• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, May 10, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pemerintah Permudah Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPh

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
February 13, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Pemerintah Permudah Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPh

JAKARTA,Cobisnis.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Adapun, peraturan tersebut terbit pada 19 Januari 2024 dan mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Aturan ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.

Selain itu, PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT.

“Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Selasa 13 Februari.

Adapun pokok pengaturan PER-2/PJ/2024 disajikan sebagai berikut :

• Adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26).

• Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

• SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajak dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

• Adanya penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.

• Adanya penambahan bukti potong bulanan yang di ketentuan sebelumnya belum diatur.

• Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.

• Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dibuat dalam bentuk Formulir kertas ditandatangani Pemotong Pajak dan dibubuhi cap dan Dokumen Elektronik ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik.

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: Bukti potong PPhcobisnis.comPajakSPT

Related Posts

FDC Foundation Resmi Diluncurkan, Fokus Pendidikan dan Kesehatan

FDC Foundation Resmi Diluncurkan, Fokus Pendidikan dan Kesehatan

by Rizki Meirino
May 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – FDC Dental Clinic resmi meluncurkan FDC Foundation sebagai gerakan sosial yang berfokus pada pendidikan, kesehatan, dan pengembangan...

Kerajaan Garam Bawah Tanah di Polandia Jadi Destinasi Wisata Paling Unik di Eropa

Kerajaan Garam Bawah Tanah di Polandia Jadi Destinasi Wisata Paling Unik di Eropa

by Zahra Zahwa
May 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Wieliczka Salt Mine di Wieliczka, dekat Kraków, menjadi salah satu destinasi wisata paling unik di Eropa. Setiap...

Pemerintah AS Kembali Proses Visa Dokter, Peneliti dan Wirausahawan Tetap Menunggu

Pemerintah AS Kembali Proses Visa Dokter, Peneliti dan Wirausahawan Tetap Menunggu

by Zahra Zahwa
May 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Amerika Serikat mulai kembali memproses permohonan visa dan green card untuk para dokter. Keputusan ini memberi...

Kisah Cinta di Udara Berujung Pernikahan Setelah Bertukar Nomor Telepon

Kisah Cinta di Udara Berujung Pernikahan Setelah Bertukar Nomor Telepon

by Zahra Zahwa
May 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perjalanan dari Wichita ke New York mengubah hidup Angela Buckner. Ia awalnya terbang untuk menghadiri kencan buta....

Media Tiongkok Tetapkan Indonesia sebagai Destinasi Wisata Favorit Dunia

Media Tiongkok Tetapkan Indonesia sebagai Destinasi Wisata Favorit Dunia

by Hidayat Taufik
May 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indonesia kembali mencatat pencapaian positif di sektor pariwisata internasional. Media perjalanan ternama asal Tiongkok memilih Indonesia sebagai...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Harga Pangan 6 Mei 2026 Beragam: Cabai dan Ayam Turun, Beras serta Gula Naik

Harga Pangan 6 Mei 2026 Beragam: Cabai dan Ayam Turun, Beras serta Gula Naik

May 6, 2026
Pembahasan Revisi UU Pemilu 2026 Bergulir, Komisi II DPR Buka Ruang Partisipasi Masyarakat

Deretan Mobil Toyota Terbaru 2026: dari Veloz Hybrid hingga SUV Listrik bZ4X

January 20, 2026
Industri Kripto Kembali Kecolongan, WNI Diduga Manfaatkan Celah Grok AI Raup Miliaran

Industri Kripto Kembali Kecolongan, WNI Diduga Manfaatkan Celah Grok AI Raup Miliaran

May 7, 2026
Westlife Pilih GBK untuk Konser Anniversary 25 Tahun pada 2027

Westlife Pilih GBK untuk Konser Anniversary 25 Tahun pada 2027

May 9, 2026
FDC Foundation Resmi Diluncurkan, Fokus Pendidikan dan Kesehatan

FDC Foundation Resmi Diluncurkan, Fokus Pendidikan dan Kesehatan

May 10, 2026
Kerajaan Garam Bawah Tanah di Polandia Jadi Destinasi Wisata Paling Unik di Eropa

Kerajaan Garam Bawah Tanah di Polandia Jadi Destinasi Wisata Paling Unik di Eropa

May 10, 2026
Pemerintah AS Kembali Proses Visa Dokter, Peneliti dan Wirausahawan Tetap Menunggu

Pemerintah AS Kembali Proses Visa Dokter, Peneliti dan Wirausahawan Tetap Menunggu

May 10, 2026
Kisah Cinta di Udara Berujung Pernikahan Setelah Bertukar Nomor Telepon

Kisah Cinta di Udara Berujung Pernikahan Setelah Bertukar Nomor Telepon

May 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved