• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, June 15, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Industri

Pemerintah Tetapkan Harga Murah Gas untuk Pembangkit Listrik

Fathi by Fathi
April 29, 2020
in Industri
0
Dukung Kelistrikan Nasional, Pertamina-PLN Teken HoA Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik

Cobisnis.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri (Permen) Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik.

Beleid tersebut menegaskan penyesuaian harga gas untuk kebutuhan PT PLN (Persero) menjadi USD6 per MMBTU yang didasarkan penetapan regulasi harga gas bumi tertentu di bidang industri menjadi USD6 per MMBTU (Millions British Thermal Units).

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan beberapa ketentuan dalam Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik diubah.

“Angka 5 pasal 1 contohnya, sebelumnya Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) adalah badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Kemudian BUPTL diubah menjadi badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang meliputi Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) dan pemegang Wilayah Usaha, yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) atau Kerjasama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero),” jelas Agung.

Di samping itu, pasal 4 juga diubah, sehingga pasal 4 ketentuannya berbunyi “Selain pasokan yang diperoleh dari alokasi Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL dapat memperoleh pasokan Gas Bumi dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang mendapatkan alokasi Gas Bumi sepanjang badan usaha tersebut menyediakan fasilitas atau infrastruktur Gas Bumi”.

“Sementara, terkait harga gas bumi, pada pasal 8 dalam Permen ESDM nomor 10 tahun 2020 ini disebutkan bahwa PT PLN (Persero) dan BUPTL dapat membeli Gas Bumi melalui pipa dengan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate), paling tinggi US$ 6 per MMBTU,” imbuh Agung.

Dalam hal harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) lebih tinggi dari US$ 6 per MMBTU atau Gas Bumi berasal dari LNG atau Compressed Natural Gas (CNG), Menteri menetapkan harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) berdasarkan perhitungan penyesuaian terhadap harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor dan ditambahkan dengan biaya penyaluran yang terdiri atas biaya transportasi serta biaya midstream Gas Bumi.

“Penyesuaian terhadap harga gas bumi tidak memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor. Penyesuaian harga ini merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai Kontrak Kerja Sama suatu Wilayah Kerja pada tahun berjalan. Besaran pengurangan dari penerimaan bagian negara tersebut paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara pada tahun berjalan,” ungkap Agung.

Dalam menerapkan harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) tersebut, Menteri ESDM dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau afiliasinya yang bergerak dibidang kegiatan usaha Gas Bumi, untuk melaksanakan penyaluran Gas Bumi kepada PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL.

“Terhadap Badan Usaha Milik Negara dan/atau afiliasinya yang menyalurkan Gas Bumi kepada PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL dapat diberikan insentif secara proporsional,” kata Agung.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik yang telah ditetapkan sebesar paling tinggi US$ 6/MMBTU, antara PT PLN (Persero) atau BUPTL dengan Kontraktor dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi, tetap berlaku,” pungkasnya.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
download redmi firmware
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisgas bumipembangkit listrikpln

Related Posts

Musim Wisuda dan Cuaca Buruk Bikin Bunga Mawar Langka, Harga Meroket di Jakarta

Musim Wisuda dan Cuaca Buruk Bikin Bunga Mawar Langka, Harga Meroket di Jakarta

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Harga bunga mawar di Sentra Pasar Bunga Rawa Belong, Jakarta Barat, melonjak tajam dalam dua pekan terakhir....

Trump Sebut Perdamaian Timur Tengah di Depan Mata, Israel Diminta Stop Gempur Lebanon

Trump Sebut Perdamaian Timur Tengah di Depan Mata, Israel Diminta Stop Gempur Lebanon

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump meminta Israel menghentikan serangan ke wilayah Lebanon. Pernyataan itu disampaikan setelah militer...

Konflik Memanas, Iran Nilai AS Gagal Kendalikan Israel Setelah Serangan ke Lebanon

Konflik Memanas, Iran Nilai AS Gagal Kendalikan Israel Setelah Serangan ke Lebanon

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Iran melontarkan kecaman keras setelah Israel melancarkan serangan udara ke wilayah Beirut, Lebanon. Teheran menilai aksi...

Pemadaman Lampu Ikon Jakarta Berbuah Hemat Energi, Biaya Listrik Turun Rp 108 Juta

Pemadaman Lampu Ikon Jakarta Berbuah Hemat Energi, Biaya Listrik Turun Rp 108 Juta

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Aksi pemadaman lampu serentak selama satu jam di Jakarta berhasil menghemat biaya listrik lebih dari Rp108 juta....

Bukan Pertama Kali, WNI Kembali Jadi Korban Penganiayaan di Malaysia dan Ini Respons Pemerintah

Bukan Pertama Kali, WNI Kembali Jadi Korban Penganiayaan di Malaysia dan Ini Respons Pemerintah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pekerja migran Indonesia di Malaysia menjadi perhatian publik setelah videonya viral di...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Pembahasan Revisi UU Pemilu 2026 Bergulir, Komisi II DPR Buka Ruang Partisipasi Masyarakat

Deretan Mobil Toyota Terbaru 2026: dari Veloz Hybrid hingga SUV Listrik bZ4X

January 20, 2026
Proses Pemulangan Haji 2026 Berjalan Bertahap, Puluhan Ribu Jemaah Telah Tiba

Proses Pemulangan Haji 2026 Berjalan Bertahap, Puluhan Ribu Jemaah Telah Tiba

June 14, 2026
SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027 Berlangsung Daring dan Transparan

SPMB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027 Berlangsung Daring dan Transparan

June 14, 2026
Bank Mandiri Taspen Dukung Go Green Sekolah Lewat Bantuan Mesin Air Minum

Bank Mandiri Taspen Dukung Go Green Sekolah Lewat Bantuan Mesin Air Minum

June 15, 2026
Musim Wisuda dan Cuaca Buruk Bikin Bunga Mawar Langka, Harga Meroket di Jakarta

Musim Wisuda dan Cuaca Buruk Bikin Bunga Mawar Langka, Harga Meroket di Jakarta

June 15, 2026
Panser Menggila! Jerman Gilas Curacao 7-1, Tunjukkan Taji Calon Juara

Panser Menggila! Jerman Gilas Curacao 7-1, Tunjukkan Taji Calon Juara

June 15, 2026
Trump Sebut Perdamaian Timur Tengah di Depan Mata, Israel Diminta Stop Gempur Lebanon

Trump Sebut Perdamaian Timur Tengah di Depan Mata, Israel Diminta Stop Gempur Lebanon

June 14, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved