• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, May 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Ombudsman: 4.000 Nelayan Rugi Rp24 Miliar Imbas Kasus Pagar Laut Tangerang

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
February 3, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Ombudsman: 4.000 Nelayan Rugi Rp24 Miliar Imbas Kasus Pagar Laut Tangerang

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Apriyadi mengatakan, kerugian nelayan akibat pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, mencapai Rp24 miliar.

Hal tersebut diketahui setelah adanya investigasi yang dilakukan. Fadli bilang, kerugian tersebut dialami nelayan sejak Agustus 2024-Januari 2025.

“Berdasarkan perhitungan kami, minimal kerugian yang dialami oleh hampir 4.000 nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp24 miliar,” ujar Fadli dalam konferensi pers mengenai Dugaan Pengabaian Kewajiban Hukum terkait Pembangunan Pagar Laut Banten di Jakarta, Senin, 3 Februari.

Temuan itu berdasarkan beberapa faktor, seperti meningkatnya pembelian bahan bakar oleh nelayan hingga penurunan hasil tangkapan imbas adanya pagar laut tersebut.

“Itu dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari, lalu hasil tangkapan yang berkurang dan kerusakan kapal yang kami hitung adalah pada angka minimalnya itu Rp24 miliar sampai dengan dilakukannya pembongkaran,” katanya.

Di sisi lain, kata Fadli, pihaknya juga menyimpulkan bahwa pemasangan pagar laut tersebut maladministrasi.

Dia pun mengapresiasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten yang telah bertindak cepat dengan melakukan kunjungan ke lokasi pemasangan pagar laut setelah adanya laporan dari masyarakat.

Namun, dia menyayangkan upaya pencabutan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilai terlambat meski sudah ada putusan dari DKP Banten.

“Tapi, membutuhkan waktu yang cukup lama sampai dengan 22 Januari kemarin baru dilakukan pembongkaran,” tegas Fadli.

“Dengan kami memahami segala keterbatasannya dari sisi sumber daya, KKP sudah berupaya. Tapi, upaya itu belum maksimal karena membutuhkan waktu yang lama untuk pembongkaran,” sambungnya.

Selain terkait pembongkaran, Fadli juga meminta DKP Banten untuk berkoordinasi kembali dengan KKP dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut dalam kasus tersebut.

Dikatakan Fadli, pemasangan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang itu memang terindikasi untuk menguasai ruang laut.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan, Ombudsman menemukan adanya permintaan tanah girik seluas 370 hektare di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Adapun permintaan girik tersebut untuk menjadi tanah hak milik.

“Kami meyakini ada indikasi yang kuat bahwa keberadaan pagar laut ini adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut,” terangnya.

“Adanya dokumen permintaan atau upaya penguasaan ruang laut, yang mana 370 hektare awalnya diajukan di daerah Kohod yang sebagian atau seluruhnya sudah terbit,” tambah dia.

Setelah diterimanya pengajuan tanah di Desa Kohod, lanjut Fadli, pihak yang sama kembali mengajukan permintaan lahan seluas 1.415 hektare dari 16 desa di enam kecamatan.

Menurut Fadli, temuan itu sama dengan luas tanah terkait pemasangan pagar laut di Tangerang.

“Garis terluarnya (tanah yang diminta) sama persis dengan garis pagar laut. Jadi, kami meyakini munculnya pagar laut ini memiliki korelasi kuat dengan pengajuan hak di laut yang modusnya bagaimana menaikan status girik menjadi tanah,” jelas dia.

Fadli mengungkapkan, hal itu diketahui dari surat yang diperoleh Ombudsman Banten.

Menurut dia, upaya semacam ini masuk dalam indikasi tindakan pidana dan perlu diusut.

“Jadi, kami mendorong agar aparat penegak hukum mengusut tuntas indikasi pidana tersebut dan tentu saja terkait dengan pengajuan perizinan itu harus didalami lagi karena ini melibatkan 16 desa dari 6 kecamatan yang mengajukan surat untuk dilakukannya pengukuran dan memastikan apakah itu memang dilakukan di ruang laut atau bukan,” ungkapnya.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
download intex firmware
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
Tags: cobisnis.comNelayanOmbudsmanPagar laut Tanggerang

Related Posts

Trump Siapkan Dana US$1,8 Miliar untuk Kompensasi Investigasi yang Dinilai Tidak Adil

Trump Siapkan Dana US$1,8 Miliar untuk Kompensasi Investigasi yang Dinilai Tidak Adil

by Zahra Zahwa
May 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintahan Donald Trump mempertimbangkan pembentukan dana kompensasi senilai US$1,776 miliar. Dana itu setara sekitar Rp29 triliun. Pemerintah...

Krisis Properti China 2026 Bikin Generasi Muda Ragu Membeli Rumah

Krisis Properti China 2026 Bikin Generasi Muda Ragu Membeli Rumah

by Zahra Zahwa
May 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Selama tiga dekade terakhir, China dikenal sebagai negara dengan tingkat kepemilikan rumah yang sangat tinggi. Sekitar sembilan...

Yusril Akui Pemerintah Terkendala Hubungi Jurnalis WNI yang Ditahan Israel

Yusril Akui Pemerintah Terkendala Hubungi Jurnalis WNI yang Ditahan Israel

by Hidayat Taufik
May 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah terus berupaya melindungi lima...

Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta Disambut Antusias

Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta Disambut Antusias

by Iwan Supriyatna
May 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) 2026 yang digelar Bank Jakarta bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat...

Elon Musk Kalah Gugatan Lawan OpenAI dan Sam Altman

Elon Musk Kalah Gugatan Lawan OpenAI dan Sam Altman

by Desti Dwi Natasya
May 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Elon Musk gagal memenangkan gugatan terhadap OpenAI, Sam Altman, Greg Brockman, dan Microsoft di pengadilan California. Sembilan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kronologi Kasus Erin Taulany Dilaporkan Eks ART hingga Tuai Kritik DPR

Kronologi Kasus Erin Taulany Dilaporkan Eks ART hingga Tuai Kritik DPR

May 17, 2026
BYD Belum Berencana Naikkan Harga Mobil di Tengah Rupiah Melemah

BYD Belum Berencana Naikkan Harga Mobil di Tengah Rupiah Melemah

May 19, 2026
Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta Disambut Antusias

Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta Disambut Antusias

May 19, 2026
PBSI Kirim 18 Pemain ke Malaysia Masters 2026, Leo/Daniel Siap Beraksi

PBSI Kirim 18 Pemain ke Malaysia Masters 2026, Leo/Daniel Siap Beraksi

May 19, 2026
Trump Siapkan Dana US$1,8 Miliar untuk Kompensasi Investigasi yang Dinilai Tidak Adil

Trump Siapkan Dana US$1,8 Miliar untuk Kompensasi Investigasi yang Dinilai Tidak Adil

May 19, 2026
Krisis Properti China 2026 Bikin Generasi Muda Ragu Membeli Rumah

Krisis Properti China 2026 Bikin Generasi Muda Ragu Membeli Rumah

May 19, 2026
Yusril Akui Pemerintah Terkendala Hubungi Jurnalis WNI yang Ditahan Israel

Yusril Akui Pemerintah Terkendala Hubungi Jurnalis WNI yang Ditahan Israel

May 19, 2026
Harga Diesel SPBU Swasta Melonjak, Bahlil Tegaskan Solar dan Bensin Subsidi Tidak Naik

Bahlil Bantah Pertemuan Terkait Surat ke Prabowo, tapi Kadin China Akui Banyak Keluhan yang Dikirim

May 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved