• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, May 5, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pasien Keadaan Darurat, Rumah Sakit Wajib Layani Meski BPJS PBI Nonaktif

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 10, 2026
in Nasional
0
Pasien Keadaan Darurat,  Rumah Sakit Wajib Layani Meski BPJS PBI Nonaktif

JAKARTA, Cobisnis.com— Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, termasuk peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang status kepesertaannya sedang nonaktif.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan pasien yang kesulitan mendapatkan layanan medis, termasuk pasien gagal ginjal yang membutuhkan tindakan rutin seperti cuci darah, karena status PBI mereka dinonaktifkan.

Ghufron menjelaskan bahwa larangan menolak pasien gawat darurat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk persoalan administratif.

“Dalam kondisi darurat, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Itu sudah diatur jelas dalam undang-undang. Jadi alasan administratif tidak bisa dijadikan dasar penolakan,” tegas Ghufron.

Saat ini, tercatat sekitar 120.472 peserta PBI dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi seperti gagal ginjal kronikyang status kepesertaannya dinonaktifkan.

Kondisi ini terjadi akibat proses pembaruan dan sinkronisasi data di Kementerian Sosial (Kemensos), khususnya dalam pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi basis penetapan penerima bantuan sosial dan PBI.

Meski demikian, Ghufron memastikan bahwa proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI kini semakin mudah dan cepat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Ia menyebutkan bahwa proses reaktivasi telah dibahas terhadap 105.508 peserta PBI nonaktif, sehingga layanan medis tetap dapat berjalan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis dan katastropik.

Namun, terdapat sekitar 480 peserta yang tidak dapat direaktivasi karena sebelumnya sudah pernah mendapatkan reaktivasi, sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2016, yang mengatur batasan reaktivasi kepesertaan PBI.

Ghufron juga meminta manajemen rumah sakit agar tidak mempersulit pasien, khususnya pasien dengan kebutuhan perawatan rutin.

“Kalau pasien sudah berada di rumah sakit, bisa langsung dibantu lewat PIPP (Pusat Informasi dan Pengaduan Peserta) kantor BPJS, atau layanan BPJS Satu yang ada di setiap rumah sakit. Di setiap RS ada petugas dan nomor layanan yang bisa dihubungi. Prosesnya sebenarnya tidak rumit, selama SK Kemensos dan data kepesertaan jelas, kita bisa mengikuti mekanismenya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS PBI ditentukan berdasarkan desil kesejahteraan masyarakat.

Desil 1 masyarakat miskin dan miskin ekstrem (prioritas utama)

Bantuan pemerintah juga menjangkau kelompok rentan hingga desil 4 dan 5

Gus Ipul menyebutkan bahwa pada tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta BPJS PBI sebagai bagian dari penataan data berbasis DTSEN. Dari jumlah tersebut:

87.591 peserta mengajukan reaktivasi,

Sebagian beralih menjadi peserta mandiri karena kondisi ekonomi membaik,

Sebagian lainnya ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Dari 13 juta lebih yang dinonaktifkan, ada yang reaktivasi, ada yang mandiri, dan ada yang ditanggung pemda. Ini bagian dari penataan data dan perlindungan sosial agar tepat sasaran,” pungkasnya.

– RS wajib melayani pasien darurat meskipun BPJS PBI nonaktif

– Dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 174 ayat (2)

Penolakan pasien darurat karena alasan administratif melanggar undang-undang

120.472 pasien katastropi terdampak nonaktif PBI akibat pemutakhiran DTSEN

105.508 peserta dibahas untuk reaktivasi

480 peserta tidak bisa direaktivasi (batas reaktivasi Permensos 3/2016)

Reaktivasi bisa melalui PIPP, BPJS Satu, kantor BPJS, dan SK Kemensos

– Pemerintah menonaktifkan 13,5 juta PBI pada 2025 dalam penataan data nasional

Skema perlindungan sosial diarahkan agar bantuan tepat sasaran

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
download micromax firmware
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: Bpjscobisnis.comdaruratdilarangGus Ipulkondisimenolak pasienPBI JKRumah sakit

Related Posts

Pemerintah Kembangkan CNG Pengganti LPG 3 Kg, Ini Penjelasannya

Wedding Expo GAS Hadirkan Akad Nikah Langsung di CFD Medan

by Desti Dwi Natasya
May 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dua pasangan pengantin memilih cara unik untuk melangsungkan akad nikah di Medan. Mereka menggelar prosesi di tengah...

Jemaah Haji Madiun Rasakan Haru Beribadah di Raudhah Masjid Nabawi

Jemaah Haji Madiun Rasakan Haru Beribadah di Raudhah Masjid Nabawi

by Desti Dwi Natasya
May 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Suasana haru dan khusyuk menyelimuti perjalanan ibadah jemaah haji asal Kota Madiun selama berada di Madinah. Selain menjalankan...

Asuransi Jasindo Dorong Pendidikan Inklusif di Kupang Lewat PEKEN Jasindo

Asuransi Jasindo Dorong UMKM, Tenun NTT Naik Kelas Lewat PEKEN

by Rizki Meirino
May 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Asuransi Jasindo memperkuat dukungan terhadap UMKM lokal di Nusa Tenggara Timur melalui program PEKEN Jasindo di Kupang....

Asuransi Jasindo Dorong Pendidikan Inklusif di Kupang Lewat PEKEN Jasindo

Asuransi Jasindo Dorong Pendidikan Inklusif di Kupang Lewat PEKEN Jasindo

by Rizki Meirino
May 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Asuransi Jasindo memperkuat akses pendidikan inklusif di Kupang, Nusa Tenggara Timur, melalui program PEKEN Jasindo. Program ini...

Gangguan LAA Akibat Petir, Perjalanan Commuter Line Terganggu

Gangguan LAA Akibat Petir, Perjalanan Commuter Line Terganggu

by Desti Dwi Natasya
May 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – KAI Commuter melaporkan gangguan operasional pada jaringan Commuter Line akibat masalah pada Listrik Aliran Atas (LAA). Gangguan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
4.000 Perempuan Berlari di AIA Vitality Women’s 10K 2026

4.000 Perempuan Berlari di AIA Vitality Women’s 10K 2026

May 4, 2026
Di Tengah IHSG Merah, Laba BUMI Melesat 36% dan MEDC Tumbuh 251%

Di Tengah IHSG Merah, Laba BUMI Melesat 36% dan MEDC Tumbuh 251%

May 4, 2026
Mulai 4 Mei 2026, Harga BBM Pertamina Naik, Dex Jadi Rp27.900 per Liter

Mulai 4 Mei 2026, Harga BBM Pertamina Naik, Dex Jadi Rp27.900 per Liter

May 4, 2026
Antrean Haji Capai 48 Tahun, Jutaan Muslim Indonesia Belum Daftar

Antrean Haji Capai 48 Tahun, Jutaan Muslim Indonesia Belum Daftar

May 4, 2026
Pemerintah Kembangkan CNG Pengganti LPG 3 Kg, Ini Penjelasannya

Wedding Expo GAS Hadirkan Akad Nikah Langsung di CFD Medan

May 5, 2026
Jemaah Haji Madiun Rasakan Haru Beribadah di Raudhah Masjid Nabawi

Jemaah Haji Madiun Rasakan Haru Beribadah di Raudhah Masjid Nabawi

May 5, 2026
Asuransi Jasindo Dorong Pendidikan Inklusif di Kupang Lewat PEKEN Jasindo

Asuransi Jasindo Dorong UMKM, Tenun NTT Naik Kelas Lewat PEKEN

May 4, 2026
Asuransi Jasindo Dorong Pendidikan Inklusif di Kupang Lewat PEKEN Jasindo

Asuransi Jasindo Dorong Pendidikan Inklusif di Kupang Lewat PEKEN Jasindo

May 4, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved