• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, May 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK: Debitur yang Tertimpa Musibah Dipastikan Bisa Dapat Keringanan

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
November 9, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?

JAKARTA,Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah merilis kebijakan baru terkait dengan pemberian sejumlah keringanan kewajiban kepada debitur apabila tengah mendapat musibah.

Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana).

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini diterbitkan memperbarui ketentuan sebelumnya yaitu POJK 45/POJK.03/2017 yang hanya mengatur perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan berlaku bagi bank.

“Sementara POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana yang baru mengatur perlakuan khusus dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana baik alam maupun nonalam dan berlaku bagi seluruh lembaga jasa keuangan (LJK),” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Rabu, 9 November.

Menurut Darmansyah, melalui belied anyar ini otoritas dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus.

Dia menjelaskan terdapat tujuh aspek utama dalam penentuan daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana. Pertama, luas wilayah yang terkena bencana. Kedua, jumlah korban jiwa. Ketiga, jumlah kerugian materiil.

Empat, jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana. Kelima, persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana.

Enam, persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana.

“Serta yang terakhir adalah aspek lain yang menurut OJK perlu untuk dipertimbangkan,” tuturnya.

Darmansyah menambahkan, definisi bencana yang menjadi cakupan POJK ini adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam.

“Bisa juga karena faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, terganggunya kinerja pelaku industri di sektor jasa keuangan, dan atau memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat,” tegas dia.

Lebih lanjut, penerbitan POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini berlaku untuk bank, industri pasar modal dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) serta lembaga jasa keuangan lain.

Adapun, LJKNB meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur.

Lembaga jasa keuangan lainnya terdiri atas lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan mikro, PT Permodalan Nasional Madani, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Darmansyah menjelaskan pula, perlakuan khusus untuk bank, meliputi penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru, yang berlaku mutatis mutandis bagi sebagian besar LJKNB.

Khusus untuk penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, restrukturisasi pendanaan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana. Selanjutnya, perlakuan khusus untuk industri pasar modal akan ditetapkan lebih lanjut.

“Perlakuan khusus untuk LJK diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan di lapangan (moral hazard),” tutup Darmansyah.

Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
download coolpad firmware
Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: cobisnis.comojk

Related Posts

5 Alasan Jurusan IT Banyak Dicari di Dunia Kerja

5 Alasan Jurusan IT Banyak Dicari di Dunia Kerja

by Desti Dwi Natasya
May 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membuat kebutuhan tenaga kerja di bidang teknologi informasi terus meningkat. Tidak...

Mama Sinta Laporkan Film “Pesta Babi” ke Polda Metro Jaya karena Tampilkan Wajah Tanpa Izin

Mama Sinta Laporkan Film “Pesta Babi” ke Polda Metro Jaya karena Tampilkan Wajah Tanpa Izin

by Hidayat Taufik
May 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tokoh perempuan adat asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta mendatangi Polda Metro Jaya setelah...

Geliat Bisnis Batu Bara Menguat di Triwulan II, Kinerja KAI Logistik Lampaui Target

Geliat Bisnis Batu Bara Menguat di Triwulan II, Kinerja KAI Logistik Lampaui Target

by Iwan Supriyatna
May 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Memasuki triwulan kedua tahun 2026, Perseroan mencatatkan geliat kinerja khususnya pada segmen penanganan batu bara yang dilayani...

Gultik Blok M Masih Jadi Favorit, Kuliner Murah Meriah Pengganjal Lapar Malam Hari

Gultik Blok M Masih Jadi Favorit, Kuliner Murah Meriah Pengganjal Lapar Malam Hari

by Hidayat Taufik
May 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Blok M di Jakarta Selatan masih menjadi tujuan favorit pencinta kuliner. Kawasan ini menawarkan banyak pilihan makanan...

Ekspor Beras RI ke Malaysia Dipatok di Atas Rp16 Ribu per Kilogram

Ekspor Beras RI ke Malaysia Dipatok di Atas Rp16 Ribu per Kilogram

by Hidayat Taufik
May 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, memastikan harga ekspor beras Indonesia ke Malaysia akan lebih tinggi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
1 Juni 2026 Resmi Jadi Libur Nasional, Ini Arti Penting Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2026 Resmi Jadi Libur Nasional, Ini Arti Penting Hari Lahir Pancasila

May 29, 2026
Jalan Raya Lenteng Agung Ambles, Arus Lalu Lintas ke Depok Tersendat

Jalan Raya Lenteng Agung Ambles, Arus Lalu Lintas ke Depok Tersendat

May 29, 2026
Rivian R2 Resmi Meluncur Juni 2026, Siap Bidik Pasar SUV Listrik

Rivian R2 Resmi Meluncur Juni 2026, Siap Bidik Pasar SUV Listrik

May 29, 2026
Steam Deck OLED Kembali Dijual tapi Harganya Bikin Gamers Mikir Dua Kali

Steam Deck OLED Kembali Dijual tapi Harganya Bikin Gamers Mikir Dua Kali

May 30, 2026
5 Alasan Jurusan IT Banyak Dicari di Dunia Kerja

5 Alasan Jurusan IT Banyak Dicari di Dunia Kerja

May 30, 2026
Mama Sinta Laporkan Film “Pesta Babi” ke Polda Metro Jaya karena Tampilkan Wajah Tanpa Izin

Mama Sinta Laporkan Film “Pesta Babi” ke Polda Metro Jaya karena Tampilkan Wajah Tanpa Izin

May 30, 2026
Geliat Bisnis Batu Bara Menguat di Triwulan II, Kinerja KAI Logistik Lampaui Target

Geliat Bisnis Batu Bara Menguat di Triwulan II, Kinerja KAI Logistik Lampaui Target

May 30, 2026
Gultik Blok M Masih Jadi Favorit, Kuliner Murah Meriah Pengganjal Lapar Malam Hari

Gultik Blok M Masih Jadi Favorit, Kuliner Murah Meriah Pengganjal Lapar Malam Hari

May 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved