JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah memastikan korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat mengurus kembali sertifikat tanah secara gratis. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut kebijakan ini penting untuk memulihkan hak warga yang kehilangan dokumen saat bencana.
Nusron menjelaskan layanan tanpa biaya ini berlaku bagi seluruh masyarakat terdampak yang sertifikatnya hilang atau rusak. Ia menegaskan tidak ada pungutan baru dan proses administrasi akan dipermudah agar warga bisa segera mendapatkan kembali legalitas lahannya.
Pemerintah juga menyoroti kondisi lahan pertanian yang terdampak parah. Laporan Kemendagri dan BNPB menyebut lebih dari 65 ribu hektare sawah tertutup lumpur, membuat batas lahan tidak lagi terlihat dan memerlukan penanganan teknis khusus.
Menurut Nusron, data kepemilikan tetap aman karena BPN memiliki peta kadastral digital yang menyimpan seluruh informasi tanah terdaftar. Dengan sistem ini, verifikasi dapat dilakukan cepat hanya melalui koordinat yang disampaikan warga.
Meski begitu, pemerintah mengakui prosesnya bisa lebih panjang bagi warga yang belum pernah mendaftarkan tanahnya. Pada kasus tersebut, BPN akan melakukan verifikasi lapangan, termasuk meminta keterangan tokoh adat dan pemilik lahan sekitar untuk memastikan batas yang benar.
Koordinasi lintas instansi juga dianggap penting mengingat banyak lahan kini tertutup material lumpur. Tanpa data yang akurat, penetapan batas baru berpotensi memicu sengketa kepemilikan di masa mendatang.
Pemerintah memastikan pemulihan data dilakukan bertahap, mulai dari pengecekan lokasi hingga pencocokan dengan arsip resmi BPN. Pendekatan berlapis ini dinilai perlu agar proses rekonstruksi lahan berjalan rapi dan terukur.
Selain memulihkan data, pemerintah juga memetakan ulang area pertanian yang rusak untuk mempercepat penentuan status lahan. Upaya ini diharapkan membantu menjaga keberlanjutan produksi pangan di wilayah terdampak.
Layanan sertifikat gratis menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi warga. Dengan kepastian legalitas lahan, masyarakat dapat kembali menggarap sawah, mengakses bantuan, hingga mengikuti program pemulihan pertanian.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga hak masyarakat meski menghadapi dampak bencana besar. Pemulihan dokumen tanah dinilai sebagai fondasi penting untuk memulai kembali aktivitas ekonomi dan stabilitas sosial.














