• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, February 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pemerintah Permudah Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPh

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
February 13, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Pemerintah Permudah Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPh

JAKARTA,Cobisnis.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Adapun, peraturan tersebut terbit pada 19 Januari 2024 dan mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Aturan ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.

Selain itu, PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT.

“Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Selasa 13 Februari.

Adapun pokok pengaturan PER-2/PJ/2024 disajikan sebagai berikut :

• Adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26).

• Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

• SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajak dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

• Adanya penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.

• Adanya penambahan bukti potong bulanan yang di ketentuan sebelumnya belum diatur.

• Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.

• Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dibuat dalam bentuk Formulir kertas ditandatangani Pemotong Pajak dan dibubuhi cap dan Dokumen Elektronik ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik.

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
download lava firmware
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: Bukti potong PPhcobisnis.comPajakSPT

Related Posts

Pemerintah Salurkan Stimulan Perbaikan Rumah Pascabanjir di Aceh, Nilainya Ratusan Miliar

Satgas PRR Dipastikan Bergerak Cepat, Safrizal Dorong Pemulihan Ekonomi Pascabencana Aceh

by Dwi Natasya
February 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepala Satuan Tugas Wilayah Aceh Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Safrizal ZA, menjadi pembicara dalam Simposium Pemulihan...

Pemerintah Salurkan Stimulan Perbaikan Rumah Pascabanjir di Aceh, Nilainya Ratusan Miliar

Pemerintah Salurkan Stimulan Perbaikan Rumah Pascabanjir di Aceh, Nilainya Ratusan Miliar

by Dwi Natasya
February 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kasatgaswil Aceh Safrizal ZA menyampaikan bahwa pemerintah telah menyalurkan bantuan stimulan untuk rumah rusak ringan (RR) dan...

AS Siaga Perang Panjang, Siapkan Operasi Militer Berkelanjutan Hadapi Iran

AS Siaga Perang Panjang, Siapkan Operasi Militer Berkelanjutan Hadapi Iran

by Hidayat Taufik
February 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Militer Amerika Serikat dilaporkan tengah menyiapkan rencana operasi militer berkelanjutan yang dapat berlangsung selama beberapa pekan untuk...

Indosat Tancap Gas di Bandung, Perluas 5G dan Gandeng UMKM Dorong Ekonomi Digital

Indosat Tancap Gas di Bandung, Perluas 5G dan Gandeng UMKM Dorong Ekonomi Digital

by Dwi Natasya
February 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat/IOH) terus mempertegas komitmennya dalam menghadirkan layanan digital berkualitas melalui penguatan dan perluasan jaringan...

Tidur Cukup Belum Tentu Bikin Segar, Tubuh Ternyata Butuh 7 Jenis Istirahat Berbeda

Tidur Cukup Belum Tentu Bikin Segar, Tubuh Ternyata Butuh 7 Jenis Istirahat Berbeda

by Hidayat Taufik
February 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tidur selama delapan jam setiap malam tidak selalu menjamin tubuh terasa bugar. Banyak orang tetap merasa lelah...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fatwa DSN-MUI Nomor 166/2026 Resmi Terbit, Industri Bulion Syariah Dapat Kepastian Hukum

Fatwa DSN-MUI Nomor 166/2026 Resmi Terbit, Industri Bulion Syariah Dapat Kepastian Hukum

February 15, 2026
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tren Data Breach Berlanjut, Pakar Kembali Ingatkan Uji Digital Forensik

Tren Data Breach Berlanjut, Pakar Kembali Ingatkan Uji Digital Forensik

November 4, 2020
Pemerintah Salurkan Stimulan Perbaikan Rumah Pascabanjir di Aceh, Nilainya Ratusan Miliar

Satgas PRR Dipastikan Bergerak Cepat, Safrizal Dorong Pemulihan Ekonomi Pascabencana Aceh

February 15, 2026
Pemerintah Salurkan Stimulan Perbaikan Rumah Pascabanjir di Aceh, Nilainya Ratusan Miliar

Pemerintah Salurkan Stimulan Perbaikan Rumah Pascabanjir di Aceh, Nilainya Ratusan Miliar

February 15, 2026
AS Siaga Perang Panjang, Siapkan Operasi Militer Berkelanjutan Hadapi Iran

AS Siaga Perang Panjang, Siapkan Operasi Militer Berkelanjutan Hadapi Iran

February 15, 2026
Indosat Tancap Gas di Bandung, Perluas 5G dan Gandeng UMKM Dorong Ekonomi Digital

Indosat Tancap Gas di Bandung, Perluas 5G dan Gandeng UMKM Dorong Ekonomi Digital

February 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved