JAKARTA, Cobisnis.com – Sebanyak 13 negara resmi mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam tindakan militer Israel terhadap armada Global Sumud Flotilla. Kapal itu membawa bantuan kemanusiaan menuju Gaza sebelum dicegat Israel.
Indonesia masuk dalam daftar negara penandatangan bersama Turkiye, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Yordania, Libya, Malaysia, Maladewa, Mauritania, Pakistan, Afrika Selatan, dan Spanyol. Semua diwakili oleh menteri luar negeri masing-masing.
Para menteri menyatakan mengutuk keras serangan Israel terhadap armada itu. Mereka menyebut flotilla sebagai misi sipil damai yang bertujuan menyoroti krisis kemanusiaan di Gaza.
Insiden terjadi pada 30 April 2026 di perairan internasional lepas pantai Yunani. Para aktivis di dalamnya langsung ditahan oleh pihak Israel.
Dalam pernyataan bersama, para menteri menegaskan penahanan itu melanggar hukum humaniter internasional dan konvensi maritim. Tindakan Israel dinilai tidak bisa dibenarkan dalam kerangka hukum global mana pun.
Mereka juga menyampaikan kekhawatiran serius soal keselamatan para aktivis yang masih ditahan. Kondisi para aktivis disebut menjadi perhatian yang tidak bisa diabaikan.
Seruan pembebasan tanpa syarat pun dilayangkan langsung kepada otoritas Israel. Para menteri menilai tidak ada alasan hukum yang cukup kuat untuk membenarkan penahanan itu.
Lebih dari sekadar kecaman, 13 negara ini mendorong komunitas internasional memenuhi kewajiban moral dan hukumnya. Pertanggungjawaban nyata atas pelanggaran yang terjadi menjadi tuntutan utama mereka.
Kasus ini kembali membuka sorotan dunia terhadap blokade Gaza yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Akses bantuan kemanusiaan ke wilayah itu terus jadi perdebatan di forum internasional.
Indonesia selama ini konsisten menyuarakan hak-hak Palestina di berbagai forum multilateral. Keikutsertaan dalam pernyataan ini menegaskan posisi RI yang tidak bergeser soal isu Gaza.













