• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, May 8, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tegaskan Demo Tanpa Pemberitahuan Tak Otomatis Dipidana dalam KUHP Baru

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
March 2, 2026
in Nasional
0
MK Tegaskan Demo Tanpa Pemberitahuan Tak Otomatis Dipidana dalam KUHP Baru

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil yang diajukan oleh 13 mahasiswa hukum terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (2/3/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 256 KUHP tidak mengatur larangan menyampaikan pendapat di muka umum, melainkan mengatur sanksi pidana terhadap aksi pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.

Menurut MK, unsur pidana dalam pasal tersebut bersifat kumulatif. Artinya, sanksi pidana hanya dapat dikenakan apabila dua unsur terpenuhi sekaligus, yaitu:

1. Tidak adanya pemberitahuan kepada pihak berwenang (kepolisian/Polri),

2. Aksi tersebut menimbulkan gangguan ketertiban umum, keonaran, atau huru-hara.

Sebaliknya, jika demonstrasi tidak diberitahukan tetapi tidak menimbulkan gangguan, maka tidak dapat dipidana.

Begitu pula jika sudah diberitahukan namun terjadi gangguan, pelaku juga tidak otomatis dapat dijerat Pasal 256 KUHP.

MK menegaskan bahwa ketentuan pemberitahuan bertujuan untuk mencegah pembubaran aksi oleh aparat serta menjaga ketertiban umum, bukan membatasi kebebasan berpendapat.

Karena itu, pasal tersebut dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, para pemohon menilai Pasal 256 KUHP berpotensi membatasi kebebasan berpendapat secara berlebihan dan meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional. Namun, MK menolak seluruh dalil permohonan tersebut.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
download intex firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: cobisnis.comditolakKUHPkumulatifmahasiswa hukummahkamah konstitusipemberitahuanSuhartoyouji materiil

Related Posts

Bocoran Vivo X Fold 6, Kamera 200MP dan Chip Baru

Togg Gandeng CATL Kembangkan Mobil Listrik Baru

by Desti Dwi Natasya
May 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Produsen kendaraan listrik asal Turki, Togg, resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan baterai asal China, CATL. Kerja...

Bocoran Vivo X Fold 6, Kamera 200MP dan Chip Baru

Bocoran Vivo X Fold 6, Kamera 200MP dan Chip Baru

by Desti Dwi Natasya
May 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Satu lagi ponsel lipat yang siap meramaikan pasar tahun ini adalah vivo X Fold 6. Perangkat terbaru...

Pasar Saham Global Bangkit Karena AI Walau Krisis Iran Belum Mereda

Pasar Saham Global Bangkit Karena AI Walau Krisis Iran Belum Mereda

by Zahra Zahwa
May 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pasar saham global kembali menguat meski perang Iran masih menekan pasokan energi dunia. Bursa saham di Amerika...

Bocoran Vivo X Fold 6, Kamera 200MP dan Chip Baru

Pramono Siapkan CFD Baru di Kawasan Rasuna Said

by Desti Dwi Natasya
May 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menjadikan kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, sebagai lokasi baru pelaksanaan Car...

Google Siapkan AI Kesehatan Yang Bisa Terhubung Ke Apple Watch

Google Siapkan AI Kesehatan Yang Bisa Terhubung Ke Apple Watch

by Zahra Zahwa
May 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Google memperluas persaingan AI kesehatan dengan membuka dukungan untuk perangkat dari rival seperti Apple dan Garmin. Perusahaan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Burung Indonesia Rilis Film Dokumenter Jejak Wallacea

QR Antar Negara BYOND by BSI Kini Bisa Digunakan di China

May 7, 2026
LINE Bank Hadirkan Fitur Investasi Reksa Dana untuk Nasabah

LINE Bank Hadirkan Fitur Investasi Reksa Dana untuk Nasabah

May 7, 2026
Peneliti Privasi Bongkar Chrome Simpan File AI 4 GB Secara Diam-Diam di Perangkat Penggun

Peneliti Privasi Bongkar Chrome Simpan File AI 4 GB Secara Diam-Diam di Perangkat Penggun

May 7, 2026
Kampus Mulai Tolak Program MBG 2026, Akademisi Soroti Peran Universitas

Kampus Mulai Tolak Program MBG 2026, Akademisi Soroti Peran Universitas

May 7, 2026
Krisis BBM Palangka Raya Makin Parah, Pertalite Eceran Tembus Rp 20.000 per Liter

Krisis BBM Palangka Raya Makin Parah, Pertalite Eceran Tembus Rp 20.000 per Liter

May 8, 2026
Gencatan Senjata Buyar, Iran Serang Tiga Kapal Perusak AS di Selat Hormuz dengan Rudal dan Drone

Gencatan Senjata Buyar, Iran Serang Tiga Kapal Perusak AS di Selat Hormuz dengan Rudal dan Drone

May 8, 2026
Bocoran Vivo X Fold 6, Kamera 200MP dan Chip Baru

Togg Gandeng CATL Kembangkan Mobil Listrik Baru

May 8, 2026
Semangka Berujung Maut, Satu Keluarga di India Tewas dan Polisi Selidiki Sumber Racun

Semangka Berujung Maut, Satu Keluarga di India Tewas dan Polisi Selidiki Sumber Racun

May 8, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved