• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, June 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

‘Ngeyel’ Tidak Pakai Masker, Siap-Siap Didenda Rp1 Juta

Gilang Praditya by Gilang Praditya
September 14, 2020
in Nasional
0
‘Ngeyel’ Tidak Pakai Masker, Siap-Siap Didenda Rp1 Juta
Cobisnis.com –Persiapan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilakukan mulai Senin (14/9/2020), sejumlah aturan dan sanksi diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan semakin ketat.

Dalam paparannya, Anies menyampaikan peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan akan kian keras diterapkan serta menerjunkan personil TNI, Polri hingga Satpol Pamong Praja.

“Sanski pelanggaran protokol kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasar Pergub 79/2020. Penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait,” ungkap Anies.

Adapun pelanggaran individu terhadap pemakaian masker akan dikenakan sanksi :
1. Tidak memakai masker 1x = Kerja sosial 1 jam, atau denda Rp. 250.000.-
2. Tidak memakai masker 2x = Kerja sosial 2 jam, atau denda Rp. 500.000.-
3. Tidak memakai masker 3x = Kerja sosial 3 jam, atau denda Rp. 750.000.-
4. Tidak memakai masker 4x = Kerja sosial 4 jam, atau denda Rp. 1.000.000.-

Sementara itu, pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan yakni :
1. Ditemukan kasus positif = penutupan paling sedikit 1×24 jam untuk disinfektan
2. Melanggar protokol kesehatan 1x = penutupan paling lama 3×24 jam
3. Melanggar protokol kesehatan 2x = denda administratif Rp 50.000.000,-
4. Melanggar protokol kesehatan 3x = denda administratif Rp 100.000.000,-
5. Melanggar protokol kesehatan 4x = denda administratif Rp 150.000.000,-
6. Terlambat membayar denda >7 hari = pencabutan izin usaha

Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
download huawei firmware
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
Tags: Bisnis indonesiaCobisnisdenda 1 jutamaskerpsbb

Related Posts

Terlalu Sering Minum Minuman Manis, Wajah Bisa Keriput Lebih Cepat dari Seharusnya

Terlalu Sering Minum Minuman Manis, Wajah Bisa Keriput Lebih Cepat dari Seharusnya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kebiasaan mengonsumsi minuman tinggi gula seperti teh susu, kopi manis, dan minuman kekinian ternyata tidak hanya berdampak...

Haji Mardud Itu Nyata, Ini 4 Alasan Ibadah Haji Bisa Tertolak dan Tidak Memberi Manfaat Apapun

Haji Mardud Itu Nyata, Ini 4 Alasan Ibadah Haji Bisa Tertolak dan Tidak Memberi Manfaat Apapun

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji tidak otomatis membuat seseorang memperoleh haji yang diterima Allah SWT. Dalam ajaran...

Meal Prep Seminggu Rp 119.800 Saja, 7 Menu Sehat Ini Cocok buat Kamu yang Sibuk dan Mau Hemat

Meal Prep Seminggu Rp 119.800 Saja, 7 Menu Sehat Ini Cocok buat Kamu yang Sibuk dan Mau Hemat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Makan sehat tidak selalu identik dengan biaya mahal. Dengan perencanaan yang tepat, kebutuhan makan selama sepekan bisa...

Musim Pancaroba Tiba, Ini 3 Tips Bikin Jahe Bubuk Sendiri yang Rasanya Lebih Nendang dan Tahan Lama

Musim Pancaroba Tiba, Ini 3 Tips Bikin Jahe Bubuk Sendiri yang Rasanya Lebih Nendang dan Tahan Lama

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Jahe bubuk buatan sendiri bisa menjadi alternatif praktis untuk stok minuman hangat di rumah. Selain lebih hemat,...

Korsleting Listrik Lahap Motor Sport di Surabaya, Damkar Padamkan Api dalam 6 Menit

Korsleting Listrik Lahap Motor Sport di Surabaya, Damkar Padamkan Api dalam 6 Menit

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebuah motor sport Yamaha MT-25 bernomor polisi L 5908 CF hangus terbakar di tepi Jalan Panglima Sudirman,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaya Hidup Nongkrong Modern Mulai Jadi Tantangan Finansial Generasi Muda

Gaya Hidup Nongkrong Modern Mulai Jadi Tantangan Finansial Generasi Muda

October 20, 2025
Koperasi Merah Putih Didorong Jadi Pusat Distribusi Pangan di Perdesaan

Koperasi Merah Putih Didorong Jadi Pusat Distribusi Pangan di Perdesaan

May 31, 2026
Usai Masak Daging Kurban, Ini Cara Bikin Pembersih Lemak Alami dari Bahan Dapur yang Ada di Rumah

Usai Masak Daging Kurban, Ini Cara Bikin Pembersih Lemak Alami dari Bahan Dapur yang Ada di Rumah

May 31, 2026
Kisah Misi Rahasia F-16 AS di Iran, Terbang Jauh Tanpa Siluman, Pulang dengan BBM Sisa Tipis

Kisah Misi Rahasia F-16 AS di Iran, Terbang Jauh Tanpa Siluman, Pulang dengan BBM Sisa Tipis

May 31, 2026
Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Simak Cara Daftarnya

Timnas Indonesia Umumkan Skuad FIFA Matchday Juni 2026, Jay Idzes Absen

June 1, 2026
Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Simak Cara Daftarnya

Uruguay Rilis Skuad Piala Dunia 2026, Suarez dan Nandez Absen

June 1, 2026
Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Simak Cara Daftarnya

Pertamina Turunkan Harga Avtur hingga 10 Persen Mulai 1 Juni 2026

June 1, 2026
Trofi Piala Dunia Terbanyak Milik Siapa? Berikut Daftarnya Jelang FIFA World Cup 2026

Trofi Piala Dunia Terbanyak Milik Siapa? Berikut Daftarnya Jelang FIFA World Cup 2026

June 1, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved