• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, June 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tegaskan Demo Tanpa Pemberitahuan Tak Otomatis Dipidana dalam KUHP Baru

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
March 2, 2026
in Nasional
0
MK Tegaskan Demo Tanpa Pemberitahuan Tak Otomatis Dipidana dalam KUHP Baru

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil yang diajukan oleh 13 mahasiswa hukum terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (2/3/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 256 KUHP tidak mengatur larangan menyampaikan pendapat di muka umum, melainkan mengatur sanksi pidana terhadap aksi pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.

Menurut MK, unsur pidana dalam pasal tersebut bersifat kumulatif. Artinya, sanksi pidana hanya dapat dikenakan apabila dua unsur terpenuhi sekaligus, yaitu:

1. Tidak adanya pemberitahuan kepada pihak berwenang (kepolisian/Polri),

2. Aksi tersebut menimbulkan gangguan ketertiban umum, keonaran, atau huru-hara.

Sebaliknya, jika demonstrasi tidak diberitahukan tetapi tidak menimbulkan gangguan, maka tidak dapat dipidana.

Begitu pula jika sudah diberitahukan namun terjadi gangguan, pelaku juga tidak otomatis dapat dijerat Pasal 256 KUHP.

MK menegaskan bahwa ketentuan pemberitahuan bertujuan untuk mencegah pembubaran aksi oleh aparat serta menjaga ketertiban umum, bukan membatasi kebebasan berpendapat.

Karena itu, pasal tersebut dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, para pemohon menilai Pasal 256 KUHP berpotensi membatasi kebebasan berpendapat secara berlebihan dan meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional. Namun, MK menolak seluruh dalil permohonan tersebut.

Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
free download udemy course
download coolpad firmware
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis.comditolakKUHPkumulatifmahasiswa hukummahkamah konstitusipemberitahuanSuhartoyouji materiil

Related Posts

Imigrasi Bongkar Dugaan Jaringan Love Scamming Internasional di Semarang

Imigrasi Bongkar Dugaan Jaringan Love Scamming Internasional di Semarang

by Hidayat Taufik
June 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kantor Imigrasi Semarang mengamankan empat warga negara (WN) China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Selain...

Adaptasi Jadi Kunci, Tim Peserta Piala Dunia 2026 Hadapi Cuaca Panas dan Ketinggian

Adaptasi Jadi Kunci, Tim Peserta Piala Dunia 2026 Hadapi Cuaca Panas dan Ketinggian

by Hidayat Taufik
June 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Peserta Piala Dunia 2026 tidak hanya menghadapi persaingan ketat di lapangan. Mereka juga harus beradaptasi dengan cuaca...

Golden Tempo Juarai Belmont Stakes 2026 Setelah Menangi Kentucky Derby

Kepanikan di Festival Old West End Toledo Setelah Rentetan Tembakan

by Zahra Zahwa
June 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sejumlah orang tertembak di dekat festival Old West End di Toledo, Ohio, Amerika Serikat, pada Sabtu sore...

Golden Tempo Juarai Belmont Stakes 2026 Setelah Menangi Kentucky Derby

Kanada Sambut Piala Dunia 2026 dengan Optimisme dan Kebanggaan Baru

by Zahra Zahwa
June 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kanada merasakan lonjakan kebanggaan nasional menjelang penyelenggaraan Piala Dunia 2026. Negara itu akan menjadi tuan rumah bersama...

BGN Siapkan Kantin Sekolah sebagai Pendukung Program MBG 2026

BGN Siapkan Kantin Sekolah sebagai Pendukung Program MBG 2026

by Hidayat Taufik
June 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Gizi Nasional (BGN) akan melibatkan kantin sekolah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dari Cangkir ke Gaya Hidup, Tren Kopi Terus Tumbuh di Indonesia

Dari Cangkir ke Gaya Hidup, Tren Kopi Terus Tumbuh di Indonesia

June 6, 2026
BRIN Nilai Positif Program Konservasi Astra Agro dalam Mendukung Target Biodiversitas Nasional

BRIN Nilai Positif Program Konservasi Astra Agro dalam Mendukung Target Biodiversitas Nasional

June 6, 2026
Dampak Dolar Menguat, Harga Produk Ritel Ikut Disesuaikan oleh Emiten

Dampak Dolar Menguat, Harga Produk Ritel Ikut Disesuaikan oleh Emiten

June 5, 2026
Rumor Persija Bidik Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru Musim Depan

Rumor Persija Bidik Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru Musim Depan

June 6, 2026
Imigrasi Bongkar Dugaan Jaringan Love Scamming Internasional di Semarang

Imigrasi Bongkar Dugaan Jaringan Love Scamming Internasional di Semarang

June 7, 2026
Adaptasi Jadi Kunci, Tim Peserta Piala Dunia 2026 Hadapi Cuaca Panas dan Ketinggian

Adaptasi Jadi Kunci, Tim Peserta Piala Dunia 2026 Hadapi Cuaca Panas dan Ketinggian

June 7, 2026
Golden Tempo Juarai Belmont Stakes 2026 Setelah Menangi Kentucky Derby

Kepanikan di Festival Old West End Toledo Setelah Rentetan Tembakan

June 7, 2026
Golden Tempo Juarai Belmont Stakes 2026 Setelah Menangi Kentucky Derby

Kanada Sambut Piala Dunia 2026 dengan Optimisme dan Kebanggaan Baru

June 7, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved