• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, September 26, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pasien Keadaan Darurat, Rumah Sakit Wajib Layani Meski BPJS PBI Nonaktif

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 10, 2026
in Nasional
0
Pasien Keadaan Darurat,  Rumah Sakit Wajib Layani Meski BPJS PBI Nonaktif

JAKARTA, Cobisnis.com— Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, termasuk peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang status kepesertaannya sedang nonaktif.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan pasien yang kesulitan mendapatkan layanan medis, termasuk pasien gagal ginjal yang membutuhkan tindakan rutin seperti cuci darah, karena status PBI mereka dinonaktifkan.

Ghufron menjelaskan bahwa larangan menolak pasien gawat darurat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk persoalan administratif.

“Dalam kondisi darurat, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Itu sudah diatur jelas dalam undang-undang. Jadi alasan administratif tidak bisa dijadikan dasar penolakan,” tegas Ghufron.

Saat ini, tercatat sekitar 120.472 peserta PBI dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi seperti gagal ginjal kronikyang status kepesertaannya dinonaktifkan.

Kondisi ini terjadi akibat proses pembaruan dan sinkronisasi data di Kementerian Sosial (Kemensos), khususnya dalam pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi basis penetapan penerima bantuan sosial dan PBI.

Meski demikian, Ghufron memastikan bahwa proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI kini semakin mudah dan cepat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Ia menyebutkan bahwa proses reaktivasi telah dibahas terhadap 105.508 peserta PBI nonaktif, sehingga layanan medis tetap dapat berjalan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis dan katastropik.

Namun, terdapat sekitar 480 peserta yang tidak dapat direaktivasi karena sebelumnya sudah pernah mendapatkan reaktivasi, sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2016, yang mengatur batasan reaktivasi kepesertaan PBI.

Ghufron juga meminta manajemen rumah sakit agar tidak mempersulit pasien, khususnya pasien dengan kebutuhan perawatan rutin.

“Kalau pasien sudah berada di rumah sakit, bisa langsung dibantu lewat PIPP (Pusat Informasi dan Pengaduan Peserta) kantor BPJS, atau layanan BPJS Satu yang ada di setiap rumah sakit. Di setiap RS ada petugas dan nomor layanan yang bisa dihubungi. Prosesnya sebenarnya tidak rumit, selama SK Kemensos dan data kepesertaan jelas, kita bisa mengikuti mekanismenya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS PBI ditentukan berdasarkan desil kesejahteraan masyarakat.

Desil 1 masyarakat miskin dan miskin ekstrem (prioritas utama)

Bantuan pemerintah juga menjangkau kelompok rentan hingga desil 4 dan 5

Gus Ipul menyebutkan bahwa pada tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta BPJS PBI sebagai bagian dari penataan data berbasis DTSEN. Dari jumlah tersebut:

87.591 peserta mengajukan reaktivasi,

Sebagian beralih menjadi peserta mandiri karena kondisi ekonomi membaik,

Sebagian lainnya ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Dari 13 juta lebih yang dinonaktifkan, ada yang reaktivasi, ada yang mandiri, dan ada yang ditanggung pemda. Ini bagian dari penataan data dan perlindungan sosial agar tepat sasaran,” pungkasnya.

– RS wajib melayani pasien darurat meskipun BPJS PBI nonaktif

– Dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 174 ayat (2)

Penolakan pasien darurat karena alasan administratif melanggar undang-undang

120.472 pasien katastropi terdampak nonaktif PBI akibat pemutakhiran DTSEN

105.508 peserta dibahas untuk reaktivasi

480 peserta tidak bisa direaktivasi (batas reaktivasi Permensos 3/2016)

Reaktivasi bisa melalui PIPP, BPJS Satu, kantor BPJS, dan SK Kemensos

– Pemerintah menonaktifkan 13,5 juta PBI pada 2025 dalam penataan data nasional

Skema perlindungan sosial diarahkan agar bantuan tepat sasaran

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
download lenevo firmware
Download Nulled WordPress Themes
free online course
Tags: Bpjscobisnis.comdaruratdilarangGus Ipulkondisimenolak pasienPBI JKRumah sakit

Related Posts

Jangan Asal Minum Suplemen Sebelum Tidur

Jangan Asal Minum Suplemen Sebelum Tidur

by Hidayat Taufik
September 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Mengonsumsi suplemen sebelum tidur mungkin terasa praktis. Namun, tidak semua vitamin dan mineral cocok dikonsumsi pada malam...

Mau Tidur Lebih Nyenyak? Coba Jalan Kaki

Mau Tidur Lebih Nyenyak? Coba Jalan Kaki

by Hidayat Taufik
September 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Gangguan tidur terkadang muncul karena pikiran masih aktif saat tubuh mulai beristirahat. Salah satu cara sederhana yang...

Indonesia Sikat Singapura 2-0, Garuda Amankan Tiga Poin

Indonesia Sikat Singapura 2-0, Garuda Amankan Tiga Poin

by Hidayat Taufik
September 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Timnas Indonesia mengawali kiprah di Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan 2-0 atas Singapura. Pertandingan...

Film Saw 11 resmi dilanjutkan dengan Mike P. Nelson sebagai sutradara. James Wan juga kembali sebagai produser bersama Leigh Whannell dan Jason Blum.

Saw 11 Resmi Lanjut, Mike P. Nelson Jadi Sutradara

by Desti Dwi Natasya
September 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Franchise horor Saw akhirnya kembali mendapatkan kepastian setelah Lionsgate dan Blumhouse mengumumkan film ke-11 akan segera digarap....

Beras Melimpah, Harga Masih Tinggi? Ini Kata Amran

Beras Melimpah, Harga Masih Tinggi? Ini Kata Amran

by Hidayat Taufik
September 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah menyatakan ketersediaan beras nasional saat ini berada dalam kondisi aman. Namun, harga beras di pasaran masih...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
41% Orang Indonesia Belum Kenal Pneumonia Pneumokokus

41% Orang Indonesia Belum Kenal Pneumonia Pneumokokus

September 24, 2026
ASABRI Pastikan Hak Ahli Waris Peserta Terpenuhi

ASABRI Pastikan Hak Ahli Waris Peserta Terpenuhi

September 25, 2026
Aktor Jang Dong Joo Beralih Jadi CEO, Perusahaannya Bidik IPO

Aktor Jang Dong Joo Beralih Jadi CEO, Perusahaannya Bidik IPO

September 25, 2026
Napi Bayar Fasilitas Mewah di Cibinong? Ini Bantahan Kalapas

Napi Bayar Fasilitas Mewah di Cibinong? Ini Bantahan Kalapas

September 25, 2026
Jangan Asal Minum Suplemen Sebelum Tidur

Jangan Asal Minum Suplemen Sebelum Tidur

September 26, 2026
Mau Tidur Lebih Nyenyak? Coba Jalan Kaki

Mau Tidur Lebih Nyenyak? Coba Jalan Kaki

September 26, 2026
Indonesia Sikat Singapura 2-0, Garuda Amankan Tiga Poin

Indonesia Sikat Singapura 2-0, Garuda Amankan Tiga Poin

September 25, 2026
Inhealth Gelar Aksi Kepedulian Kanker di 11 Kota

ANTAM Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

September 25, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved