• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, June 10, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Sport

Pemerintah Berlakukan KRIS sebagai Sistem Baru BPJS Kesehatan, 2.316 RS Sudah Penuhi Syarat

Saeful Imam by Saeful Imam
June 7, 2024
in Sport
0
Pemerintah Berlakukan KRIS sebagai Sistem Baru BPJS Kesehatan, 2.316 RS Sudah Penuhi Syarat

JAKARTA, COBISNIS.COM – Pemerintah telah mengumumkan penghapusan sistem kelas pada layanan BPJS Kesehatan. Sebagai penggantinya, kini diterapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 2.316 Rumah Sakit (RS) yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS yang ditetapkan oleh pemerintah dan siap untuk melakukan perubahan layanan BPJS Kesehatan.

“Sudah banyak rumah sakit yang memenuhi kriteria KRIS,” kata Dante dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (6/6).

Dante menambahkan bahwa total ada 3.057 RS di Indonesia yang diikutkan dalam program KRIS. Rincian dari jumlah tersebut meliputi 73 RS Pemerintah Pusat, 820 RS Pemerintah Daerah, 170 RS TNI/Polri, 34 RS BUMN, dan 1.960 RS Swasta.

Namun, Dante mengakui bahwa tidak semua RS tersebut sepenuhnya memenuhi 12 kriteria KRIS. Meski begitu, pihaknya akan terus memantau kesiapan rumah sakit hingga KRIS diterapkan pada tahun depan.

“Penerapan KRIS dijadwalkan paling lambat pada 30 Juni 2025, sementara penerapan manfaat tarif dan iuran paling lambat pada 1 Juli 2025,” ujar Dante.

Perlu diketahui, Kebijakan KRIS ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pertimbangan utama kebijakan ini adalah memastikan setiap peserta jaminan kesehatan mendapatkan manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap standar.

Dengan penerapan KRIS, layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit tidak lagi menggunakan klasifikasi kelas 1, 2, dan 3, melainkan mengacu pada standar KRIS yang telah ditetapkan.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download samsung firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
Tags: KemenkesKRIS BPJSrumah sakit KRIS

Related Posts

Kemenkes Tekankan Sanitasi Ketat saat Penyembelihan Hewan Kurban

Kemenkes Tekankan Sanitasi Ketat saat Penyembelihan Hewan Kurban

by Desti Dwi Natasya
May 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Kesehatan meminta petugas penyembelihan hewan kurban menerapkan standar sanitasi dan higienitas saat Idul Adha 2026. Langkah...

Kasus Hantavirus Jadi Perhatian, Kemenkes Minta Warga Tetap Tenang

Kasus Hantavirus Jadi Perhatian, Kemenkes Minta Warga Tetap Tenang

by Hidayat Taufik
May 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Kesehatan meminta masyarakat tetap tenang menghadapi isu hantavirus. Namun, warga tetap harus waspada terhadap risiko penularannya....

WHO Pantau Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, 3 Orang Meninggal

Kemenkes Pastikan WNA Kontak Erat Penumpang MV Hondius Negatif Hantavirus

by Desti Dwi Natasya
May 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memastikan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia dan berkontak erat dengan...

Kemenkes Wanti-wanti Bahaya Diabetes Akibat Pola Berbuka Puasa Berlebihan

Kemenkes Wanti-wanti Bahaya Diabetes Akibat Pola Berbuka Puasa Berlebihan

by Hidayat Taufik
February 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Tradisi berbuka puasa kerap dimanfaatkan masyarakat untuk menyantap aneka hidangan manis dan gorengan dalam jumlah berlebih. Menanggapi...

Perlukah Waspada? Super Flu Subclade K Disebut Bukan Ancaman Pandemi Baru

Perlukah Waspada? Super Flu Subclade K Disebut Bukan Ancaman Pandemi Baru

by Desti Dwi Natasya
January 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Virus influenza A (H3N2) subclade K atau yang kerap disebut super flu telah terdeteksi di Indonesia. Meski...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
KPK Ungkap Alasan Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Sidang Kasus Suap Bea Cukai

KPK Ungkap Alasan Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Sidang Kasus Suap Bea Cukai

June 9, 2026
Memaknai Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Bank Mandiri Lanjutkan Akselerasi Keberlanjutan

Bank Mandiri Perkuat Aksi Iklim pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

June 9, 2026
Sengketa Koperasi Swadharma dan Cerita Kerugian yang Juga Menyeret BNI

Sengketa Koperasi Swadharma dan Cerita Kerugian yang Juga Menyeret BNI

June 9, 2026
Sangihe Diterpa Rentetan Gempa, Aktivitas Seismik Tinggi Terjadi di Sulawesi Utara

Sangihe Diterpa Rentetan Gempa, Aktivitas Seismik Tinggi Terjadi di Sulawesi Utara

June 9, 2026
Mulai 10 Juni 2026, Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter

Mulai 10 Juni 2026, Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter

June 10, 2026
Satu Gol Cukup! Ole Romeny Antar Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

Satu Gol Cukup! Ole Romeny Antar Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

June 9, 2026
Nadiem Makarim Kecewa Replik Jaksa, Sebut Fakta Persidangan Diabaikan

Nadiem Makarim Kecewa Replik Jaksa, Sebut Fakta Persidangan Diabaikan

June 9, 2026
Di Hadapan Prabowo, Chatib Basri Ungkap Risiko Harga Barang Naik Akibat Rupiah Loyo

Di Hadapan Prabowo, Chatib Basri Ungkap Risiko Harga Barang Naik Akibat Rupiah Loyo

June 9, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved