JAKARTA,Cobisnis.com – Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Arif Suhartono angkat bicara mengenai penetapan 6 tersangka kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Pelindo tahun 2013-2019.
Arif mengatakan, pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum oleh pihak berwenang yang sedang berlangsung di DP4 atau Dapen Pelindo.
“Kami menghormati penetapan status tersangka dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada pihak berwenang,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu, 10 Mei.
Kata Arif, inisiasi audit terhadap Dapen Pelindo datang dari manajemen. Langkah ini sebagai upaya proaktif dalam memberantas tindakan melanggar, termasuk korupsi di lingkungan perusahaan.
Arif menambahkan, inisiasi audit ini bertujuan agar tata kelola dapen menjadi semakin baik, sejalan dengan program Menteri BUMN Erick Thohir yang secara serius melakukan pembenahan dana pensiun di lingkungan BUMN.
“Terkait Dapen Pelindo, Manajemen yang menginisiasi untuk dilakukan audit atas pengelolaan tahun 2013-2019 oleh BPKP pada tahun 2020. BPKP kemudian menerbitkan hasil audit yang menyatakan adanya indikasi fraud di sana dan kemudian dilaporkan Manajemen kepada Kementerian BUMN,” jelasnya.
Kata Arif, transformasi Dapen Pelindo yang telah dimulai sejak 2021 merupakan bukti keseriusan Pelindo untuk mewujudkan dapen yang bersih dan bertata kelola yang baik.
“Kami pastikan bahwa pembenahan pengelolaannya jalan terus agar dipastikan para pensiunan mendapatkan layanan yang baik,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019.
Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Jakarta, hari ini.
Para tersangka, yakni EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011 sampai degan 2026, KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 sampai dengan 2014, US selaku Manajer Investasi DP4 periode 2005 sampai dengan 2019, IS selaku Staf Investasi Sektor Rill periode 2012 sampai dengan 2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 sampai dengan 2017 dan AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).
“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari 9 Mei sampai 28 Mei,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi, Selasa, 9 Mei.