• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, January 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Sport

Pemerintah Berlakukan KRIS sebagai Sistem Baru BPJS Kesehatan, 2.316 RS Sudah Penuhi Syarat

Saeful Imam by Saeful Imam
June 7, 2024
in Sport
0
Pemerintah Berlakukan KRIS sebagai Sistem Baru BPJS Kesehatan, 2.316 RS Sudah Penuhi Syarat

JAKARTA, COBISNIS.COM – Pemerintah telah mengumumkan penghapusan sistem kelas pada layanan BPJS Kesehatan. Sebagai penggantinya, kini diterapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 2.316 Rumah Sakit (RS) yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS yang ditetapkan oleh pemerintah dan siap untuk melakukan perubahan layanan BPJS Kesehatan.

“Sudah banyak rumah sakit yang memenuhi kriteria KRIS,” kata Dante dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (6/6).

Dante menambahkan bahwa total ada 3.057 RS di Indonesia yang diikutkan dalam program KRIS. Rincian dari jumlah tersebut meliputi 73 RS Pemerintah Pusat, 820 RS Pemerintah Daerah, 170 RS TNI/Polri, 34 RS BUMN, dan 1.960 RS Swasta.

Namun, Dante mengakui bahwa tidak semua RS tersebut sepenuhnya memenuhi 12 kriteria KRIS. Meski begitu, pihaknya akan terus memantau kesiapan rumah sakit hingga KRIS diterapkan pada tahun depan.

“Penerapan KRIS dijadwalkan paling lambat pada 30 Juni 2025, sementara penerapan manfaat tarif dan iuran paling lambat pada 1 Juli 2025,” ujar Dante.

Perlu diketahui, Kebijakan KRIS ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pertimbangan utama kebijakan ini adalah memastikan setiap peserta jaminan kesehatan mendapatkan manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap standar.

Dengan penerapan KRIS, layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit tidak lagi menggunakan klasifikasi kelas 1, 2, dan 3, melainkan mengacu pada standar KRIS yang telah ditetapkan.

Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download redmi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: KemenkesKRIS BPJSrumah sakit KRIS

Related Posts

Warga Sumatra Diminta Waspada Risiko DBD dan Leptospirosis

Warga Sumatra Diminta Waspada Risiko DBD dan Leptospirosis

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 3, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan potensi naiknya kasus demam berdarah dengue (DBD) dan Leptospirosis setelah banjir besar melanda...

KPK Panggil Menkes Budi Gunadi Sadikin, Suap RSUD Koltim

KPK Panggil Menkes Budi Gunadi Sadikin, Suap RSUD Koltim

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 25, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan aliran dana dalam kasus suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur....

Kemenperin: Standar Kemasan Rokok Bukan Urusan Kemenkes

Kemenperin: Standar Kemasan Rokok Bukan Urusan Kemenkes

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 2, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang ingin menyeragamkan kemasan produk tembakau lewat...

Bisa Cegah Kanker hingga Stunting, Kemenkes Dorong Teknologi Genomik di Indonesia

Bisa Cegah Kanker hingga Stunting, Kemenkes Dorong Teknologi Genomik di Indonesia

by Farida Ratnawati
August 5, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com - AGI Summit 2025 sukses digelar untuk mempercepat revolusi layanan kesehatan dan ketahanan pangan berbasis teknologi genomik di...

Kemenekraf dan Kemendes PDT Kolaborasi Kembangkan Ekonomi Kreatif di Pelosok Desa

Kemenekraf dan Kemendes PDT Kolaborasi Kembangkan Ekonomi Kreatif di Pelosok Desa

by Farida Ratnawati
February 17, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Barekraf) bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menandatangani Nota...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ari Askhara

Pernah Berkasus di Garuda Indonesia, Ari Askhara Kini Jadi Dirut HUMI

January 15, 2026
Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

January 15, 2026
Purbaya Sebut Coretax Masih Banyak Masalah, Perbaikan 1 Bulan Belum Cukup

Purbaya Tegas: Rokok Ilegal Harus Masuk Sistem atau Ditindak

January 14, 2026
Grok Milik Elon Musk Tak Lagi Bisa Menelanjangi Gambar Orang Asli Di X

Grok Milik Elon Musk Tak Lagi Bisa Menelanjangi Gambar Orang Asli Di X

January 15, 2026
Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Resmi Dapat SP3

Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Resmi Dapat SP3

January 16, 2026
Libur Panjang, Lalu Lintas Kawasan Puncak Bogor Padat di Beberapa Ruas

Libur Panjang, Lalu Lintas Kawasan Puncak Bogor Padat di Beberapa Ruas

January 16, 2026
Arab Saudi, Qatar, dan Oman Desak Trump Urungkan Serangan ke Iran

Arab Saudi, Qatar, dan Oman Desak Trump Urungkan Serangan ke Iran

January 16, 2026
Kenapa Rambut Lama Kering Setelah Keramas? Ini Penjelasannya

Kenapa Rambut Lama Kering Setelah Keramas? Ini Penjelasannya

January 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved