JAKARTA ,Cobisnis.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan masih terdapat ruang untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan menyinergikan seluruh sektor jasa keuangan melalui tiga kebijakan prioritas.
“Kami melihat ruang pertumbuhan ekonomi Indonesia masih besar. Inisiatif reformasi secara struktural seperti revitalisasi industri, pembukaan peluang pada ekonomi bernilai tambah tinggi dan berkelanjutan serta ekonomi baru dan pemanfaatan bonus demografi mampu memberikan dana ungkit terhadap perekonomian Indonesia,” jelasnya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 di Jakarta, Selasa, 20 Februari.
Mahendra menyampaikan tiga kebijakan prioritas tersebut meliputi pertama penguatan sektor jasa keuangan dalam kerangka pengaturan, pengawasan dan perizinan yang lebih terintegrasi.
“Semakin kompleks dan saling terkaitnya industri keuangan mengakibatkan potensi kerawanan semakin tinggi pada stabilitas sistem keuangan. Untuk itu kami membangun infrastruktur pengaturan dan pengawasan terintegrasi sehingga dapat memitigasi transmisi risiko lintas sektor,” ucapnya.
Mahendra menambahkan juga meminimalisir regulator arbitrage dengan kebijakan perpajakan seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Disisi lain, Mahendra melihat pentingnya kebutuhan atas percepatan penyederhanaan proses perizinan terutama terkait dual licensing dan pelaporan, OJK bersama otoritas terkait memperluas cakupan perizinan terintegrasi single window licensing, proses perizinan produk keuangan, serta membangun arsitektur pelaporan dan data base sektor jasa keuangan yang terintegrasi.
Kebijakan selanjutnya yaitu peningkatan daya saing sektor jasa keuangan dan pendalaman pasar keuangan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
“Peluang sektor jasa keuangan dalam meningkatkan perannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi masih terbuka luas, didukung dengan upaya progresif mentransformasi sektor jasa keuangan,” katanya.
Selain itu, OJK juga melakukan pengembangan sektor jasa keuangan melalui inisiatif pendalaman pasar keuangan yang berorientasi pada peningkatan likuiditas dan daya saing, inisiatif penyediaan likuiditas provider saham, dan penyempurnaan aturan transaksi untuk meningkatkan likuditas dan nilai transaksi di pasar saham.
Adapun kebijakan ketiga yaitu peningkatan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan. OJK berkomitmen terus memulihkan kepercayaan dengan meningkatkan integritas sektor jasa keuangan dengan memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen dan investor.
“Percepatan penyelesaian industri jasa keuangan yang bermasalah termasuk upaya penegakan hukum menjadi fokus utama kami dalam menegakan integritas sektor jasa keuangan. Di tahun 2023 jumlah pengenaan sanksi tegas bagi para pihak yang melanggar ketentuan meningkat,” ujarnya.
Mahendra menyampaikan peningkatan daya saing sektor jasa keuangan dan pendalaman pasar keuangan dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Menurut Mahendra, semakin kompleks dan saling terkaitnya sektor keuangan mengakibatkan potensi kerawanan yang semakin tinggi bagi stabilitas sistem keuangan.
Untuk itu, diperlukan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi.
Di sisi lain, perlu dilakukan penguatan aspek kapasitas kelembagaan, tata kelola dan early intervention. Kebijakan mendukung konsolidasi dan sinergi antar lembaga jasa keuangan terus dilanjutkan untuk meningkatkan ketahanan sektor jasa keuangan.
Sebagai perwujudan lainnya adalah penegakan integritas berpedoman pada penerapan sistem manajemen anti penyuapan dan ketentuan anti fraud yang akan semakin diperkuat melalui optimalisasi pemanfaatan database fraudster secara terintegrasi sebagai sarana diseminasi data pelaku fraud di sektor jasa keuangan yang terhubung dengan proses pengawasan dan perizinan di OJK.
Selain itu, perlindungan terhadap investor pasar modal juga dilakukan melalui perluasan dana perlindungan pemodal serta monitoring secara cepat terhadap kondisi pasar yang tidak biasa dan berpotensi merugikan investor.
“Penguatan perlindungan konsumen yang selama ini telah berjalan melalui pengawasan market conduct akan diperkuat dengan penyusunan parameter conduct risk rating,” katanya.