JAKARTA, Cobisnis.com – Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka Nasional akan menjalankan tugas dalam upacara HUT ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Paskibraka merupakan pelajar putra dan putri terbaik yang dipilih untuk menjalankan tugas pengibaran dan penurunan duplikat Bendera Pusaka. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota Paskibraka mendapatkan sejumlah bentuk apresiasi. Di antaranya uang kehormatan, uang saku, fasilitas selama pelatihan, serta penghargaan lain sesuai kebijakan yang berlaku.
Namun, pemerintah tidak menetapkan satu nominal uang saku yang berlaku untuk seluruh Paskibraka Nasional setiap tahun. Besarannya dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah dan penyelenggara kegiatan.
Sejumlah laporan menyebut anggota Paskibraka Nasional pernah menerima apresiasi sekitar Rp3 juta hingga Rp10 juta per orang. Angka tersebut bukan nominal baku dan dapat berbeda pada setiap penyelenggaraan.
Selain uang saku, anggota Paskibraka juga berkesempatan memperoleh bonus atau apresiasi tambahan. Bentuknya dapat berupa uang pembinaan, beasiswa, hingga bantuan pendidikan.
Besaran bonus tersebut juga tidak memiliki angka tetap. Pemberiannya bergantung pada kebijakan pemerintah, lembaga, maupun pihak lain yang memberikan penghargaan kepada anggota Paskibraka.
Paskibraka Nasional 2026 terdiri dari 76 orang yang mewakili 38 provinsi. Setiap provinsi mengirimkan satu putra dan satu putri untuk menjadi bagian dari pasukan tersebut.
Para anggota menjalani proses seleksi dan pelatihan intensif sebelum menjalankan tugas kenegaraan. Pelatihan tersebut mencakup kesiapan fisik, mental, kedisiplinan, serta kekompakan.
Apresiasi bagi anggota Paskibraka tidak hanya berbentuk uang. Pengalaman, kehormatan, serta kesempatan menjadi bagian dari peringatan HUT Kemerdekaan RI juga menjadi bagian dari penghargaan yang mereka dapatkan.













