JAKARTA,Cobisnis.com – Perekonomian Indonesia mencatatkan pertumbuhan yang cukup kuat di tengah kondisi perekonomian global yang melambat serta adanya pengaruh perubahan iklim dan menurunnya harga komoditas ekspor unggulan.
Pada kuartal III 2023 ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 4,94 persen (yoy) atau 5,05 persen (ctc) dan diproyeksikan tetap tumbuh solid pada tahun 2023-2024.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menyampaikan memasuki kuartal IV 2023, perekonomian domestik dapat diandalkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia bergerak lebih cepat sehingga tetap mencapai sasaran.
Dalam upaya menjaga pertumbuhan ekonomi, Ferry menyampaikan Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah paket kebijakan dimana salah satunya yakni dengan memperkuat pembiayaan UMKM melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Hingga 30 November 2023, KUR telah disalurkan sebesar Rp229,95 triliun atau 77,42 persen dari target tahun 2023 sebesar Rp297 triliun kepada 4,12 juta debitur. Kuantitas penyaluran KUR tersebut juga diikuti dengan penyaluran KUR yang semakin berkualitas.
Selain itu, penerima KUR pada tahun ini juga didominasi oleh debitur yang baru pertama kali memperoleh KUR yakni sebanyak 70 persen dari total penerima KUR. Sedangkan debitur KUR yang bergraduasi atau naik kelas mencapai 53 persen dari total debitur KUR.
“Hal ini mengindikasikan bahwa semakin banyak UMKM yang memanfaatkan KUR serta telah terjadi peningkatan kapasitas usaha penerima KUR,” Jelasnya dalam keterangan resminya Kamis 7 Desember.
Ferry mengatakan pemerintah terus mendorong penyaluran KUR agar dapat memenuhi target tahun 2023. Salah satu strategi yang dilakukan adalah optimalisasi peran Pemerintah Daerah terutama dalam hal pengunggahan data calon debitur KUR baru, agar dapat ditindaklanjuti oleh Penyalur KUR.
Sebagai salah satu upaya dalam percepatan implementasi penyaluran KUR, Pemerintah mengamanatkan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia untuk membentuk dan mengoptimalkan Tim Monitoring dan Evaluasi KUR yang beranggotakan instansi dan Perangkat Daerah terkait, Penyalur dan Penjamin KUR.
Selanjutnya Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, mengoptimalkan proses pengunggahan data calon debitur KUR potensial dan data usulan kelompok usaha KUR Khusus oleh Pemerintah Daerah ke dalam SIKP, serta mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk kegiatan sosialisasi program KUR.
Lebih lanjut, Ferry menyampaikan terkait dengan KUR Khusus, salah satu persyaratan menjadi calon penerima KUR Khusus yakni memiliki surat keterangan kelompok usaha atau surat keterangan lainnya yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait serta kelompok dan anggota terdaftar dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan selaku penyelenggara SIKP menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan pengembangan sistem dan proses bisnis SIKP serta sosialisasi dan bimbingan teknis kepada kantor wilayah (kanwil) DJPb untuk kelancaran implementasi penyaluran KUR Khusus.
“Melalui sosialisasi tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan upaya terbaik mengenai pengunggahan data kelompok usaha ke dalam SIKP dan pemberian keterangan kelompok usaha, sehingga mampu mengakselerasi penyaluran KUR, utamanya skema KUR Khusus kepada klaster/kelompok usaha,” Tuturnya.
Menurut Ferry sinergitas dan kolaborasi dari setiap stakeholder KUR diperlukan agar akselerasi penyaluran KUR dapat dilaksanakan. Terkait hal teknis, Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi langsung dengan Kantor Wilayah DJPb yang berada di masing-masing daerah.