• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, December 5, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Sport

Pemerintah Berlakukan KRIS sebagai Sistem Baru BPJS Kesehatan, 2.316 RS Sudah Penuhi Syarat

Saeful Imam by Saeful Imam
June 7, 2024
in Sport
0
Pemerintah Berlakukan KRIS sebagai Sistem Baru BPJS Kesehatan, 2.316 RS Sudah Penuhi Syarat

JAKARTA, COBISNIS.COM – Pemerintah telah mengumumkan penghapusan sistem kelas pada layanan BPJS Kesehatan. Sebagai penggantinya, kini diterapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 2.316 Rumah Sakit (RS) yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS yang ditetapkan oleh pemerintah dan siap untuk melakukan perubahan layanan BPJS Kesehatan.

“Sudah banyak rumah sakit yang memenuhi kriteria KRIS,” kata Dante dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (6/6).

Dante menambahkan bahwa total ada 3.057 RS di Indonesia yang diikutkan dalam program KRIS. Rincian dari jumlah tersebut meliputi 73 RS Pemerintah Pusat, 820 RS Pemerintah Daerah, 170 RS TNI/Polri, 34 RS BUMN, dan 1.960 RS Swasta.

Namun, Dante mengakui bahwa tidak semua RS tersebut sepenuhnya memenuhi 12 kriteria KRIS. Meski begitu, pihaknya akan terus memantau kesiapan rumah sakit hingga KRIS diterapkan pada tahun depan.

“Penerapan KRIS dijadwalkan paling lambat pada 30 Juni 2025, sementara penerapan manfaat tarif dan iuran paling lambat pada 1 Juli 2025,” ujar Dante.

Perlu diketahui, Kebijakan KRIS ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pertimbangan utama kebijakan ini adalah memastikan setiap peserta jaminan kesehatan mendapatkan manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap standar.

Dengan penerapan KRIS, layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit tidak lagi menggunakan klasifikasi kelas 1, 2, dan 3, melainkan mengacu pada standar KRIS yang telah ditetapkan.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
online free course
download samsung firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: KemenkesKRIS BPJSrumah sakit KRIS

Related Posts

Warga Sumatra Diminta Waspada Risiko DBD dan Leptospirosis

Warga Sumatra Diminta Waspada Risiko DBD dan Leptospirosis

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 3, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan potensi naiknya kasus demam berdarah dengue (DBD) dan Leptospirosis setelah banjir besar melanda...

KPK Panggil Menkes Budi Gunadi Sadikin, Suap RSUD Koltim

KPK Panggil Menkes Budi Gunadi Sadikin, Suap RSUD Koltim

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 25, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan aliran dana dalam kasus suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur....

Kemenperin: Standar Kemasan Rokok Bukan Urusan Kemenkes

Kemenperin: Standar Kemasan Rokok Bukan Urusan Kemenkes

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 2, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang ingin menyeragamkan kemasan produk tembakau lewat...

Bisa Cegah Kanker hingga Stunting, Kemenkes Dorong Teknologi Genomik di Indonesia

Bisa Cegah Kanker hingga Stunting, Kemenkes Dorong Teknologi Genomik di Indonesia

by Farida Ratnawati
August 5, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com - AGI Summit 2025 sukses digelar untuk mempercepat revolusi layanan kesehatan dan ketahanan pangan berbasis teknologi genomik di...

Kemenekraf dan Kemendes PDT Kolaborasi Kembangkan Ekonomi Kreatif di Pelosok Desa

Kemenekraf dan Kemendes PDT Kolaborasi Kembangkan Ekonomi Kreatif di Pelosok Desa

by Farida Ratnawati
February 17, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Barekraf) bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menandatangani Nota...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaza Sumbang Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Gaza Sumbang Dana untuk Korban Bencana Sumatera

December 4, 2025
Menutup Tahun dengan Liburan Seru: Traveloka Ungkap Destinasi Paling Diminati dan Promo 12.12

Menutup Tahun dengan Liburan Seru: Traveloka Ungkap Destinasi Paling Diminati dan Promo 12.12

December 4, 2025
Verrell Bramasta

Dirujak Netizen Gara-gara Outfit, Verrell Bramasta Pernah Belajar di Singapura hingga Oxford

December 5, 2025
GAPKI

GAPKI Kerahkan Bantuan, Dukung Penanganan Bencana di Sumatera

December 4, 2025
Bank Mandiri Raih 5 Penghargaan dari Bank Indonesia, Perkuat Peran dalam Menopang Stabilitas Ekonomi

Bank Mandiri Raih 5 Penghargaan dari Bank Indonesia, Perkuat Peran dalam Menopang Stabilitas Ekonomi

December 5, 2025
Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Insiden Keamanan Pangan di Program MBG

Program MBG Dinilai Efektif Perkuat Ekonomi Lokal dan Stabilitas Pasokan Pangan

December 5, 2025
BNI Hadirkan Napas Baru Perfilman Aksi Nasional Lewat Penayangan Perdana “Timur” Karya Iko Uwais

BNI Hadirkan Napas Baru Perfilman Aksi Nasional Lewat Penayangan Perdana “Timur” Karya Iko Uwais

December 5, 2025
CIMB Niaga

CIMB Niaga Perkuat Wealth Solution untuk Dampingi Nasabah Sambut 2026

December 5, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved