• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, July 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pasien Keadaan Darurat, Rumah Sakit Wajib Layani Meski BPJS PBI Nonaktif

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 10, 2026
in Nasional
0
Pasien Keadaan Darurat,  Rumah Sakit Wajib Layani Meski BPJS PBI Nonaktif

JAKARTA, Cobisnis.com— Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, termasuk peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang status kepesertaannya sedang nonaktif.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan pasien yang kesulitan mendapatkan layanan medis, termasuk pasien gagal ginjal yang membutuhkan tindakan rutin seperti cuci darah, karena status PBI mereka dinonaktifkan.

Ghufron menjelaskan bahwa larangan menolak pasien gawat darurat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk persoalan administratif.

“Dalam kondisi darurat, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Itu sudah diatur jelas dalam undang-undang. Jadi alasan administratif tidak bisa dijadikan dasar penolakan,” tegas Ghufron.

Saat ini, tercatat sekitar 120.472 peserta PBI dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi seperti gagal ginjal kronikyang status kepesertaannya dinonaktifkan.

Kondisi ini terjadi akibat proses pembaruan dan sinkronisasi data di Kementerian Sosial (Kemensos), khususnya dalam pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi basis penetapan penerima bantuan sosial dan PBI.

Meski demikian, Ghufron memastikan bahwa proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI kini semakin mudah dan cepat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Ia menyebutkan bahwa proses reaktivasi telah dibahas terhadap 105.508 peserta PBI nonaktif, sehingga layanan medis tetap dapat berjalan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis dan katastropik.

Namun, terdapat sekitar 480 peserta yang tidak dapat direaktivasi karena sebelumnya sudah pernah mendapatkan reaktivasi, sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2016, yang mengatur batasan reaktivasi kepesertaan PBI.

Ghufron juga meminta manajemen rumah sakit agar tidak mempersulit pasien, khususnya pasien dengan kebutuhan perawatan rutin.

“Kalau pasien sudah berada di rumah sakit, bisa langsung dibantu lewat PIPP (Pusat Informasi dan Pengaduan Peserta) kantor BPJS, atau layanan BPJS Satu yang ada di setiap rumah sakit. Di setiap RS ada petugas dan nomor layanan yang bisa dihubungi. Prosesnya sebenarnya tidak rumit, selama SK Kemensos dan data kepesertaan jelas, kita bisa mengikuti mekanismenya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS PBI ditentukan berdasarkan desil kesejahteraan masyarakat.

Desil 1 masyarakat miskin dan miskin ekstrem (prioritas utama)

Bantuan pemerintah juga menjangkau kelompok rentan hingga desil 4 dan 5

Gus Ipul menyebutkan bahwa pada tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta BPJS PBI sebagai bagian dari penataan data berbasis DTSEN. Dari jumlah tersebut:

87.591 peserta mengajukan reaktivasi,

Sebagian beralih menjadi peserta mandiri karena kondisi ekonomi membaik,

Sebagian lainnya ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Dari 13 juta lebih yang dinonaktifkan, ada yang reaktivasi, ada yang mandiri, dan ada yang ditanggung pemda. Ini bagian dari penataan data dan perlindungan sosial agar tepat sasaran,” pungkasnya.

– RS wajib melayani pasien darurat meskipun BPJS PBI nonaktif

– Dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 174 ayat (2)

Penolakan pasien darurat karena alasan administratif melanggar undang-undang

120.472 pasien katastropi terdampak nonaktif PBI akibat pemutakhiran DTSEN

105.508 peserta dibahas untuk reaktivasi

480 peserta tidak bisa direaktivasi (batas reaktivasi Permensos 3/2016)

Reaktivasi bisa melalui PIPP, BPJS Satu, kantor BPJS, dan SK Kemensos

– Pemerintah menonaktifkan 13,5 juta PBI pada 2025 dalam penataan data nasional

Skema perlindungan sosial diarahkan agar bantuan tepat sasaran

Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
free online course
download mobile firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Bpjscobisnis.comdaruratdilarangGus Ipulkondisimenolak pasienPBI JKRumah sakit

Related Posts

Kejutan Besar! Haaland Bungkam Brasil, Norwegia Melaju ke Delapan Besar Piala Dunia 2026

Kejutan Besar! Haaland Bungkam Brasil, Norwegia Melaju ke Delapan Besar Piala Dunia 2026

by Hidayat Taufik
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Norwegia membuat kejutan besar di babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah menumbangkan Brasil dengan skor 2-1...

Auto Draft

Prancis Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026 Usai Tekuk Paraguay

by Zahra Zahwa
July 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Timnas Prancis memastikan tiket ke perempat final Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Paraguay dengan skor tipis 1-0...

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, KSOP Imbau Kapal Jauhi Kawah Aktif

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, KSOP Imbau Kapal Jauhi Kawah Aktif

by Hidayat Taufik
July 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gunung Anak Krakatau kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik dengan mengalami erupsi dan saat ini berada pada status...

Harry Kane Cs Hadapi Ujian Berat, Meksiko Difavoritkan Menang di Azteca

Harry Kane Cs Hadapi Ujian Berat, Meksiko Difavoritkan Menang di Azteca

by Hidayat Taufik
July 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Meksiko bersiap menghadapi ujian berat saat melawan Inggris pada babak 16 besar Piala Dunia 2026. Pertandingan yang...

Brasil Diunggulkan, Tapi Norwegia Punya Senjata Mematikan Bernama Haaland

Brasil Diunggulkan, Tapi Norwegia Punya Senjata Mematikan Bernama Haaland

by Hidayat Taufik
July 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Brasil akan menghadapi ujian berat saat bertemu Norwegia pada babak 16 besar Piala Dunia 2026. Laga perebutan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Pakai QRIS Ada Biaya Admin, Ini Penjelasan BI

January 12, 2026
Jangan Sampai Terlambat, Begini Cara Cek Masa Dukungan HP Android

Jangan Sampai Terlambat, Begini Cara Cek Masa Dukungan HP Android

July 5, 2026
Chery Akuisisi Pabrik Bekas Nissan di Afrika Selatan, Siapkan Produksi Mobil Mulai 2027

Chery Akuisisi Pabrik Bekas Nissan di Afrika Selatan, Siapkan Produksi Mobil Mulai 2027

July 5, 2026
Ribuan Warga Iran Antar Kepergian Ali Khamenei, Prosesi Pemakaman Berlangsung Hampir Sepekan

Bergema di Pemakaman Ali Khamenei, Massa Serukan Balas Dendam kepada Trump

July 6, 2026
Kejutan Besar! Haaland Bungkam Brasil, Norwegia Melaju ke Delapan Besar Piala Dunia 2026

Kejutan Besar! Haaland Bungkam Brasil, Norwegia Melaju ke Delapan Besar Piala Dunia 2026

July 6, 2026
Mencuci Buah Ini Sebelum Disimpan Malah Mempercepat Pembusukan

Mencuci Buah Ini Sebelum Disimpan Malah Mempercepat Pembusukan

July 6, 2026
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Nelayan Tetap Melaut Meski Status Siaga

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Nelayan Tetap Melaut Meski Status Siaga

July 6, 2026
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkoba di Jakbar dan Tangerang, Anak dan Remaja Jadi Target

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkoba di Jakbar dan Tangerang, Anak dan Remaja Jadi Target

July 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved