• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, August 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK Keluarkan Panduan Penerapan PSAK 71 dan 68 untuk Perbankan di Masa Pandemi Covid-19

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
April 16, 2020
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan panduan perlakuan akuntansi terutama dalam penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 tentang Instrumen
Keuangan dan PSAK 68 tentang Pengukuran Nilai Wajar.

“Panduan ini dikeluarkan terkait
dengan dampak pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan ketidakpastian ekonomi global dan domestik serta secara signifikan memengaruhi pertimbangan atau judgement entitas dalam menyusun laporan keuangan,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo di Jakarta, Kamis 16 April 2020.

Surat Edaran mengenai hal tersebut
ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana.
Surat tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 serta panduan Dewan Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) pada tanggal 2 April 2020 tentang Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Penerapan PSAK 8 tentang Peristiwa setelah Periode Pelaporan dan PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan.

Oleh karena itu, kepada perbankan diminta untuk: (a) Mematuhi dan melaksanakan POJK No. 11/POJK.03/2020 dan secara
proaktif mengidentifikasi debitur-debitur yang selama ini berkinerja baik
namun menurun kinerjanya karena terdampak Covid-19.

(b) Menerapkan skema restrukturisasi mengacu pada hasil asesmen yang
akurat disesuaikan dengan profil debitur dengan jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun dan hanya diberikan pada debitur-debitur yang benar-benar terdampak Covid-19.

(c) Menggolongkan debitur-debitur yang mendapatkan skema restrukturisasi tersebut dalam Stage-1 dan tidak diperlukan tambahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

(d) Melakukan identifikasi dan monitoring secara berkelanjutan serta berjaga-jaga untuk tetap melakukan pembentukan CKPN apabila debitur-debitur yang telah mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut berkinerja baik pada awalnya, diperkirakan menurun karena terdampak
Covid-19, dan tidak dapat pulih pasca restrukturisasi atau dampak Covid-19
berakhir.

Selain itu, lanjut Anto, OJK dengan mempertimbangkan release DSAK-IAI tanggal 5 April tentang Dampak Pandemi Covid 19 terhadap PSAK 68 tentang Pengukuran Nilai Wajar, juga memberikan panduan penyesuaian bagi perbankan dalam pengukuran nilai wajar khususnya terkait penilaian surat-surat berharga.

“Hal ini mengingat tingginya volatilitas dan penurunan signifikan volume transaksi di bursa efek dan mempengaruhi pertimbangan bank dalam menentukan nilai wajar dari surat berharga,” papar dia.

Adapun panduan yang diberikan kepada bank yaitu: (a) Menunda penilaian yang mengacu pada harga pasar (mark to market) untuk Surat Utang Negara dan surat-surat berharga lain yang diterbitkan
Pemerintah termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, selama 6 (enam) bulan. Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk
penilaian surat-surat berharga tersebut.

(b) Menunda penilaian yang mengacu pada harga pasar (mark to market) untuk surat-surat berharga lain selama 6 (enam) bulan sepanjang perbankan meyakini kinerja penerbit (issuer) surat-surat berharga
tersebut dinilai baik sesuai kriteria tertentu yang ditetapkan.

“Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga tersebut,” ucapnya.

Apabila kinerja issuer dinilai tidak kurang baik, maka perbankan dapat melakukan penilaian berdasarkan model sendiri dengan menggunakan berbagai asumsi antara lain suku bunga, credit spread, risiko kredit issuer, dan sebagainya.

(c) Melakukan pengungkapan yang menjelaskan perbedaan perlakuan
akuntansi yang mengacu pada panduan OJK dengan SAK sebagaimana dipersyaratkan dalam PSAK 68.

Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
udemy free download
download lava firmware
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisojkperbankanPSAK

Related Posts

Investasi Rp21 Miliar Berujung Gugatan Selena Gomez Terseret Kasus Wondermind

Investasi Rp21 Miliar Berujung Gugatan Selena Gomez Terseret Kasus Wondermind

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Penyanyi sekaligus aktris Selena Gomez digugat sejumlah investor terkait investasi senilai US$1,175 juta atau sekitar Rp20,99 miliar...

Ruko di Sunter Digeledah Bareskrim, Polisi Temukan Alat Pengolahan Emas

Ruko di Sunter Digeledah Bareskrim, Polisi Temukan Alat Pengolahan Emas

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bareskrim Polri menggeledah sebuah ruko milik PT White Classic Gold & Silver di kawasan Sunter Agung, Tanjung...

Musibah Bisa Berarti Kebaikan dan Keburukan, Ini Maknanya dalam Al Qur’an

Musibah Bisa Berarti Kebaikan dan Keburukan, Ini Maknanya dalam Al Qur’an

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Istilah musibah dalam Al Qur'an memiliki makna yang lebih luas dibandingkan penggunaan kata tersebut dalam bahasa Indonesia....

DPR Minta Kemenkes Kerahkan Dokter Keliling untuk Korban Gempa NTT

DPR Minta Kemenkes Kerahkan Dokter Keliling untuk Korban Gempa NTT

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Anggota Komisi IX DPR sekaligus Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago, meminta Kementerian Kesehatan memperkuat layanan kesehatan...

3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di NTT Segera Jalani Persidangan

3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di NTT Segera Jalani Persidangan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi ke Kejaksaan. Pelimpahan dilakukan bersama...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cuma Gara-Gara Perapian? Kebakaran Gunung Bromo Hanguskan 176 Hektare

Cuma Gara-Gara Perapian? Kebakaran Gunung Bromo Hanguskan 176 Hektare

August 8, 2026
Karhutla Bromo Makin Meluas, Semua Pintu Masuk Wisata Ditutup

Karhutla Bromo Makin Meluas, Semua Pintu Masuk Wisata Ditutup

August 8, 2026
6 Kesalahan Memberi Makan Kucing yang Sering Dianggap Sepele

6 Kesalahan Memberi Makan Kucing yang Sering Dianggap Sepele

August 7, 2026
Kolonel Priyo Pimpin Upacara HUT RI dengan Khidmat, Prabowo Beri Apresiasi

Kolonel Priyo Pimpin Upacara HUT RI dengan Khidmat, Prabowo Beri Apresiasi

August 17, 2026
Lahan sawit di kawasan hutan

Pajak Air Permukaan Disorot: Sawit Bukan Tambang, Pajak Harus Berdasarkan Air yang Benar-benar Dipakai

August 18, 2026
Investasi Rp21 Miliar Berujung Gugatan Selena Gomez Terseret Kasus Wondermind

Investasi Rp21 Miliar Berujung Gugatan Selena Gomez Terseret Kasus Wondermind

August 18, 2026
Ruko di Sunter Digeledah Bareskrim, Polisi Temukan Alat Pengolahan Emas

Ruko di Sunter Digeledah Bareskrim, Polisi Temukan Alat Pengolahan Emas

August 18, 2026
15 Personel SAR Dikerahkan dari Surabaya untuk Bantu Penanganan Gempa di NTT

15 Personel SAR Dikerahkan dari Surabaya untuk Bantu Penanganan Gempa di NTT

August 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved