• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, May 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kabar Baik! Oleh-Oleh Haji 2026 Bebas Pajak, Tapi Ada Syaratnya

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
April 16, 2026
in Nasional
0
Kabar Baik! Oleh-Oleh Haji 2026 Bebas Pajak, Tapi Ada Syaratnya

JAKARTA, Cobisnis.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membebaskan bea masuk dan pajak impor untuk barang jemaah haji 2026.

Kebijakan ini mencakup barang bawaan dan kiriman. Pemerintah ingin memberi kemudahan bagi jemaah yang telah menunggu lama.

Selain itu, banyak jemaah menabung bertahun-tahun untuk berangkat haji. Karena itu, pemerintah memberi perlakuan khusus.

Namun, fasilitas ini hanya berlaku untuk jemaah kuota resmi. Jemaah reguler dan haji khusus termasuk dalam kategori ini.

Sebaliknya, jemaah non-kuota atau haji furoda tidak mendapat fasilitas. Mereka tidak terdaftar dalam sistem pemerintah.

Selanjutnya, hanya barang pribadi yang mendapat pembebasan pajak. Oleh-oleh untuk penggunaan pribadi tetap diperbolehkan.

Akan tetapi, barang titipan atau jastip tidak termasuk. Pemerintah secara tegas mengecualikan jenis barang ini.

Untuk jemaah reguler, seluruh barang bebas bea masuk. Tidak ada batas nilai untuk barang bawaan mereka.

Sementara itu, jemaah haji khusus mendapat batas maksimal 2.500 dolar AS. Jika melebihi, petugas akan mengenakan bea masuk 10 persen.

Selain itu, pemerintah juga mengenakan PPN. Namun, mereka tidak memungut pajak penghasilan (PPh).

Di sisi lain, aturan berbeda berlaku untuk barang kiriman. Pemerintah menetapkan batas maksimal 3.000 dolar AS.

Barang tersebut dapat dikirim dalam dua kali pengiriman. Setiap pengiriman maksimal bernilai 1.500 dolar AS.

Jika melebihi batas, petugas mengenakan bea masuk 7,5 persen. Selain itu, PPN tetap berlaku.

Terakhir, pemerintah membatasi ukuran paket kiriman. Setiap pengiriman hanya boleh satu kemasan.

Pengirim juga harus mengikuti batas waktu pengiriman. Selain itu, mereka wajib menunjukkan bukti sebagai jemaah haji resmi.

Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
online free course
download redmi firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
Tags: barangBea dan Cukaicobisnis.comJemaah HajimembebaskanPajak

Related Posts

Transparansi Pangan 2026: Masyarakat Kini Bisa Kunjungi Gudang Bulog

Transparansi Pangan 2026: Masyarakat Kini Bisa Kunjungi Gudang Bulog

by Hidayat Taufik
May 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah membuka akses bagi masyarakat untuk melihat langsung stok beras nasional di gudang Perum Bulog. Kebijakan ini...

James Cameron Digugat atas Dugaan Penggunaan Wajah Aktris Indigenous untuk Karakter Neytiri

James Cameron Digugat atas Dugaan Penggunaan Wajah Aktris Indigenous untuk Karakter Neytiri

by Desti Dwi Natasya
May 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – James Cameron dan The Walt Disney Company digugat oleh aktris Indigenous Q’orianka Kilcher atas dugaan penggunaan kemiripan...

Final Liga Champions 2026: PSG Siap Hadapi Ancaman Serius Arsenal

Final Liga Champions 2026: PSG Siap Hadapi Ancaman Serius Arsenal

by Hidayat Taufik
May 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Paris Saint-Germain memastikan langkah ke final Liga Champions 2026 setelah mengalahkan Bayern Munich dengan agregat 2-1. PSG...

Viral Usai Dikaitkan dengan Bakom RI, Apa Sebenarnya Homeless Media?

Viral Usai Dikaitkan dengan Bakom RI, Apa Sebenarnya Homeless Media?

by Hidayat Taufik
May 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Istilah homeless media kembali ramai dibahas publik setelah Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menyebut...

KPK Awasi Program MBG dan Koperasi Desa untuk Cegah Korupsi

KPK Awasi Program MBG dan Koperasi Desa untuk Cegah Korupsi

by Hidayat Taufik
May 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memperkuat pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih. Langkah...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tanzania

Dubes Tanzania Tekankan Pentingnya Kolaborasi dalam Pelepasan Sumber Daya Genetik Sawit

May 6, 2026
Sumber Daya Genetik (SDG)

Harapan Baru Petani Sawit, Sumber Daya Genetik Baru dari Tanzania Dilepas di Kebun Tanah Besih

May 6, 2026
Geely Bidik Pasar Australia, Siap Tantang Dominasi BYD dan Chery

Geely Bidik Pasar Australia, Siap Tantang Dominasi BYD dan Chery

May 6, 2026
Naik 35% dari Titik Terendah, Bitcoin Kembali ke Zona Bull Market tapi Konfirmasi Bullish Belum Solid

Naik 35% dari Titik Terendah, Bitcoin Kembali ke Zona Bull Market tapi Konfirmasi Bullish Belum Solid

May 6, 2026
Transparansi Pangan 2026: Masyarakat Kini Bisa Kunjungi Gudang Bulog

Transparansi Pangan 2026: Masyarakat Kini Bisa Kunjungi Gudang Bulog

May 7, 2026
James Cameron Digugat atas Dugaan Penggunaan Wajah Aktris Indigenous untuk Karakter Neytiri

James Cameron Digugat atas Dugaan Penggunaan Wajah Aktris Indigenous untuk Karakter Neytiri

May 7, 2026
Final Liga Champions 2026: PSG Siap Hadapi Ancaman Serius Arsenal

Final Liga Champions 2026: PSG Siap Hadapi Ancaman Serius Arsenal

May 7, 2026
Industri Kripto Kembali Kecolongan, WNI Diduga Manfaatkan Celah Grok AI Raup Miliaran

Industri Kripto Kembali Kecolongan, WNI Diduga Manfaatkan Celah Grok AI Raup Miliaran

May 7, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved