• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, March 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Industri

Pemerintah Tetapkan Harga Murah Gas untuk Pembangkit Listrik

Fathi by Fathi
April 29, 2020
in Industri
0
Dukung Kelistrikan Nasional, Pertamina-PLN Teken HoA Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik

Cobisnis.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri (Permen) Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik.

Beleid tersebut menegaskan penyesuaian harga gas untuk kebutuhan PT PLN (Persero) menjadi USD6 per MMBTU yang didasarkan penetapan regulasi harga gas bumi tertentu di bidang industri menjadi USD6 per MMBTU (Millions British Thermal Units).

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan beberapa ketentuan dalam Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik diubah.

“Angka 5 pasal 1 contohnya, sebelumnya Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) adalah badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Kemudian BUPTL diubah menjadi badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang meliputi Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) dan pemegang Wilayah Usaha, yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) atau Kerjasama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero),” jelas Agung.

Di samping itu, pasal 4 juga diubah, sehingga pasal 4 ketentuannya berbunyi “Selain pasokan yang diperoleh dari alokasi Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL dapat memperoleh pasokan Gas Bumi dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang mendapatkan alokasi Gas Bumi sepanjang badan usaha tersebut menyediakan fasilitas atau infrastruktur Gas Bumi”.

“Sementara, terkait harga gas bumi, pada pasal 8 dalam Permen ESDM nomor 10 tahun 2020 ini disebutkan bahwa PT PLN (Persero) dan BUPTL dapat membeli Gas Bumi melalui pipa dengan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate), paling tinggi US$ 6 per MMBTU,” imbuh Agung.

Dalam hal harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) lebih tinggi dari US$ 6 per MMBTU atau Gas Bumi berasal dari LNG atau Compressed Natural Gas (CNG), Menteri menetapkan harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) berdasarkan perhitungan penyesuaian terhadap harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor dan ditambahkan dengan biaya penyaluran yang terdiri atas biaya transportasi serta biaya midstream Gas Bumi.

“Penyesuaian terhadap harga gas bumi tidak memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor. Penyesuaian harga ini merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai Kontrak Kerja Sama suatu Wilayah Kerja pada tahun berjalan. Besaran pengurangan dari penerimaan bagian negara tersebut paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara pada tahun berjalan,” ungkap Agung.

Dalam menerapkan harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) tersebut, Menteri ESDM dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau afiliasinya yang bergerak dibidang kegiatan usaha Gas Bumi, untuk melaksanakan penyaluran Gas Bumi kepada PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL.

“Terhadap Badan Usaha Milik Negara dan/atau afiliasinya yang menyalurkan Gas Bumi kepada PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL dapat diberikan insentif secara proporsional,” kata Agung.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik yang telah ditetapkan sebesar paling tinggi US$ 6/MMBTU, antara PT PLN (Persero) atau BUPTL dengan Kontraktor dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi, tetap berlaku,” pungkasnya.

Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download intex firmware
Download WordPress Themes Free
free online course
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisgas bumipembangkit listrikpln

Related Posts

Konflik Iran Ganggu Agenda Global, Pertemuan Trump dan Xi Jinping Mundur

Konflik Iran Ganggu Agenda Global, Pertemuan Trump dan Xi Jinping Mundur

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Donald Trump menunda rencana kunjungannya ke China untuk bertemu Xi Jinping. Keputusan ini diambil karena fokus...

Konflik Global Memanas, BI Pastikan Tak Ada Opsi Turunkan Suku Bunga

Konflik Global Memanas, BI Pastikan Tak Ada Opsi Turunkan Suku Bunga

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Indonesia memastikan tidak ada opsi penurunan suku bunga acuan dalam waktu dekat. Keputusan ini diambil untuk...

Kisah ABK di Tengah Perang: Drone Menyerang, Rudal Terbang Setiap Hari di Selat Hormuz

Kisah ABK di Tengah Perang: Drone Menyerang, Rudal Terbang Setiap Hari di Selat Hormuz

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal China mengungkap situasi mencekam di perairan Selat Hormuz setelah jalur pelayaran...

Trump Klaim Menang Lawan Iran, Tapi Minta Sekutu Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Trump Klaim Menang Lawan Iran, Tapi Minta Sekutu Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump meminta sejumlah negara sekutu mengirim kapal perang ke kawasan Selat Hormuz untuk...

Ribuan Penerbangan di Amerika Serikat Dibatalkan, Bandara Chicago hingga Minneapolis Lumpuh

Ribuan Penerbangan di Amerika Serikat Dibatalkan, Bandara Chicago hingga Minneapolis Lumpuh

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ribuan penerbangan di Amerika Serikat dibatalkan akibat badai musim dingin yang melanda sejumlah wilayah. Dampaknya, beberapa bandara...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
UMKM Lokal Raup Cuan di Ramadan, TikTok Jadi Kunci Promosi Efektif

UMKM Lokal Raup Cuan di Ramadan, TikTok Jadi Kunci Promosi Efektif

March 17, 2026
Membludaknya Pemudik, Antrean Kendaraan di Merak Meluber ke Jalan Utama

Membludaknya Pemudik, Antrean Kendaraan di Merak Meluber ke Jalan Utama

March 18, 2026
Wacana Panas! Gaji Menteri dan DPR Berpotensi Dipangkas Demi Selamatkan Anggaran

Wacana Panas! Gaji Menteri dan DPR Berpotensi Dipangkas Demi Selamatkan Anggaran

March 18, 2026
Eropa Kompak Menolak Permintaan Trump soal Pengiriman Pasukan ke Hormuz

Eropa Kompak Menolak Permintaan Trump soal Pengiriman Pasukan ke Hormuz

March 18, 2026
Kreator Konten Asal Luar Negeri Diamankan Terkait Produksi Konten Dewasa di Bali

Kreator Konten Asal Luar Negeri Diamankan Terkait Produksi Konten Dewasa di Bali

March 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved