• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, September 8, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Industri

Pemerintah Tetapkan Harga Murah Gas untuk Pembangkit Listrik

Fathi by Fathi
April 29, 2020
in Industri
0
Dukung Kelistrikan Nasional, Pertamina-PLN Teken HoA Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik

Cobisnis.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri (Permen) Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik.

Beleid tersebut menegaskan penyesuaian harga gas untuk kebutuhan PT PLN (Persero) menjadi USD6 per MMBTU yang didasarkan penetapan regulasi harga gas bumi tertentu di bidang industri menjadi USD6 per MMBTU (Millions British Thermal Units).

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan beberapa ketentuan dalam Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik diubah.

“Angka 5 pasal 1 contohnya, sebelumnya Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) adalah badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Kemudian BUPTL diubah menjadi badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang meliputi Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) dan pemegang Wilayah Usaha, yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) atau Kerjasama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero),” jelas Agung.

Di samping itu, pasal 4 juga diubah, sehingga pasal 4 ketentuannya berbunyi “Selain pasokan yang diperoleh dari alokasi Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL dapat memperoleh pasokan Gas Bumi dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang mendapatkan alokasi Gas Bumi sepanjang badan usaha tersebut menyediakan fasilitas atau infrastruktur Gas Bumi”.

“Sementara, terkait harga gas bumi, pada pasal 8 dalam Permen ESDM nomor 10 tahun 2020 ini disebutkan bahwa PT PLN (Persero) dan BUPTL dapat membeli Gas Bumi melalui pipa dengan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate), paling tinggi US$ 6 per MMBTU,” imbuh Agung.

Dalam hal harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) lebih tinggi dari US$ 6 per MMBTU atau Gas Bumi berasal dari LNG atau Compressed Natural Gas (CNG), Menteri menetapkan harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) berdasarkan perhitungan penyesuaian terhadap harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor dan ditambahkan dengan biaya penyaluran yang terdiri atas biaya transportasi serta biaya midstream Gas Bumi.

“Penyesuaian terhadap harga gas bumi tidak memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor. Penyesuaian harga ini merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai Kontrak Kerja Sama suatu Wilayah Kerja pada tahun berjalan. Besaran pengurangan dari penerimaan bagian negara tersebut paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara pada tahun berjalan,” ungkap Agung.

Dalam menerapkan harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) tersebut, Menteri ESDM dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau afiliasinya yang bergerak dibidang kegiatan usaha Gas Bumi, untuk melaksanakan penyaluran Gas Bumi kepada PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL.

“Terhadap Badan Usaha Milik Negara dan/atau afiliasinya yang menyalurkan Gas Bumi kepada PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL dapat diberikan insentif secara proporsional,” kata Agung.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik yang telah ditetapkan sebesar paling tinggi US$ 6/MMBTU, antara PT PLN (Persero) atau BUPTL dengan Kontraktor dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi, tetap berlaku,” pungkasnya.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
download karbonn firmware
Free Download WordPress Themes
free online course
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisgas bumipembangkit listrikpln

Related Posts

Rupiah Melemah ke Rp17.645 per Dolar AS pada Selasa Pagi

Rupiah Melemah ke Rp17.645 per Dolar AS pada Selasa Pagi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Nilai tukar rupiah dibuka melemah pada perdagangan Selasa (8/9/2026) pagi. Rupiah berada di level Rp17.645 per dolar...

Laba Pupuk Indonesia Tembus Rp8,51 Triliun, Harga Pupuk Justru Turun

Laba Pupuk Indonesia Tembus Rp8,51 Triliun, Harga Pupuk Justru Turun

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat lonjakan kinerja keuangan pada semester I 2026. Laba bersih perusahaan mencapai Rp8,51...

MBG Berjalan 1,5 Tahun Evaluasi Program Dinilai Tak Bisa Ditunda

MBG Berjalan 1,5 Tahun Evaluasi Program Dinilai Tak Bisa Ditunda

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Program Makan Bergizi Gratis atau MBG telah berjalan lebih dari 1,5 tahun dengan cakupan penerima yang terus...

Bandara Soetta Tutup setelah Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Bandara Soetta Tutup setelah Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sejumlah penumpang penerbangan internasional tertahan di Singapura akibat penutupan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (6/9). Penutupan...

Empat Gunung Api Erupsi Pagi Ini Anak Krakatau Salah Satunya

Empat Gunung Api Erupsi Pagi Ini Anak Krakatau Salah Satunya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Empat gunung api di Indonesia mengalami erupsi pada Minggu, 6 September 2026. Keempatnya adalah Gunung Anak Krakatau,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dokter Tirta: Orang Bernilai Bisa Membuat Jam Murah Terlihat Mahal

Dokter Tirta: Orang Bernilai Bisa Membuat Jam Murah Terlihat Mahal

September 2, 2026
Krisis Energi AI Makin Besar, Elon Musk Mulai Melirik Data Center di Orbit

Krisis Energi AI Makin Besar, Elon Musk Mulai Melirik Data Center di Orbit

September 1, 2026
Indonesia Dilirik Jadi Pabrik AI Dunia, Investasi Capai Rp800 Triliun

Indonesia Dilirik Jadi Pabrik AI Dunia, Investasi Capai Rp800 Triliun

September 6, 2026
Ferry Bahas Perjalanan Ilmu Ekonomi dan Pelajaran dari Berbagai Krisis

Ferry Bahas Perjalanan Ilmu Ekonomi dan Pelajaran dari Berbagai Krisis

September 3, 2026
Kontroversi! Negara Ini Larang Hijab bagi Siswi di Sekolah

Kontroversi! Negara Ini Larang Hijab bagi Siswi di Sekolah

September 8, 2026
BSI mendukung MotoGP Mandalika 2026 dengan memperkuat layanan keuangan syariah dan ekosistem pariwisata terintegrasi di NTB.

BSI Perkuat Ekosistem Wisata Syariah di Mandalika

September 8, 2026
Rupiah Melemah ke Rp17.645 per Dolar AS pada Selasa Pagi

Rupiah Melemah ke Rp17.645 per Dolar AS pada Selasa Pagi

September 8, 2026
Laba Pupuk Indonesia Tembus Rp8,51 Triliun, Harga Pupuk Justru Turun

Laba Pupuk Indonesia Tembus Rp8,51 Triliun, Harga Pupuk Justru Turun

September 8, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved