• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, May 3, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Industri

Pemerintah Tetapkan Harga Murah Gas untuk Pembangkit Listrik

Fathi by Fathi
April 29, 2020
in Industri
0
Dukung Kelistrikan Nasional, Pertamina-PLN Teken HoA Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik

Cobisnis.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri (Permen) Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik.

Beleid tersebut menegaskan penyesuaian harga gas untuk kebutuhan PT PLN (Persero) menjadi USD6 per MMBTU yang didasarkan penetapan regulasi harga gas bumi tertentu di bidang industri menjadi USD6 per MMBTU (Millions British Thermal Units).

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan beberapa ketentuan dalam Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik diubah.

“Angka 5 pasal 1 contohnya, sebelumnya Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) adalah badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Kemudian BUPTL diubah menjadi badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang meliputi Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) dan pemegang Wilayah Usaha, yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) atau Kerjasama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero),” jelas Agung.

Di samping itu, pasal 4 juga diubah, sehingga pasal 4 ketentuannya berbunyi “Selain pasokan yang diperoleh dari alokasi Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL dapat memperoleh pasokan Gas Bumi dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang mendapatkan alokasi Gas Bumi sepanjang badan usaha tersebut menyediakan fasilitas atau infrastruktur Gas Bumi”.

“Sementara, terkait harga gas bumi, pada pasal 8 dalam Permen ESDM nomor 10 tahun 2020 ini disebutkan bahwa PT PLN (Persero) dan BUPTL dapat membeli Gas Bumi melalui pipa dengan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate), paling tinggi US$ 6 per MMBTU,” imbuh Agung.

Dalam hal harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) lebih tinggi dari US$ 6 per MMBTU atau Gas Bumi berasal dari LNG atau Compressed Natural Gas (CNG), Menteri menetapkan harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) berdasarkan perhitungan penyesuaian terhadap harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor dan ditambahkan dengan biaya penyaluran yang terdiri atas biaya transportasi serta biaya midstream Gas Bumi.

“Penyesuaian terhadap harga gas bumi tidak memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor. Penyesuaian harga ini merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai Kontrak Kerja Sama suatu Wilayah Kerja pada tahun berjalan. Besaran pengurangan dari penerimaan bagian negara tersebut paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara pada tahun berjalan,” ungkap Agung.

Dalam menerapkan harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) tersebut, Menteri ESDM dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau afiliasinya yang bergerak dibidang kegiatan usaha Gas Bumi, untuk melaksanakan penyaluran Gas Bumi kepada PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL.

“Terhadap Badan Usaha Milik Negara dan/atau afiliasinya yang menyalurkan Gas Bumi kepada PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL dapat diberikan insentif secara proporsional,” kata Agung.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik yang telah ditetapkan sebesar paling tinggi US$ 6/MMBTU, antara PT PLN (Persero) atau BUPTL dengan Kontraktor dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi, tetap berlaku,” pungkasnya.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download lava firmware
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisgas bumipembangkit listrikpln

Related Posts

Kurs Rupiah Tertekan, Analis Sebut Anggaran Negara Perlu Fokus ke Impor Minyak

Kurs Rupiah Tertekan, Analis Sebut Anggaran Negara Perlu Fokus ke Impor Minyak

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Rupiah masih berada dalam tekanan akibat sentimen global. Kenaikan harga minyak dunia dan suku bunga tinggi Amerika...

Harga Minyak Masih Tegang, Iran dan AS Belum Sepakat Soal Hormuz

Harga Minyak Masih Tegang, Iran dan AS Belum Sepakat Soal Hormuz

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Iran mengirim proposal baru kepada Amerika Serikat di tengah upaya meredakan konflik. Namun hingga kini, Selat Hormuz...

Dolar AS Kehilangan Momentum, Yen Bangkit Setelah Sentuh Level Terendah

Dolar AS Kehilangan Momentum, Yen Bangkit Setelah Sentuh Level Terendah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Nilai tukar dolar AS melemah terhadap yen Jepang dan berpotensi mencatat penurunan mingguan terbesar sejak Februari 2026....

Pelaku Usaha Ungkap Penyebab Industri Kriya RI Sulit Saingi China-Vietnam

Pelaku Usaha Ungkap Penyebab Industri Kriya RI Sulit Saingi China-Vietnam

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kinerja ekspor sejumlah sektor industri nasional mulai menunjukkan tekanan. Sektor berorientasi ekspor tercatat di level 52,28 pada...

Wikipedia Jadi Ajang Sabotase, Green SM Diduga Coba Bersihkan Nama di Tengah Duka Bekasi

Wikipedia Jadi Ajang Sabotase, Green SM Diduga Coba Bersihkan Nama di Tengah Duka Bekasi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Operator taksi listrik Green SM Indonesia kembali jadi sorotan di tengah duka tragedi kecelakaan kereta di Bekasi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fenomena Flower Moon 2026: Ini Waktu Puncak dan Cara Terbaik Menyaksikannya

Fenomena Flower Moon 2026: Ini Waktu Puncak dan Cara Terbaik Menyaksikannya

May 1, 2026
Cedera Parah, Xavi Simons Dipastikan Absen Bela Tottenham

Kapan Idul Adha 2026? Ini Perkiraan dan Jadwal Liburnya

April 28, 2026
Panduan Lengkap Masuk Raudhah via Nusuk, Jemaah Wajib Tahu

Panduan Lengkap Masuk Raudhah via Nusuk, Jemaah Wajib Tahu

May 2, 2026
Ini Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026

Ini Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026

May 2, 2026
Puting Beliung dan Hujan Es Rusak Ratusan Rumah di Jatiasih Bekasi

Puting Beliung dan Hujan Es Rusak Ratusan Rumah di Jatiasih Bekasi

May 2, 2026
Ini Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026

Ini Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026

May 2, 2026
Panduan Lengkap Masuk Raudhah via Nusuk, Jemaah Wajib Tahu

Panduan Lengkap Masuk Raudhah via Nusuk, Jemaah Wajib Tahu

May 2, 2026
Insiden Beruntun di Bandara Kuala Lumpur, Dua Warga Asing Terjatuh

Insiden Beruntun di Bandara Kuala Lumpur, Dua Warga Asing Terjatuh

May 2, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved