JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah akan menggelar upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Halaman Istana Merdeka, Senin, 17 Agustus 2026.
Pelaksanaan rangkaian upacara tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 mengenai Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.
Upacara peringatan detik-detik Proklamasi dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, prosesi penurunan Bendera Sang Merah Putih akan dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB.
Presiden Republik Indonesia dijadwalkan menjadi inspektur upacara.
Acara tersebut akan dihadiri sejumlah pimpinan lembaga negara, pejabat pemerintahan, duta besar negara sahabat, tamu undangan, hingga masyarakat.
Pemerintah juga telah mengatur ketentuan pakaian bagi peserta upacara. Pria dapat mengenakan beskap, teluk belanga, atau pakaian sipil lengkap dengan sentuhan kain Nusantara.
Adapun peserta wanita diminta mengenakan pakaian adat Nusantara dengan sentuhan warna merah dan putih.
Sementara anggota TNI dan Polri menggunakan Pakaian Dinas Upacara 1.
Masyarakat Diminta Hentikan Aktivitas Sejenak
Selain rangkaian upacara di Istana Merdeka, pemerintah mengajak masyarakat di seluruh Indonesia untuk menghentikan aktivitas sementara pada 17 Agustus 2026.
Penghentian aktivitas tersebut berlangsung selama tiga menit, yakni mulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.
Masyarakat diminta berdiri tegap ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan Bendera Merah Putih dikibarkan.
Meski demikian, imbauan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas yang berisiko membahayakan keselamatan apabila dihentikan.
Pelayanan publik yang membutuhkan keberlanjutan juga dikecualikan.
TNI dan Polri di seluruh daerah turut diminta mendukung pelaksanaan imbauan tersebut. Salah satunya dengan membunyikan sirine atau tanda suara lainnya beberapa saat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.













