• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, June 28, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK Keluarkan Panduan Penerapan PSAK 71 dan 68 untuk Perbankan di Masa Pandemi Covid-19

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
April 16, 2020
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan panduan perlakuan akuntansi terutama dalam penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 tentang Instrumen
Keuangan dan PSAK 68 tentang Pengukuran Nilai Wajar.

“Panduan ini dikeluarkan terkait
dengan dampak pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan ketidakpastian ekonomi global dan domestik serta secara signifikan memengaruhi pertimbangan atau judgement entitas dalam menyusun laporan keuangan,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo di Jakarta, Kamis 16 April 2020.

Surat Edaran mengenai hal tersebut
ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana.
Surat tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 serta panduan Dewan Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) pada tanggal 2 April 2020 tentang Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Penerapan PSAK 8 tentang Peristiwa setelah Periode Pelaporan dan PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan.

Oleh karena itu, kepada perbankan diminta untuk: (a) Mematuhi dan melaksanakan POJK No. 11/POJK.03/2020 dan secara
proaktif mengidentifikasi debitur-debitur yang selama ini berkinerja baik
namun menurun kinerjanya karena terdampak Covid-19.

(b) Menerapkan skema restrukturisasi mengacu pada hasil asesmen yang
akurat disesuaikan dengan profil debitur dengan jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun dan hanya diberikan pada debitur-debitur yang benar-benar terdampak Covid-19.

(c) Menggolongkan debitur-debitur yang mendapatkan skema restrukturisasi tersebut dalam Stage-1 dan tidak diperlukan tambahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

(d) Melakukan identifikasi dan monitoring secara berkelanjutan serta berjaga-jaga untuk tetap melakukan pembentukan CKPN apabila debitur-debitur yang telah mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut berkinerja baik pada awalnya, diperkirakan menurun karena terdampak
Covid-19, dan tidak dapat pulih pasca restrukturisasi atau dampak Covid-19
berakhir.

Selain itu, lanjut Anto, OJK dengan mempertimbangkan release DSAK-IAI tanggal 5 April tentang Dampak Pandemi Covid 19 terhadap PSAK 68 tentang Pengukuran Nilai Wajar, juga memberikan panduan penyesuaian bagi perbankan dalam pengukuran nilai wajar khususnya terkait penilaian surat-surat berharga.

“Hal ini mengingat tingginya volatilitas dan penurunan signifikan volume transaksi di bursa efek dan mempengaruhi pertimbangan bank dalam menentukan nilai wajar dari surat berharga,” papar dia.

Adapun panduan yang diberikan kepada bank yaitu: (a) Menunda penilaian yang mengacu pada harga pasar (mark to market) untuk Surat Utang Negara dan surat-surat berharga lain yang diterbitkan
Pemerintah termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, selama 6 (enam) bulan. Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk
penilaian surat-surat berharga tersebut.

(b) Menunda penilaian yang mengacu pada harga pasar (mark to market) untuk surat-surat berharga lain selama 6 (enam) bulan sepanjang perbankan meyakini kinerja penerbit (issuer) surat-surat berharga
tersebut dinilai baik sesuai kriteria tertentu yang ditetapkan.

“Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga tersebut,” ucapnya.

Apabila kinerja issuer dinilai tidak kurang baik, maka perbankan dapat melakukan penilaian berdasarkan model sendiri dengan menggunakan berbagai asumsi antara lain suku bunga, credit spread, risiko kredit issuer, dan sebagainya.

(c) Melakukan pengungkapan yang menjelaskan perbedaan perlakuan
akuntansi yang mengacu pada panduan OJK dengan SAK sebagaimana dipersyaratkan dalam PSAK 68.

Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download lava firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisojkperbankanPSAK

Related Posts

Sering Minum Saat Sudah Haus, Dokter Ingatkan Risiko Dehidrasi Saat Olahraga

Sering Minum Saat Sudah Haus, Dokter Ingatkan Risiko Dehidrasi Saat Olahraga

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kesadaran masyarakat untuk berolahraga terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Aktivitas seperti lari, jalan kaki, bersepeda, hingga...

Ayam Hidup Dijual Rp13 Ribu per Kg, Kementan Akui Harga Sudah di Bawah Modal

Ayam Hidup Dijual Rp13 Ribu per Kg, Kementan Akui Harga Sudah di Bawah Modal

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Pertanian buka suara terkait anjloknya harga ayam hidup di tingkat peternak. Pemerintah mengakui harga di sejumlah...

VW Dikabarkan Pangkas 100 Ribu Karyawan dan Tutup Empat Pabrik di Jerman

VW Dikabarkan Pangkas 100 Ribu Karyawan dan Tutup Empat Pabrik di Jerman

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Volkswagen dikabarkan tengah menyiapkan langkah efisiensi besar yang mencakup pemangkasan sekitar 100 ribu karyawan secara bertahap. Rencana...

Musim Durian Bangka Bikin Harga Murah, Rp100 Ribu Bisa Dapat Lima Buah

Musim Durian Bangka Bikin Harga Murah, Rp100 Ribu Bisa Dapat Lima Buah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Musim durian sedang berlangsung di Bangka Belitung. Melimpahnya pasokan membuat harga durian di pasaran turun cukup tajam...

Data PPATK, Lebih dari 100 Ribu Pemain Judol Tercatat di Kabupaten Bogor

Data PPATK, Lebih dari 100 Ribu Pemain Judol Tercatat di Kabupaten Bogor

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap empat wilayah dengan jumlah pemain judi online terbanyak di...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menkeu Purbaya Batal Berangkat Haji 21 Mei, Ikhlas dan Pasrah Tunggu Tahun Depan

Patriot Bond Tak Beri Kekebalan Penuh, Purbaya Sebut Perusahaan Tetap Diawasi

June 28, 2026
Penempatan Dana SAL Kementerian Keuangan Dorong Penguatan Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Penempatan Dana SAL Kementerian Keuangan Dorong Penguatan Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

June 27, 2026
Auto Draft

Teknologi AI Ungkap Isi Papirus Kuno Korban Letusan Gunung Vesuvius

June 27, 2026
Auto Draft

Saham AI Kembali Anjlok, Investor Mulai Khawatir Soal Keuntungan

June 27, 2026
Piala Dunia 2026 Hadirkan Laga yang Tak Ingin Dimenangkan Kedua Tim

Volkswagen Pangkas 100.000 Pekerjaan Lewat Restrukturisasi Global

June 28, 2026
Perang Kartel Narkoba Australia Merambah Vietnam, Penembakan Tewaskan Anggota Geng

Perang Kartel Narkoba Australia Merambah Vietnam, Penembakan Tewaskan Anggota Geng

June 28, 2026
Piala Dunia 2026 Hadirkan Laga yang Tak Ingin Dimenangkan Kedua Tim

Aleksandar Vucic Siap Mundur di Tengah Aksi Mahasiswa Serbia

June 28, 2026
Piala Dunia 2026 Hadirkan Laga yang Tak Ingin Dimenangkan Kedua Tim

Piala Dunia 2026 Hadirkan Laga yang Tak Ingin Dimenangkan Kedua Tim

June 28, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved