• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, September 28, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kabar Baik! Oleh-Oleh Haji 2026 Bebas Pajak, Tapi Ada Syaratnya

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
April 16, 2026
in Nasional
0
Kabar Baik! Oleh-Oleh Haji 2026 Bebas Pajak, Tapi Ada Syaratnya

JAKARTA, Cobisnis.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membebaskan bea masuk dan pajak impor untuk barang jemaah haji 2026.

Kebijakan ini mencakup barang bawaan dan kiriman. Pemerintah ingin memberi kemudahan bagi jemaah yang telah menunggu lama.

Selain itu, banyak jemaah menabung bertahun-tahun untuk berangkat haji. Karena itu, pemerintah memberi perlakuan khusus.

Namun, fasilitas ini hanya berlaku untuk jemaah kuota resmi. Jemaah reguler dan haji khusus termasuk dalam kategori ini.

Sebaliknya, jemaah non-kuota atau haji furoda tidak mendapat fasilitas. Mereka tidak terdaftar dalam sistem pemerintah.

Selanjutnya, hanya barang pribadi yang mendapat pembebasan pajak. Oleh-oleh untuk penggunaan pribadi tetap diperbolehkan.

Akan tetapi, barang titipan atau jastip tidak termasuk. Pemerintah secara tegas mengecualikan jenis barang ini.

Untuk jemaah reguler, seluruh barang bebas bea masuk. Tidak ada batas nilai untuk barang bawaan mereka.

Sementara itu, jemaah haji khusus mendapat batas maksimal 2.500 dolar AS. Jika melebihi, petugas akan mengenakan bea masuk 10 persen.

Selain itu, pemerintah juga mengenakan PPN. Namun, mereka tidak memungut pajak penghasilan (PPh).

Di sisi lain, aturan berbeda berlaku untuk barang kiriman. Pemerintah menetapkan batas maksimal 3.000 dolar AS.

Barang tersebut dapat dikirim dalam dua kali pengiriman. Setiap pengiriman maksimal bernilai 1.500 dolar AS.

Jika melebihi batas, petugas mengenakan bea masuk 7,5 persen. Selain itu, PPN tetap berlaku.

Terakhir, pemerintah membatasi ukuran paket kiriman. Setiap pengiriman hanya boleh satu kemasan.

Pengirim juga harus mengikuti batas waktu pengiriman. Selain itu, mereka wajib menunjukkan bukti sebagai jemaah haji resmi.

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
download redmi firmware
Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: barangBea dan Cukaicobisnis.comJemaah HajimembebaskanPajak

Related Posts

Usai Penembakan Sopir dan ASN, TNI Sita 8 Senjata

Usai Penembakan Sopir dan ASN, TNI Sita 8 Senjata

by Hidayat Taufik
September 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  - TNI menyita delapan pucuk senjata api jenis SS1 P1 yang disebut berkaitan dengan kelompok bersenjata di Papua....

Heboh Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Rieke Minta Audit

Heboh Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Rieke Minta Audit

by Hidayat Taufik
September 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong audit terhadap sejumlah fasilitas mewah yang menjadi sorotan...

Dishub DKI Buka Evaluasi Ganjil Genap, Ini Masukannya

Dishub DKI Buka Evaluasi Ganjil Genap, Ini Masukannya

by Hidayat Taufik
September 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membuka kembali evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan...

Semeru Erupsi Empat Kali, Letusan Capai 1.300 Meter

Semeru Erupsi Empat Kali, Letusan Capai 1.300 Meter

by Hidayat Taufik
September 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gunung Semeru kembali menunjukkan aktivitas erupsi pada Minggu (27/9) pagi. Letusan tersebut menghasilkan kolom abu setinggi sekitar...

Profesor IPB Ungkap Potensi Kimpul yang Jarang Diketahui

Profesor IPB Ungkap Potensi Kimpul yang Jarang Diketahui

by Hidayat Taufik
September 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Umbi kimpul dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi salah satu sumber pangan lokal bernilai ekonomi. Tanaman tersebut...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Garuda Indonesia Masuk 10 Besar Kru Kabin Terbaik Dunia 2026

Garuda Indonesia Masuk 10 Besar Kru Kabin Terbaik Dunia 2026

September 27, 2026
Gajah Afrika Gunakan Tanaman untuk Obati Diri

Gajah Afrika Gunakan Tanaman untuk Obati Diri

September 27, 2026
Heboh Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Rieke Minta Audit

Heboh Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Rieke Minta Audit

September 27, 2026
IFG dan Jamkrindo Berkolaborasi Hidupkan Budaya dan Dorong UMKM Naik Kelas

IFG dan Jamkrindo Berkolaborasi Hidupkan Budaya dan Dorong UMKM Naik Kelas

September 27, 2026
Usai Penembakan Sopir dan ASN, TNI Sita 8 Senjata

Usai Penembakan Sopir dan ASN, TNI Sita 8 Senjata

September 28, 2026
Inhealth Gelar Health & Wellness Festival 2026

Inhealth Gelar Health & Wellness Festival 2026

September 27, 2026
Gajah Afrika Gunakan Tanaman untuk Obati Diri

Xi Jinping Kirim Dua Panda ke Atlanta

September 27, 2026
Heboh Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Rieke Minta Audit

Heboh Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Rieke Minta Audit

September 27, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved