 2026
Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Jakut, Abdullah Syauqi Dihukum Seumur Hidup

Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Jakut, Abdullah Syauqi Dihukum Seumur Hidup

September 13, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved