• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, August 12, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Ombudsman: 4.000 Nelayan Rugi Rp24 Miliar Imbas Kasus Pagar Laut Tangerang

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
February 3, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Ombudsman: 4.000 Nelayan Rugi Rp24 Miliar Imbas Kasus Pagar Laut Tangerang

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Apriyadi mengatakan, kerugian nelayan akibat pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, mencapai Rp24 miliar.

Hal tersebut diketahui setelah adanya investigasi yang dilakukan. Fadli bilang, kerugian tersebut dialami nelayan sejak Agustus 2024-Januari 2025.

“Berdasarkan perhitungan kami, minimal kerugian yang dialami oleh hampir 4.000 nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp24 miliar,” ujar Fadli dalam konferensi pers mengenai Dugaan Pengabaian Kewajiban Hukum terkait Pembangunan Pagar Laut Banten di Jakarta, Senin, 3 Februari.

Temuan itu berdasarkan beberapa faktor, seperti meningkatnya pembelian bahan bakar oleh nelayan hingga penurunan hasil tangkapan imbas adanya pagar laut tersebut.

“Itu dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari, lalu hasil tangkapan yang berkurang dan kerusakan kapal yang kami hitung adalah pada angka minimalnya itu Rp24 miliar sampai dengan dilakukannya pembongkaran,” katanya.

Di sisi lain, kata Fadli, pihaknya juga menyimpulkan bahwa pemasangan pagar laut tersebut maladministrasi.

Dia pun mengapresiasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten yang telah bertindak cepat dengan melakukan kunjungan ke lokasi pemasangan pagar laut setelah adanya laporan dari masyarakat.

Namun, dia menyayangkan upaya pencabutan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilai terlambat meski sudah ada putusan dari DKP Banten.

“Tapi, membutuhkan waktu yang cukup lama sampai dengan 22 Januari kemarin baru dilakukan pembongkaran,” tegas Fadli.

“Dengan kami memahami segala keterbatasannya dari sisi sumber daya, KKP sudah berupaya. Tapi, upaya itu belum maksimal karena membutuhkan waktu yang lama untuk pembongkaran,” sambungnya.

Selain terkait pembongkaran, Fadli juga meminta DKP Banten untuk berkoordinasi kembali dengan KKP dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut dalam kasus tersebut.

Dikatakan Fadli, pemasangan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang itu memang terindikasi untuk menguasai ruang laut.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan, Ombudsman menemukan adanya permintaan tanah girik seluas 370 hektare di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Adapun permintaan girik tersebut untuk menjadi tanah hak milik.

“Kami meyakini ada indikasi yang kuat bahwa keberadaan pagar laut ini adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut,” terangnya.

“Adanya dokumen permintaan atau upaya penguasaan ruang laut, yang mana 370 hektare awalnya diajukan di daerah Kohod yang sebagian atau seluruhnya sudah terbit,” tambah dia.

Setelah diterimanya pengajuan tanah di Desa Kohod, lanjut Fadli, pihak yang sama kembali mengajukan permintaan lahan seluas 1.415 hektare dari 16 desa di enam kecamatan.

Menurut Fadli, temuan itu sama dengan luas tanah terkait pemasangan pagar laut di Tangerang.

“Garis terluarnya (tanah yang diminta) sama persis dengan garis pagar laut. Jadi, kami meyakini munculnya pagar laut ini memiliki korelasi kuat dengan pengajuan hak di laut yang modusnya bagaimana menaikan status girik menjadi tanah,” jelas dia.

Fadli mengungkapkan, hal itu diketahui dari surat yang diperoleh Ombudsman Banten.

Menurut dia, upaya semacam ini masuk dalam indikasi tindakan pidana dan perlu diusut.

“Jadi, kami mendorong agar aparat penegak hukum mengusut tuntas indikasi pidana tersebut dan tentu saja terkait dengan pengajuan perizinan itu harus didalami lagi karena ini melibatkan 16 desa dari 6 kecamatan yang mengajukan surat untuk dilakukannya pengukuran dan memastikan apakah itu memang dilakukan di ruang laut atau bukan,” ungkapnya.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
download lenevo firmware
Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: cobisnis.comNelayanOmbudsmanPagar laut Tanggerang

Related Posts

Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan

Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan

by Hidayat Taufik
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) beradaptasi dengan perubahan industri...

Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

by Hidayat Taufik
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses berdasarkan...

KUR Bank Mandiri 2026

Hari UMKM Nasional, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp25,63 Triliun hingga Juli 2026

by Rizki Meirino
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pembiayaan, digitalisasi, serta pendampingan...

Jjimjilbang Spa Land Jadi Daya Tarik Unik di Shinsegae Centum City

Nvidia Capai Kesepakatan Awal dengan Investor Besar untuk Pembiayaan AI

by Zahra Zahwa
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Nvidia menggandeng sejumlah investor besar Wall Street untuk memperluas pembiayaan infrastruktur kecerdasan buatan atau AI. Kesepakatan awal...

Jjimjilbang Spa Land Jadi Daya Tarik Unik di Shinsegae Centum City

Renovasi Perpustakaan Rotterdam Tunjukkan Perubahan Peran Arsitek Modern

by Zahra Zahwa
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dunia arsitektur kini bergerak melampaui desain bangunan. Banyak arsitek mulai merancang pengalaman dan fungsi ruang secara menyeluruh....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dukung Labuan Bajo jadi Wisata Berkelanjutan, Menpar Dorong Percepatan Pengembangan Parapuar dan Golo Mori

Dukung Labuan Bajo jadi Wisata Berkelanjutan, Menpar Dorong Percepatan Pengembangan Parapuar dan Golo Mori

August 12, 2026
Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

August 12, 2026
HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Simak Jadwal Upacara dan Aturannya

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Simak Jadwal Upacara dan Aturannya

August 12, 2026
Nama Anime Ternyata Masuk Data Kependudukan Indonesia

Nama Anime Ternyata Masuk Data Kependudukan Indonesia

August 12, 2026
Ini Alasan Mengapa Banyak Wanita Sering Merasa Lelah

Ini Alasan Mengapa Banyak Wanita Sering Merasa Lelah

August 12, 2026
BNI wondrX 2026 Kembali Hadir di Ice BSD

BNI wondrX 2026 Kembali Hadir di Ice BSD

August 12, 2026
Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan

Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan

August 12, 2026
Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

August 12, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved