Cobisnis.com – Realisasi anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terus meningkat. Berdasarkan data per 7 Oktober 2020 tercatat di angka Rp331,94 triliun atau 47,75% dari total pagu Rp695,2 triliun.
Diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, rincian realisasi anggaran PEN tersebut adalah Kesehatan sebesar Rp25,94 triliun (30%), Perlindungan Sosial sebesar Rp159,69 triliun (78%), Sektoral Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah sebesar Rp27,57 triliun (26%), Dukungan UMKM sebesar Rp90,42 triliun (73%), dan Insentif Usaha sebesar Rp28,32 triliun (23%).
“Realisasi program PEN ini diperkirakan mencapai 99-100 persen di akhir tahun 2020,” ujar Airlangga, dalam keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (12/10/2020).
Selanjutnya, khusus untuk 12 Kementerian/Lembaga (K/L) dengan pagu tertinggi, telah terealisasi total sebesar 65,15% dari pagu. 12 K/L tersebut antara lain Kementerian Pertahanan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta POLRI.
“Ada beberapa K/L yang penyerapan anggarannya masih di bawah 50%, ini masih perlu didorong lagi,” lanjut Airlangga.
Sementara itu, mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19, Menko Airlangga melaporkan bahwa Tingkat Kesembuhan (Recovery Rate) mencapai 76,48% dan Tingkat Kematian (Case Fatality Rate) sebesar 3,55%, per 11 Oktober 2020. Kemudian terkait Bed Occupancy Ratio (BOR) di RSDC Wisma Atlet sebesar 48,68% dan BOR Flat Isolasi Mandiri sebesar 47,59%.
“Terkait 3T yaitu Test, Trace, dan Treat sudah dikerjakan dengan baik dan berbasis standar. Tadi Presiden juga meminta untuk pengawasan yang lebih detail dan mikro di 12 Kabupaten/Kota yang punya kasus aktif lebih dari 1000,” jelas Airlangga.
Tercatat 12 Kabupaten/Kota yang perlu mendapat perhatian tersebut antara lain Ambon, Jakarta Utara, Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Jayapura, Padang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Pekanbaru, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Mengenai Vaksin, lanjut Airlangga, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi. Vaksinasi tersebut didasarkan pada kelompok prioritas yang memiliki tingkat kerentanan terkena virus yang tinggi, memiliki fungsi penting dalam melakukan pelayanan publik, dan berperan strategis.
Sasaran penerima vaksin tersebut, antara lain Garda terdepan (Medis dan Paramedis contact tracing, pelayanan publik termasuk TNI/Polri, aparat hukum) sebanyak 3,4 juta orang, Masyarakat (tokoh agama/masyarakat), perangkat daerah (Kecamatan, Desa, RT/RW), sebagian pelaku ekonomi sebanyak 5,6 juta orang.
Kemudian, seluruh tenaga pendidik (PAUD/TK, SD, SMP, SMA dan Sederajat Perguruan Tinggi) sebanyak 4,3 juta orang, Aparatur Pemerintah (Pusat, Daerah dan Legislatif) sebanyak 2,3 juta orang, dan Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 86 juta orang.
“Kemudian ditambah masyarakat yang usianya 19-59 tahun sebanyak 57 juta orang. Jadi total sekitar lebih kurang 160 juta orang. Presiden juga meminta agar roadmap pemberian vaksin bisa diselesaikan dalam minggu ini,” tandasnya.