• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, February 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pak Purbaya: Beli Rumah Baru Tahun 2026, PPN Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
January 8, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Bank Mandiri Salurkan 70% Dana Pemerintah, Purbaya Beri Sinyal Tambahan Stimulus

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah memberikan insentif perpajakan bagi masyarakat yang membeli rumah atau apartemen baru pada tahun 2026. Melalui kebijakan ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian hunian baru ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah alias 100 persen.

Insentif tersebut berlaku untuk rumah tapak maupun satuan rumah susun baru dengan harga maksimal Rp2 miliar. Sementara untuk hunian dengan harga hingga Rp5 miliar, fasilitas PPN ditanggung pemerintah hanya dihitung untuk nilai pembelian sampai Rp2 miliar, sedangkan sisanya tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 dan berlaku untuk transaksi yang dilakukan mulai Januari hingga Desember 2026. Agar memenuhi syarat, akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas harus ditandatangani dalam periode tersebut.

Namun, insentif ini tidak dapat dimanfaatkan apabila uang muka atau cicilan pertama telah dibayarkan sebelum 1 Januari 2026. Selain itu, fasilitas PPN ditanggung pemerintah juga tidak berlaku jika serah terima bangunan dilakukan di luar masa berlakunya kebijakan.

Setiap wajib pajak hanya diperbolehkan memanfaatkan insentif ini satu kali, untuk satu unit hunian baru yang siap huni. Penjual atau pengembang juga diwajibkan menerbitkan faktur pajak serta melaporkan PPN yang ditanggung pemerintah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong minat masyarakat membeli hunian baru sekaligus menggerakkan sektor properti sepanjang tahun 2026.

Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download samsung firmware
Free Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: Beli Rumah Barucobisnis.commenteri keuanganPMKPPN Ditanggung PemerintahPurbaya

Related Posts

Cak Imin Lantik Direksi Baru BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026–2031

Cak Imin Lantik Direksi Baru BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026–2031

by Hidayat Taufik
February 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), secara resmi melantik jajaran Dewan Pengawas dan...

Cristiano Ronaldo Tanam Investasi US$7,5 Juta di Teknologi Pro2col Milik Herbalife

Cristiano Ronaldo Tanam Investasi US$7,5 Juta di Teknologi Pro2col Milik Herbalife

by Dwi Natasya
February 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Herbalife Ltd. (NYSE: HLF) mengumumkan bahwa ikon sepak bola dunia, Cristiano Ronaldo, resmi mengakuisisi 10% saham di...

Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dihukum Penjara Seumur Hidup

Arus Modal ke SBN Dorong ULN Indonesia Naik di Triwulan IV-2025

by Desti Dwi Natasya
February 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia tercatat meningkat pada triwulan IV-2025 menjadi USD431,7 miliar. Kenaikan ini terutama...

Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dihukum Penjara Seumur Hidup

Viral di Media Sosial, Ketegangan Knetz vs SEAblings Soroti Identitas dan Diskriminasi Digital

by Desti Dwi Natasya
February 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jagat media sosial dalam beberapa pekan terakhir diwarnai ketegangan antara Knetz dan SEAblings. Perseteruan digital ini melibatkan...

Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dihukum Penjara Seumur Hidup

Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dihukum Penjara Seumur Hidup

by Desti Dwi Natasya
February 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

February 16, 2026
Ari Askhara

Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Mundur dari GTSI, Kenapa?

February 19, 2026
Kesaksian Perdana Mark Zuckerberg Soal Dampak Media Sosial Terhadap Kesehatan Mental Anak

Kesaksian Perdana Mark Zuckerberg Soal Dampak Media Sosial Terhadap Kesehatan Mental Anak

February 20, 2026
Cak Imin Lantik Direksi Baru BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026–2031

Cak Imin Lantik Direksi Baru BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026–2031

February 20, 2026
Cristiano Ronaldo Tanam Investasi US$7,5 Juta di Teknologi Pro2col Milik Herbalife

Cristiano Ronaldo Tanam Investasi US$7,5 Juta di Teknologi Pro2col Milik Herbalife

February 20, 2026
Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dihukum Penjara Seumur Hidup

Arus Modal ke SBN Dorong ULN Indonesia Naik di Triwulan IV-2025

February 20, 2026
Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dihukum Penjara Seumur Hidup

Viral di Media Sosial, Ketegangan Knetz vs SEAblings Soroti Identitas dan Diskriminasi Digital

February 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved