• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, October 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pasien Keadaan Darurat, Rumah Sakit Wajib Layani Meski BPJS PBI Nonaktif

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 10, 2026
in Nasional
0
Pasien Keadaan Darurat,  Rumah Sakit Wajib Layani Meski BPJS PBI Nonaktif

JAKARTA, Cobisnis.com— Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, termasuk peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang status kepesertaannya sedang nonaktif.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan pasien yang kesulitan mendapatkan layanan medis, termasuk pasien gagal ginjal yang membutuhkan tindakan rutin seperti cuci darah, karena status PBI mereka dinonaktifkan.

Ghufron menjelaskan bahwa larangan menolak pasien gawat darurat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk persoalan administratif.

“Dalam kondisi darurat, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Itu sudah diatur jelas dalam undang-undang. Jadi alasan administratif tidak bisa dijadikan dasar penolakan,” tegas Ghufron.

Saat ini, tercatat sekitar 120.472 peserta PBI dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi seperti gagal ginjal kronikyang status kepesertaannya dinonaktifkan.

Kondisi ini terjadi akibat proses pembaruan dan sinkronisasi data di Kementerian Sosial (Kemensos), khususnya dalam pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi basis penetapan penerima bantuan sosial dan PBI.

Meski demikian, Ghufron memastikan bahwa proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI kini semakin mudah dan cepat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Ia menyebutkan bahwa proses reaktivasi telah dibahas terhadap 105.508 peserta PBI nonaktif, sehingga layanan medis tetap dapat berjalan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis dan katastropik.

Namun, terdapat sekitar 480 peserta yang tidak dapat direaktivasi karena sebelumnya sudah pernah mendapatkan reaktivasi, sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2016, yang mengatur batasan reaktivasi kepesertaan PBI.

Ghufron juga meminta manajemen rumah sakit agar tidak mempersulit pasien, khususnya pasien dengan kebutuhan perawatan rutin.

“Kalau pasien sudah berada di rumah sakit, bisa langsung dibantu lewat PIPP (Pusat Informasi dan Pengaduan Peserta) kantor BPJS, atau layanan BPJS Satu yang ada di setiap rumah sakit. Di setiap RS ada petugas dan nomor layanan yang bisa dihubungi. Prosesnya sebenarnya tidak rumit, selama SK Kemensos dan data kepesertaan jelas, kita bisa mengikuti mekanismenya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS PBI ditentukan berdasarkan desil kesejahteraan masyarakat.

Desil 1 masyarakat miskin dan miskin ekstrem (prioritas utama)

Bantuan pemerintah juga menjangkau kelompok rentan hingga desil 4 dan 5

Gus Ipul menyebutkan bahwa pada tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta BPJS PBI sebagai bagian dari penataan data berbasis DTSEN. Dari jumlah tersebut:

87.591 peserta mengajukan reaktivasi,

Sebagian beralih menjadi peserta mandiri karena kondisi ekonomi membaik,

Sebagian lainnya ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Dari 13 juta lebih yang dinonaktifkan, ada yang reaktivasi, ada yang mandiri, dan ada yang ditanggung pemda. Ini bagian dari penataan data dan perlindungan sosial agar tepat sasaran,” pungkasnya.

– RS wajib melayani pasien darurat meskipun BPJS PBI nonaktif

– Dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 174 ayat (2)

Penolakan pasien darurat karena alasan administratif melanggar undang-undang

120.472 pasien katastropi terdampak nonaktif PBI akibat pemutakhiran DTSEN

105.508 peserta dibahas untuk reaktivasi

480 peserta tidak bisa direaktivasi (batas reaktivasi Permensos 3/2016)

Reaktivasi bisa melalui PIPP, BPJS Satu, kantor BPJS, dan SK Kemensos

– Pemerintah menonaktifkan 13,5 juta PBI pada 2025 dalam penataan data nasional

Skema perlindungan sosial diarahkan agar bantuan tepat sasaran

Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
download micromax firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: Bpjscobisnis.comdaruratdilarangGus Ipulkondisimenolak pasienPBI JKRumah sakit

Related Posts

Udara Jakarta Kian Buruk, Pemprov Siapkan Mitigasi Gangguan Pernapasan

Udara Jakarta Kian Buruk, Pemprov Siapkan Mitigasi Gangguan Pernapasan

by Hidayat Taufik
October 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut kualitas udara di Jakarta mengalami penurunan dalam dua hingga tiga hari...

Gaji ASN Lewat Kopdes Dipertimbangkan, Pakar dan DPR Ungkap Risiko

Gaji ASN Lewat Kopdes Dipertimbangkan, Pakar dan DPR Ungkap Risiko

by Hidayat Taufik
October 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah membuka peluang penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai 2026....

Gus Ipul Jamin Bansos di Koperasi Desa Diterima Utuh Tanpa Potongan

Gus Ipul Jamin Bansos di Koperasi Desa Diterima Utuh Tanpa Potongan

by Hidayat Taufik
October 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH)...

Menhaj Ingatkan Dana Haji Harus Aman dan Memberi Manfaat

Menhaj Ingatkan Dana Haji Harus Aman dan Memberi Manfaat

by Hidayat Taufik
October 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menekankan bahwa pengelolaan dana haji harus mampu menjaga keamanan investasi...

“Saya Bukan Robot, Pak!” Petugas SPBU Menangis karena Diminta Kerja 24 Jam

“Saya Bukan Robot, Pak!” Petugas SPBU Menangis karena Diminta Kerja 24 Jam

by Hidayat Taufik
October 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Seorang petugas perempuan di SPBU 54.801.48, Jalan Diponegoro, Denpasar, Bali, tak kuasa menahan tangis saat Gubernur Bali...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AIA Healthiest Schools Kembali, Buka Ruang bagi Sekolah untuk Berinovasi

AIA Healthiest Schools Kembali, Buka Ruang bagi Sekolah untuk Berinovasi

October 15, 2026
Prudential Syariah Luncurkan PRUCare 360 Syariah

Prudential Syariah Luncurkan PRUCare 360 Syariah

October 15, 2026
BSI International Expo 2026 digelar pada 23–25 Oktober di JICC dengan 426 tenant, promosi produk lokal, dan beragam aktivitas halal lifestyle.

BSI Ajak Gen Z Bawa Brand Lokal Mendunia

October 15, 2026
Novo

Novo Paparkan Prioritas Strategi Perusahaan dalam Capital Markets Day 2026

October 15, 2026
Udara Jakarta Kian Buruk, Pemprov Siapkan Mitigasi Gangguan Pernapasan

Udara Jakarta Kian Buruk, Pemprov Siapkan Mitigasi Gangguan Pernapasan

October 16, 2026
AC Milan dan Bayer Leverkusen menang 4-0 pada Matchday 2 Europa League, sementara Juventus mengalahkan Celta Vigo 2-1 dan Benfica menang 4-1 atas Celtic.

AC Milan dan Leverkusen Pesta Gol di Europa League

October 16, 2026
Persijap Jepara mengakhiri kerja sama dengan Mario Lemos setelah empat kekalahan beruntun dan menunjuk Antonio Claudio sebagai caretaker.

Persijap Pecat Mario Lemos, Antonio Claudio Ambil Alih

October 16, 2026
Gaji ASN Lewat Kopdes Dipertimbangkan, Pakar dan DPR Ungkap Risiko

Gaji ASN Lewat Kopdes Dipertimbangkan, Pakar dan DPR Ungkap Risiko

October 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved