JAKARTA, Cobisnis.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial M (47) di Medan karena menjual Pertalite bersubsidi dengan harga Rp12 ribu per liter. Aksi ini dilakukan saat wilayah Sumatera sedang terdampak bencana, sehingga kebutuhan BBM meningkat dan distribusinya diawasi ketat.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/12/2025) di sebuah SPBU di Jalan Mabar, Sei Kera Hilir II. Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan, M bekerja sama dengan operator SPBU berinisial AH (18) untuk mendapatkan akses pengisian BBM dalam jumlah besar.
M menggunakan mobil yang dimodifikasi dengan pompa khusus yang mengalirkan Pertalite langsung ke empat jeriken di kursi penumpang. Dari lokasi, polisi menemukan total 140 liter Pertalite yang diambil dari SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Pertalite yang telah dikumpulkan dibawa ke rumah M di kawasan Pasar III Krakatau. BBM tersebut lalu dipindahkan ke mesin Pertamini miliknya dan dijual dengan harga Rp12 ribu per liter, atau Rp2 ribu lebih tinggi dari harga resmi pemerintah.
Sementara itu, operator SPBU AH mendapat bayaran Rp5 ribu hingga Rp10 ribu setiap kali mengisi jeriken. Ia mengakui telah menjalankan praktik ini selama empat bulan, sementara pelaku M sudah beroperasi lebih dari satu tahun.
Untuk melancarkan aksi, AH menyiapkan sekitar 10 barcode hasil memfoto barcode pelanggan lain. Barcode tersebut digunakan berulang kali agar transaksi di mesin SPBU terlihat normal dan tidak terdeteksi sebagai penyimpangan.
Praktik serupa juga ditemukan di SPBU Jalan Medan–Batang Kuis, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Di lokasi ini, seorang pengendara becak motor berinisial AY (43) bekerja sama dengan operator SPBU MHN (56) menggunakan empat jeriken untuk menampung BBM bersubsidi.
Polisi mencatat, operator di lokasi kedua mendapatkan keuntungan Rp10 ribu hingga Rp15 ribu setiap pengisian. Modus yang terungkap menunjukkan pola penyalahgunaan distribusi Pertalite yang sudah berlangsung lama dan melibatkan lebih dari satu pelaku.
Keempat tersangka saat ini ditahan di Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan tindakan mereka menimbulkan risiko kelangkaan BBM bersubsidi dan merugikan masyarakat yang terdampak bencana.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Kepolisian menegaskan penindakan serupa akan diperluas untuk memastikan distribusi Pertalite tetap aman dan sesuai aturan selama masa pemulihan bencana.














