• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, September 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Ombudsman: 4.000 Nelayan Rugi Rp24 Miliar Imbas Kasus Pagar Laut Tangerang

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
February 3, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Ombudsman: 4.000 Nelayan Rugi Rp24 Miliar Imbas Kasus Pagar Laut Tangerang

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Apriyadi mengatakan, kerugian nelayan akibat pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, mencapai Rp24 miliar.

Hal tersebut diketahui setelah adanya investigasi yang dilakukan. Fadli bilang, kerugian tersebut dialami nelayan sejak Agustus 2024-Januari 2025.

“Berdasarkan perhitungan kami, minimal kerugian yang dialami oleh hampir 4.000 nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp24 miliar,” ujar Fadli dalam konferensi pers mengenai Dugaan Pengabaian Kewajiban Hukum terkait Pembangunan Pagar Laut Banten di Jakarta, Senin, 3 Februari.

Temuan itu berdasarkan beberapa faktor, seperti meningkatnya pembelian bahan bakar oleh nelayan hingga penurunan hasil tangkapan imbas adanya pagar laut tersebut.

“Itu dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari, lalu hasil tangkapan yang berkurang dan kerusakan kapal yang kami hitung adalah pada angka minimalnya itu Rp24 miliar sampai dengan dilakukannya pembongkaran,” katanya.

Di sisi lain, kata Fadli, pihaknya juga menyimpulkan bahwa pemasangan pagar laut tersebut maladministrasi.

Dia pun mengapresiasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten yang telah bertindak cepat dengan melakukan kunjungan ke lokasi pemasangan pagar laut setelah adanya laporan dari masyarakat.

Namun, dia menyayangkan upaya pencabutan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilai terlambat meski sudah ada putusan dari DKP Banten.

“Tapi, membutuhkan waktu yang cukup lama sampai dengan 22 Januari kemarin baru dilakukan pembongkaran,” tegas Fadli.

“Dengan kami memahami segala keterbatasannya dari sisi sumber daya, KKP sudah berupaya. Tapi, upaya itu belum maksimal karena membutuhkan waktu yang lama untuk pembongkaran,” sambungnya.

Selain terkait pembongkaran, Fadli juga meminta DKP Banten untuk berkoordinasi kembali dengan KKP dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut dalam kasus tersebut.

Dikatakan Fadli, pemasangan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang itu memang terindikasi untuk menguasai ruang laut.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan, Ombudsman menemukan adanya permintaan tanah girik seluas 370 hektare di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Adapun permintaan girik tersebut untuk menjadi tanah hak milik.

“Kami meyakini ada indikasi yang kuat bahwa keberadaan pagar laut ini adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut,” terangnya.

“Adanya dokumen permintaan atau upaya penguasaan ruang laut, yang mana 370 hektare awalnya diajukan di daerah Kohod yang sebagian atau seluruhnya sudah terbit,” tambah dia.

Setelah diterimanya pengajuan tanah di Desa Kohod, lanjut Fadli, pihak yang sama kembali mengajukan permintaan lahan seluas 1.415 hektare dari 16 desa di enam kecamatan.

Menurut Fadli, temuan itu sama dengan luas tanah terkait pemasangan pagar laut di Tangerang.

“Garis terluarnya (tanah yang diminta) sama persis dengan garis pagar laut. Jadi, kami meyakini munculnya pagar laut ini memiliki korelasi kuat dengan pengajuan hak di laut yang modusnya bagaimana menaikan status girik menjadi tanah,” jelas dia.

Fadli mengungkapkan, hal itu diketahui dari surat yang diperoleh Ombudsman Banten.

Menurut dia, upaya semacam ini masuk dalam indikasi tindakan pidana dan perlu diusut.

“Jadi, kami mendorong agar aparat penegak hukum mengusut tuntas indikasi pidana tersebut dan tentu saja terkait dengan pengajuan perizinan itu harus didalami lagi karena ini melibatkan 16 desa dari 6 kecamatan yang mengajukan surat untuk dilakukannya pengukuran dan memastikan apakah itu memang dilakukan di ruang laut atau bukan,” ungkapnya.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download lenevo firmware
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: cobisnis.comNelayanOmbudsmanPagar laut Tanggerang

Related Posts

Program Makan Bergizi Gratis Perlu Pengawasan Ketat Agar Tujuan Gizi Nasional Tercapai

Tata Kelola MBG Dibenahi, Lelang Kombinatorial Jadi Usulan

by Rizki Meirino
September 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnnis.com - Pemerintah tengah membenahi efektivitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk mengevaluasi harga patokan dan validitas data penerima...

Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Positif, Ahli Tekankan Pentingnya Pengawasan dan Profesionalisme

Pembenahan BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG

by Rahmat Herlambang
September 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pembenahan internal Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai menjadi pijakan penting untuk memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi...

Gempa M4,3 Guncang Cianjur, Pusat Gempa Hanya 5 Km

Gempa M4,3 Guncang Cianjur, Pusat Gempa Hanya 5 Km

by Hidayat Taufik
September 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diguncang gempa bumi dengan magnitudo 4,3 pada Selasa (1/9/2026) petang. Informasi dari...

Puan Minta Dugaan Ormas dalam Kerusuhan Demo 27 Agustus Diusut

Puan Minta Dugaan Ormas dalam Kerusuhan Demo 27 Agustus Diusut

by Hidayat Taufik
September 1, 2026
0

​JAKARTA, Cobisnis.com — Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aparat penegak hukum menyelidiki secara menyeluruh dugaan keterlibatan organisasi masyarakat (ormas)...

Penulisan Ulang Sejarah RI Menuai Pro-Kontra, Kini Dibuka ke Publik

Penulisan Ulang Sejarah RI Menuai Pro-Kontra, Kini Dibuka ke Publik

by Hidayat Taufik
September 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Hasil penyusunan kembali sejarah Indonesia yang dilakukan pemerintah kini mulai dapat diakses masyarakat. Proyek tersebut sebelumnya menjadi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Kikin Jadi Ketum PBNU, Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat

Gus Kikin Jadi Ketum PBNU, Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat

August 31, 2026
Kasus Tata Kelola Nikel Sultra, Kejagung Sita Uang Rp401 Miliar

Kasus Tata Kelola Nikel Sultra, Kejagung Sita Uang Rp401 Miliar

August 31, 2026
Akhir Pekan Makin Seru, Ini Film Baru di Bioskop

Akhir Pekan Makin Seru, Ini Film Baru di Bioskop

August 21, 2026
Safe Deposit Box MNC Bank Disorot, Kok Bisa Aset Nasabah Hilang?

Safe Deposit Box MNC Bank Disorot, Kok Bisa Aset Nasabah Hilang?

August 30, 2026
Program Makan Bergizi Gratis Perlu Pengawasan Ketat Agar Tujuan Gizi Nasional Tercapai

Tata Kelola MBG Dibenahi, Lelang Kombinatorial Jadi Usulan

September 1, 2026
Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Positif, Ahli Tekankan Pentingnya Pengawasan dan Profesionalisme

Pembenahan BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG

September 1, 2026
Sinergi Bisnis Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Sinergi Bisnis Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

September 1, 2026
Gempa M4,3 Guncang Cianjur, Pusat Gempa Hanya 5 Km

Gempa M4,3 Guncang Cianjur, Pusat Gempa Hanya 5 Km

September 1, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved