• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, August 12, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 12, 2026
in Nasional
0
Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan yang diajukan langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Putusan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut saat membacakan amar putusan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/8/2026).

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025.

“Ayat (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’,” ujar dia melanjutkan.

Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan penyerangan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden, termasuk penyebaran penyerangan tersebut.

Sementara itu, Pasal 220 KUHP mengatur bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan.

MK menilai Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sebelumnya, Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Adapun Pasal 220 ayat (2) menyatakan bahwa pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menurut MK, rumusan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pihak yang dapat mengajukan pengaduan tidak terbatas pada Presiden atau Wakil Presiden.

Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan, konstruksi aturan penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam KUHP sebelumnya membuka ruang penerapan norma secara luas.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi hak warga negara dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi.

Oleh karena itu, MK menegaskan kembali bahwa pengaduan hanya dapat berasal dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

“Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” kata Guntur dalam sidang MK.

Dengan putusan tersebut, keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan penilaian mereka sendiri.

“Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Guntur.

Gugatan Pasal Penghinaan Presiden

Sebelumnya, sebanyak 12 mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke MK.

Mereka mempersoalkan ketentuan mengenai tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP.

Melalui putusan ini, MK memberikan batasan lebih tegas mengenai pihak yang berwenang mengadukan dugaan tindak pidana tersebut.

Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
free online course
download lava firmware
Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: cobisnis.comhak berekspresiKUHP Barumahkamah konstitusiPasal 220 KUHPpenghinaan Presidenpenghinaan Wakil Presidenputusan MK 2026

Related Posts

Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan

Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan

by Hidayat Taufik
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) beradaptasi dengan perubahan industri...

KUR Bank Mandiri 2026

Hari UMKM Nasional, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp25,63 Triliun hingga Juli 2026

by Rizki Meirino
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pembiayaan, digitalisasi, serta pendampingan...

Jjimjilbang Spa Land Jadi Daya Tarik Unik di Shinsegae Centum City

Nvidia Capai Kesepakatan Awal dengan Investor Besar untuk Pembiayaan AI

by Zahra Zahwa
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Nvidia menggandeng sejumlah investor besar Wall Street untuk memperluas pembiayaan infrastruktur kecerdasan buatan atau AI. Kesepakatan awal...

Jjimjilbang Spa Land Jadi Daya Tarik Unik di Shinsegae Centum City

Renovasi Perpustakaan Rotterdam Tunjukkan Perubahan Peran Arsitek Modern

by Zahra Zahwa
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dunia arsitektur kini bergerak melampaui desain bangunan. Banyak arsitek mulai merancang pengalaman dan fungsi ruang secara menyeluruh....

Jjimjilbang Spa Land Jadi Daya Tarik Unik di Shinsegae Centum City

Skandal Jasa Seks untuk Wasit Guncang Federasi Sepak Bola Korea Selatan

by Zahra Zahwa
August 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Federasi Sepak Bola Korea Selatan atau KFA meminta maaf atas dugaan pembayaran jasa seksual untuk wasit asing....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dukung Labuan Bajo jadi Wisata Berkelanjutan, Menpar Dorong Percepatan Pengembangan Parapuar dan Golo Mori

Dukung Labuan Bajo jadi Wisata Berkelanjutan, Menpar Dorong Percepatan Pengembangan Parapuar dan Golo Mori

August 12, 2026
HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Simak Jadwal Upacara dan Aturannya

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Simak Jadwal Upacara dan Aturannya

August 12, 2026
Nama Anime Ternyata Masuk Data Kependudukan Indonesia

Nama Anime Ternyata Masuk Data Kependudukan Indonesia

August 12, 2026
Harga Minyak Mendekati US$90 Airlangga Bilang RI Masih Aman

Harga Minyak Mendekati US$90 Airlangga Bilang RI Masih Aman

August 12, 2026
Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan

Menhaj: Umrah Mandiri Harus Dijawab dengan Peningkatan Layanan

August 12, 2026
Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

August 12, 2026
KUR Bank Mandiri 2026

Hari UMKM Nasional, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp25,63 Triliun hingga Juli 2026

August 12, 2026
motor listrik AISMOLI

AISMOLI Ungkap Potensi Hemat BBM hingga 3,56 Miliar Liter Jika 10 Juta Motor Beralih ke Listrik

August 12, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved