• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, September 26, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 12, 2026
in Nasional
0
Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan yang diajukan langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Putusan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut saat membacakan amar putusan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/8/2026).

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025.

“Ayat (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’,” ujar dia melanjutkan.

Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan penyerangan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden, termasuk penyebaran penyerangan tersebut.

Sementara itu, Pasal 220 KUHP mengatur bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan.

MK menilai Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sebelumnya, Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Adapun Pasal 220 ayat (2) menyatakan bahwa pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menurut MK, rumusan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pihak yang dapat mengajukan pengaduan tidak terbatas pada Presiden atau Wakil Presiden.

Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan, konstruksi aturan penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam KUHP sebelumnya membuka ruang penerapan norma secara luas.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi hak warga negara dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi.

Oleh karena itu, MK menegaskan kembali bahwa pengaduan hanya dapat berasal dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

“Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” kata Guntur dalam sidang MK.

Dengan putusan tersebut, keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan penilaian mereka sendiri.

“Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Guntur.

Gugatan Pasal Penghinaan Presiden

Sebelumnya, sebanyak 12 mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke MK.

Mereka mempersoalkan ketentuan mengenai tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP.

Melalui putusan ini, MK memberikan batasan lebih tegas mengenai pihak yang berwenang mengadukan dugaan tindak pidana tersebut.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
download intex firmware
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: cobisnis.comhak berekspresiKUHP Barumahkamah konstitusiPasal 220 KUHPpenghinaan Presidenpenghinaan Wakil Presidenputusan MK 2026

Related Posts

Buntut Fasilitas Mewah, 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Buntut Fasilitas Mewah, 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

by Hidayat Taufik
September 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong,...

27 Kasus Influenza A Ditemukan di Sumut, Ini Kelompok Rentannya

27 Kasus Influenza A Ditemukan di Sumut, Ini Kelompok Rentannya

by Hidayat Taufik
September 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Dinas Kesehatan Sumatra Utara (Sumut) mencatat 27 kasus influenza A yang ditemukan selama Agustus hingga September 2026....

LRT Kelapa Gading-Manggarai Diserbu, 100.343 Penumpang dalam 10 Hari

LRT Kelapa Gading-Manggarai Diserbu, 100.343 Penumpang dalam 10 Hari

by Hidayat Taufik
September 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Layanan LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai mencatat jumlah pengguna yang cukup tinggi sejak resmi beroperasi pada 16...

Depresi dan Pengaruhnya pada Daya Ingat

Depresi dan Pengaruhnya pada Daya Ingat

by Hidayat Taufik
September 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Gangguan ingatan tidak selalu muncul akibat pertambahan usia. Depresi juga dapat memengaruhi kemampuan seseorang dalam menerima, menyimpan,...

Guruh Soekarnoputra Wafat, Sosok Adik Bungsu Megawati

Guruh Soekarnoputra Wafat, Sosok Adik Bungsu Megawati

by Hidayat Taufik
September 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Keluarga Presiden RI pertama Sukarno kembali berduka. Guruh Soekarnoputra, putra bungsu Sukarno dan Fatmawati sekaligus adik Megawati...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kementerian ESDM menegaskan harga Pertalite tidak naik hingga akhir 2026 dan membantah informasi kenaikan yang beredar di media sosial.

ESDM Pastikan Harga Pertalite Tidak Naik

September 25, 2026
Aktor Jang Dong Joo Beralih Jadi CEO, Perusahaannya Bidik IPO

Aktor Jang Dong Joo Beralih Jadi CEO, Perusahaannya Bidik IPO

September 25, 2026
ASABRI Pastikan Hak Ahli Waris Peserta Terpenuhi

ASABRI Pastikan Hak Ahli Waris Peserta Terpenuhi

September 25, 2026
Napi Bayar Fasilitas Mewah di Cibinong? Ini Bantahan Kalapas

Napi Bayar Fasilitas Mewah di Cibinong? Ini Bantahan Kalapas

September 25, 2026
Menyongsong Era Digital, Bagus Wahyu Trianto Optimistis Teknologi AI Mampu Akselerasi Kemajuan Bisnis Masa Depan

Menyongsong Era Digital, Bagus Wahyu Trianto Optimistis Teknologi AI Mampu Akselerasi Kemajuan Bisnis Masa Depan

September 26, 2026
Buntut Fasilitas Mewah, 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Buntut Fasilitas Mewah, 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

September 26, 2026
Kelompok Pro-Iran Serukan Aksi Duduk di Bandara Irak

MotoGP Mandalika 2027 Digelar Akhir Oktober

September 26, 2026
Yogurt dengan Topping Biji Chia, Bluberry, Kacang-kacangan - pexels/Adela Cristea

4 Makanan ini Memiliki Kandungan Omega-3 Lebih Tinggi dari Ikan

September 26, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved