JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan efisiensi bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 April 2026. Kebijakan ini mencakup pembatasan perjalanan dinas ASN, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta penerapan work from home (WFH).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa perjalanan dinas ASN dalam negeri akan dikurangi hingga 50 persen. Sementara itu, perjalanan dinas luar negeri dipangkas lebih besar, yakni mencapai 70 persen.
“Kemudian efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Selain pembatasan perjalanan dinas ASN, pemerintah juga mengurangi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus menekan mobilitas yang tidak mendesak.
ASN juga didorong untuk menggunakan transportasi publik dalam aktivitas kerja sehari-hari. Namun, pembatasan kendaraan dinas tidak berlaku untuk kebutuhan operasional tertentu dan kendaraan listrik.
“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebesar 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik,” jelasnya.
Kebijakan efisiensi ASN ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Pemerintah memastikan aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
Meski dilakukan penghematan, pemerintah menegaskan bahwa pembatasan perjalanan dinas ASN dan kebijakan efisiensi lainnya tidak akan menurunkan kualitas pelayanan publik.
Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi, pemerintah juga menetapkan sistem WFH ASN selama satu hari dalam seminggu. Kebijakan work from home ini diberlakukan setiap hari Jumat untuk mengurangi mobilitas kerja dan konsumsi energi.













