• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, January 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pekerja Bergaji Rp 10 Juta Bebas Pajak, Berlaku Sepanjang 2026

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 4, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Pekerja Bergaji Rp 10 Juta Bebas Pajak, Berlaku Sepanjang 2026

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah resmi memberikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan mulai 2026. Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Kebijakan berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, insentif ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah tahun anggaran 2026. Fokus utamanya adalah menjaga stabilitas sosial dan mendorong konsumsi rumah tangga.

Dalam beleid tersebut disebutkan, pembebasan pajak menyasar pekerja di lima sektor usaha. Kelima sektor itu meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Kebijakan ini dapat dinikmati oleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan kriteria tertentu. Pemerintah berharap insentif fiskal ini mampu membantu dunia usaha sekaligus menjaga kesejahteraan pekerja.

Bagi pegawai tetap, syarat utama penerima insentif adalah memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, penghasilan bruto tetap dan teratur tidak boleh melebihi Rp 10 juta per bulan.

Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berhak menerima insentif apabila menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan.

Baik pegawai tetap maupun tidak tetap juga tidak boleh sedang menerima insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada periode sebelumnya. Ketentuan ini dibuat agar bantuan fiskal lebih merata.

Pemerintah menegaskan, insentif ini tidak berlaku untuk penghasilan yang telah dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lain. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (6) PMK tersebut.

Secara mekanisme, pajak tetap dipotong secara administrasi oleh pemberi kerja. Namun nilai pajak tersebut akan dibayarkan kembali secara tunai sehingga tidak mengurangi penghasilan yang diterima pekerja.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat kelas pekerja sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional sepanjang 2026.

Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
free online course
download samsung firmware
Download WordPress Themes Free
online free course
Tags: CobisnisGaji KaryawanKebijakan fiskalPajak PenghasilanPebisnismudapph 21Stimulus ekonomi

Related Posts

Indonesia Butuh Perubahan Struktural Untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%

Indonesia Butuh Perubahan Struktural Untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ambisi Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ke level yang lebih tinggi, termasuk target 8 persen, dinilai sulit...

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS dan Campaign Melangkah Pasti

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS dan Campaign Melangkah Pasti

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) resmi meluncurkan Asuransi Mandiri Wealth Signature USD sebagai produk terbarunya...

Aksi Jual Besar-besaran, IHSG Anjlok hingga Trading Halt

Aksi Jual Besar-besaran, IHSG Anjlok hingga Trading Halt

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali dihentikan sementara setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terjun...

Ketegangan Memanas, Trump Sebut AS Kirim Armada ke Iran

Ketegangan Memanas, Trump Sebut AS Kirim Armada ke Iran

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali melontarkan pernyataan keras terkait Iran dengan mengklaim bahwa armada tempur besar...

Goldman Sachs Turunkan Peringkat Saham RI, Tekanan Pasar Meningkat

Goldman Sachs Turunkan Peringkat Saham RI, Tekanan Pasar Meningkat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank investasi global Goldman Sachs resmi menurunkan peringkat saham Indonesia setelah muncul peringatan risiko investabilitas dari penyedia...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Juragan Kucek

Juragan Kucek Tutup Gerai Mendadak, Mitra dan Konsumen Merugi

January 20, 2026
RLCO Masuk Suspend di Tengah Gejolak Pasar Saham

RLCO Masuk Suspend di Tengah Gejolak Pasar Saham

January 28, 2026
Profil Reza Arap Oktovian, Sosok Multitalenta dari Konten Digital hingga Dunia Film

Profil Reza Arap Oktovian, Sosok Multitalenta dari Konten Digital hingga Dunia Film

January 25, 2026
Rakernas PSI Digelar Hari Ini di Makassar, Ini Alasan Prabowo Tak Diundang

Rakernas PSI Digelar Hari Ini di Makassar, Ini Alasan Prabowo Tak Diundang

January 29, 2026
Longsor Cisarua Bandung Barat: 55 Korban Berhasil Dievakuasi, Pencarian Masih Berlanjut

Longsor Cisarua Bandung Barat: 55 Korban Berhasil Dievakuasi, Pencarian Masih Berlanjut

January 30, 2026
Rakernas PSI Digelar Hari Ini di Makassar, Ini Alasan Prabowo Tak Diundang

Rakernas PSI Digelar Hari Ini di Makassar, Ini Alasan Prabowo Tak Diundang

January 29, 2026
Indonesia Butuh Perubahan Struktural Untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%

Indonesia Butuh Perubahan Struktural Untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%

January 29, 2026
AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS dan Campaign Melangkah Pasti

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS dan Campaign Melangkah Pasti

January 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved