JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan perlu dinaikkan agar tidak terus mengalami kerugian. Meski demikian, pemerintah belum menetapkan waktu maupun besaran kenaikan iuran tersebut karena masih mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Menurut Muhaimin, saat ini pemerintah telah menanggung lebih dari 60 persen pembiayaan BPJS Kesehatan. Ia menilai, masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi seharusnya ikut membantu kelompok kurang mampu melalui skema subsidi silang. Kenaikan iuran juga disebut masih sebatas tahap kajian dan perhitungan, khususnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Ia menambahkan bahwa wacana kenaikan iuran sebenarnya sudah dibahas sejak tahun sebelumnya, namun ditunda karena kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang belum memungkinkan. Pemerintah memilih menahan kebijakan tersebut sambil menunggu situasi yang lebih stabil.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak bisa lagi ditunda karena lembaga tersebut terus mengalami defisit setiap tahun, bahkan mencapai puluhan triliun rupiah. Defisit ini berdampak langsung pada operasional rumah sakit dan pelayanan pasien BPJS.
Namun, pemerintah memastikan bahwa kebijakan kenaikan iuran tidak akan membebani masyarakat miskin. Peserta dari kelompok ekonomi bawah tetap ditanggung pemerintah, sementara kenaikan iuran akan lebih difokuskan pada kelompok masyarakat menengah ke atas dan peserta mandiri.













