• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, August 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Industri

Pemerintah Tetapkan Harga Murah Gas untuk Pembangkit Listrik

Fathi by Fathi
April 29, 2020
in Industri
0
Dukung Kelistrikan Nasional, Pertamina-PLN Teken HoA Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik

Cobisnis.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri (Permen) Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik.

Beleid tersebut menegaskan penyesuaian harga gas untuk kebutuhan PT PLN (Persero) menjadi USD6 per MMBTU yang didasarkan penetapan regulasi harga gas bumi tertentu di bidang industri menjadi USD6 per MMBTU (Millions British Thermal Units).

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan beberapa ketentuan dalam Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik diubah.

“Angka 5 pasal 1 contohnya, sebelumnya Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) adalah badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Kemudian BUPTL diubah menjadi badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang meliputi Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) dan pemegang Wilayah Usaha, yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) atau Kerjasama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero),” jelas Agung.

Di samping itu, pasal 4 juga diubah, sehingga pasal 4 ketentuannya berbunyi “Selain pasokan yang diperoleh dari alokasi Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL dapat memperoleh pasokan Gas Bumi dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang mendapatkan alokasi Gas Bumi sepanjang badan usaha tersebut menyediakan fasilitas atau infrastruktur Gas Bumi”.

“Sementara, terkait harga gas bumi, pada pasal 8 dalam Permen ESDM nomor 10 tahun 2020 ini disebutkan bahwa PT PLN (Persero) dan BUPTL dapat membeli Gas Bumi melalui pipa dengan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate), paling tinggi US$ 6 per MMBTU,” imbuh Agung.

Dalam hal harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) lebih tinggi dari US$ 6 per MMBTU atau Gas Bumi berasal dari LNG atau Compressed Natural Gas (CNG), Menteri menetapkan harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) berdasarkan perhitungan penyesuaian terhadap harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor dan ditambahkan dengan biaya penyaluran yang terdiri atas biaya transportasi serta biaya midstream Gas Bumi.

“Penyesuaian terhadap harga gas bumi tidak memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor. Penyesuaian harga ini merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai Kontrak Kerja Sama suatu Wilayah Kerja pada tahun berjalan. Besaran pengurangan dari penerimaan bagian negara tersebut paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara pada tahun berjalan,” ungkap Agung.

Dalam menerapkan harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) tersebut, Menteri ESDM dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau afiliasinya yang bergerak dibidang kegiatan usaha Gas Bumi, untuk melaksanakan penyaluran Gas Bumi kepada PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL.

“Terhadap Badan Usaha Milik Negara dan/atau afiliasinya yang menyalurkan Gas Bumi kepada PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL dapat diberikan insentif secara proporsional,” kata Agung.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik yang telah ditetapkan sebesar paling tinggi US$ 6/MMBTU, antara PT PLN (Persero) atau BUPTL dengan Kontraktor dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi, tetap berlaku,” pungkasnya.

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
download mobile firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisgas bumipembangkit listrikpln

Related Posts

Investasi Rp21 Miliar Berujung Gugatan Selena Gomez Terseret Kasus Wondermind

Investasi Rp21 Miliar Berujung Gugatan Selena Gomez Terseret Kasus Wondermind

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Penyanyi sekaligus aktris Selena Gomez digugat sejumlah investor terkait investasi senilai US$1,175 juta atau sekitar Rp20,99 miliar...

Ruko di Sunter Digeledah Bareskrim, Polisi Temukan Alat Pengolahan Emas

Ruko di Sunter Digeledah Bareskrim, Polisi Temukan Alat Pengolahan Emas

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bareskrim Polri menggeledah sebuah ruko milik PT White Classic Gold & Silver di kawasan Sunter Agung, Tanjung...

Musibah Bisa Berarti Kebaikan dan Keburukan, Ini Maknanya dalam Al Qur’an

Musibah Bisa Berarti Kebaikan dan Keburukan, Ini Maknanya dalam Al Qur’an

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Istilah musibah dalam Al Qur'an memiliki makna yang lebih luas dibandingkan penggunaan kata tersebut dalam bahasa Indonesia....

DPR Minta Kemenkes Kerahkan Dokter Keliling untuk Korban Gempa NTT

DPR Minta Kemenkes Kerahkan Dokter Keliling untuk Korban Gempa NTT

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Anggota Komisi IX DPR sekaligus Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago, meminta Kementerian Kesehatan memperkuat layanan kesehatan...

3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di NTT Segera Jalani Persidangan

3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di NTT Segera Jalani Persidangan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi ke Kejaksaan. Pelimpahan dilakukan bersama...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cuma Gara-Gara Perapian? Kebakaran Gunung Bromo Hanguskan 176 Hektare

Cuma Gara-Gara Perapian? Kebakaran Gunung Bromo Hanguskan 176 Hektare

August 8, 2026
Karhutla Bromo Makin Meluas, Semua Pintu Masuk Wisata Ditutup

Karhutla Bromo Makin Meluas, Semua Pintu Masuk Wisata Ditutup

August 8, 2026
6 Kesalahan Memberi Makan Kucing yang Sering Dianggap Sepele

6 Kesalahan Memberi Makan Kucing yang Sering Dianggap Sepele

August 7, 2026
Gempa NTT Tewaskan Warga, Raja Salman dan Pangeran MbS Sampaikan Belasungkawa

Gempa NTT Tewaskan Warga, Raja Salman dan Pangeran MbS Sampaikan Belasungkawa

August 17, 2026
Lahan sawit di kawasan hutan

Pajak Air Permukaan Disorot: Sawit Bukan Tambang, Pajak Harus Berdasarkan Air yang Benar-benar Dipakai

August 18, 2026
Investasi Rp21 Miliar Berujung Gugatan Selena Gomez Terseret Kasus Wondermind

Investasi Rp21 Miliar Berujung Gugatan Selena Gomez Terseret Kasus Wondermind

August 18, 2026
Ruko di Sunter Digeledah Bareskrim, Polisi Temukan Alat Pengolahan Emas

Ruko di Sunter Digeledah Bareskrim, Polisi Temukan Alat Pengolahan Emas

August 18, 2026
15 Personel SAR Dikerahkan dari Surabaya untuk Bantu Penanganan Gempa di NTT

15 Personel SAR Dikerahkan dari Surabaya untuk Bantu Penanganan Gempa di NTT

August 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved