• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, April 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Sport

Pemerintah Berlakukan KRIS sebagai Sistem Baru BPJS Kesehatan, 2.316 RS Sudah Penuhi Syarat

Saeful Imam by Saeful Imam
June 7, 2024
in Sport
0
Pemerintah Berlakukan KRIS sebagai Sistem Baru BPJS Kesehatan, 2.316 RS Sudah Penuhi Syarat

JAKARTA, COBISNIS.COM – Pemerintah telah mengumumkan penghapusan sistem kelas pada layanan BPJS Kesehatan. Sebagai penggantinya, kini diterapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 2.316 Rumah Sakit (RS) yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS yang ditetapkan oleh pemerintah dan siap untuk melakukan perubahan layanan BPJS Kesehatan.

“Sudah banyak rumah sakit yang memenuhi kriteria KRIS,” kata Dante dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (6/6).

Dante menambahkan bahwa total ada 3.057 RS di Indonesia yang diikutkan dalam program KRIS. Rincian dari jumlah tersebut meliputi 73 RS Pemerintah Pusat, 820 RS Pemerintah Daerah, 170 RS TNI/Polri, 34 RS BUMN, dan 1.960 RS Swasta.

Namun, Dante mengakui bahwa tidak semua RS tersebut sepenuhnya memenuhi 12 kriteria KRIS. Meski begitu, pihaknya akan terus memantau kesiapan rumah sakit hingga KRIS diterapkan pada tahun depan.

“Penerapan KRIS dijadwalkan paling lambat pada 30 Juni 2025, sementara penerapan manfaat tarif dan iuran paling lambat pada 1 Juli 2025,” ujar Dante.

Perlu diketahui, Kebijakan KRIS ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pertimbangan utama kebijakan ini adalah memastikan setiap peserta jaminan kesehatan mendapatkan manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap standar.

Dengan penerapan KRIS, layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit tidak lagi menggunakan klasifikasi kelas 1, 2, dan 3, melainkan mengacu pada standar KRIS yang telah ditetapkan.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download micromax firmware
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
Tags: KemenkesKRIS BPJSrumah sakit KRIS

Related Posts

Kemenkes Wanti-wanti Bahaya Diabetes Akibat Pola Berbuka Puasa Berlebihan

Kemenkes Wanti-wanti Bahaya Diabetes Akibat Pola Berbuka Puasa Berlebihan

by Hidayat Taufik
February 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Tradisi berbuka puasa kerap dimanfaatkan masyarakat untuk menyantap aneka hidangan manis dan gorengan dalam jumlah berlebih. Menanggapi...

Perlukah Waspada? Super Flu Subclade K Disebut Bukan Ancaman Pandemi Baru

Perlukah Waspada? Super Flu Subclade K Disebut Bukan Ancaman Pandemi Baru

by Desti Dwi Natasya
January 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Virus influenza A (H3N2) subclade K atau yang kerap disebut super flu telah terdeteksi di Indonesia. Meski...

Warga Sumatra Diminta Waspada Risiko DBD dan Leptospirosis

Warga Sumatra Diminta Waspada Risiko DBD dan Leptospirosis

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 3, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan potensi naiknya kasus demam berdarah dengue (DBD) dan Leptospirosis setelah banjir besar melanda...

KPK Panggil Menkes Budi Gunadi Sadikin, Suap RSUD Koltim

KPK Panggil Menkes Budi Gunadi Sadikin, Suap RSUD Koltim

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 25, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan aliran dana dalam kasus suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur....

Kemenperin: Standar Kemasan Rokok Bukan Urusan Kemenkes

Kemenperin: Standar Kemasan Rokok Bukan Urusan Kemenkes

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 2, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang ingin menyeragamkan kemasan produk tembakau lewat...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pendapatan Naik 90%, Aden Indonesia Bidik Pertumbuhan Lebih Tinggi di 2026

Pendapatan Naik 90%, Aden Indonesia Bidik Pertumbuhan Lebih Tinggi di 2026

April 29, 2026
Cedera Parah, Xavi Simons Dipastikan Absen Bela Tottenham

Kapan Idul Adha 2026? Ini Perkiraan dan Jadwal Liburnya

April 28, 2026
ABMM Perkuat Portofolio Tambang, Siap Hadapi Tantangan Energi 2025

ABMM Perkuat Portofolio Tambang, Siap Hadapi Tantangan Energi 2025

April 29, 2026
Ditopang Fundamental Solid, RUPST Bank Mandiri Restui Pembagian Dividen Rp 44,47 Triliun

Ditopang Fundamental Solid, RUPST Bank Mandiri Restui Pembagian Dividen Rp 44,47 Triliun

April 29, 2026
Laga Panas Berakhir Seri, Atlético Madrid Ditahan Arsenal

Laga Panas Berakhir Seri, Atlético Madrid Ditahan Arsenal

April 30, 2026
RUPST Bank Mandiri Setujui Dividen Jumbo, Buyback, dan Perombakan Pengurus

Jakarta Menuju Global City, JAKMW 2026 Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

April 30, 2026
GAPKI

GAPKI Tegaskan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah Kawal Industri Sawit Nasional

April 30, 2026
Kenapa Madrid Ingin Rekrut Mourinho Lagi?

Kenapa Madrid Ingin Rekrut Mourinho Lagi?

April 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved