• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, April 22, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK: Debitur yang Tertimpa Musibah Dipastikan Bisa Dapat Keringanan

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
November 9, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?

JAKARTA,Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah merilis kebijakan baru terkait dengan pemberian sejumlah keringanan kewajiban kepada debitur apabila tengah mendapat musibah.

Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana).

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini diterbitkan memperbarui ketentuan sebelumnya yaitu POJK 45/POJK.03/2017 yang hanya mengatur perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan berlaku bagi bank.

“Sementara POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana yang baru mengatur perlakuan khusus dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana baik alam maupun nonalam dan berlaku bagi seluruh lembaga jasa keuangan (LJK),” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Rabu, 9 November.

Menurut Darmansyah, melalui belied anyar ini otoritas dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus.

Dia menjelaskan terdapat tujuh aspek utama dalam penentuan daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana. Pertama, luas wilayah yang terkena bencana. Kedua, jumlah korban jiwa. Ketiga, jumlah kerugian materiil.

Empat, jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana. Kelima, persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana.

Enam, persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana.

“Serta yang terakhir adalah aspek lain yang menurut OJK perlu untuk dipertimbangkan,” tuturnya.

Darmansyah menambahkan, definisi bencana yang menjadi cakupan POJK ini adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam.

“Bisa juga karena faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, terganggunya kinerja pelaku industri di sektor jasa keuangan, dan atau memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat,” tegas dia.

Lebih lanjut, penerbitan POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini berlaku untuk bank, industri pasar modal dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) serta lembaga jasa keuangan lain.

Adapun, LJKNB meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur.

Lembaga jasa keuangan lainnya terdiri atas lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan mikro, PT Permodalan Nasional Madani, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Darmansyah menjelaskan pula, perlakuan khusus untuk bank, meliputi penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru, yang berlaku mutatis mutandis bagi sebagian besar LJKNB.

Khusus untuk penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, restrukturisasi pendanaan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana. Selanjutnya, perlakuan khusus untuk industri pasar modal akan ditetapkan lebih lanjut.

“Perlakuan khusus untuk LJK diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan di lapangan (moral hazard),” tutup Darmansyah.

Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
download mobile firmware
Download WordPress Themes
free online course
Tags: cobisnis.comojk

Related Posts

7 Keutamaan Bangun Pagi bagi Muslim: Awali Hari dengan Berkah dan Energi Positif

7 Keutamaan Bangun Pagi bagi Muslim: Awali Hari dengan Berkah dan Energi Positif

by Hidayat Taufik
April 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bangun pagi merupakan kebiasaan positif yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Selain termasuk sunah Nabi Muhammad SAW,...

Jerez Siap Memanas! MotoGP Kembali Hadir Akhir Pekan Ini dengan Rivalitas Para Juara

Jerez Siap Memanas! MotoGP Kembali Hadir Akhir Pekan Ini dengan Rivalitas Para Juara

by Hidayat Taufik
April 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – MotoGP kembali memasuki akhir pekan balap dengan seri menarik di Circuito de Jerez-Ángel Nieto, Spanyol, yang berlangsung...

15 Doa Melepas Keberangkatan Haji Penuh Harapan untuk Jemaah, Keluarga, dan Kerabat

15 Doa Melepas Keberangkatan Haji Penuh Harapan untuk Jemaah, Keluarga, dan Kerabat

by Hidayat Taufik
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Keberangkatan calon jemaah haji Indonesia ke Tanah Suci dijadwalkan dimulai pada 22 April 2026 dan berlangsung secara...

Peringati Hari Kartini, Jamkrindo Perkuat Pembinaan Warga Binaan di Tangerang

Peringati Hari Kartini, Jamkrindo Perkuat Pembinaan Warga Binaan di Tangerang

by Rizki Meirino
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) bersama Indonesia Financial Group melanjutkan program pemberdayaan warga binaan perempuan di Lapas Kelas...

Demo di Samarinda Memanas, Pagar DPRD Kaltim Dilumuri Oli

Demo di Samarinda Memanas, Pagar DPRD Kaltim Dilumuri Oli

by Hidayat Taufik
April 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ratusan mahasiswa bersama massa dari berbagai organisasi memadati area depan Kantor DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Samarinda, Selasa...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nadiem Makarim Soroti Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif, Sebut Tak Masuk Akal

Nadiem Makarim Soroti Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif, Sebut Tak Masuk Akal

April 21, 2026
Gencatan Senjata AS Iran Mendekati Akhir, Nasib Damai Masih Jadi Tanda Tanya!

Gencatan Senjata AS Iran Mendekati Akhir, Nasib Damai Masih Jadi Tanda Tanya!

April 21, 2026
Bahlil sindir gaya hidup mampu tapi tetap bergantung pada BBM subsidi

Bahlil sindir gaya hidup mampu tapi tetap bergantung pada BBM subsidi

April 21, 2026
Isu MSCI Depak Saham RI Mencuat BEI Beri Penjelasan Soal Konsentrasi

Isu MSCI Depak Saham RI Mencuat BEI Beri Penjelasan Soal Konsentrasi

April 21, 2026
7 Keutamaan Bangun Pagi bagi Muslim: Awali Hari dengan Berkah dan Energi Positif

7 Keutamaan Bangun Pagi bagi Muslim: Awali Hari dengan Berkah dan Energi Positif

April 22, 2026
Jerez Siap Memanas! MotoGP Kembali Hadir Akhir Pekan Ini dengan Rivalitas Para Juara

Jerez Siap Memanas! MotoGP Kembali Hadir Akhir Pekan Ini dengan Rivalitas Para Juara

April 22, 2026
Analitik Video Pengunjung Mall: Solusi Pintar Memantau Traffic & Area Strategis

Analitik Video Pengunjung Mall: Solusi Pintar Memantau Traffic & Area Strategis

April 21, 2026
Trading 2026: Saat Teknologi Finansial Mencapai Titik Balik Baru

Trading 2026: Saat Teknologi Finansial Mencapai Titik Balik Baru

April 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved