• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, April 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tegaskan Demo Tanpa Pemberitahuan Tak Otomatis Dipidana dalam KUHP Baru

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
March 2, 2026
in Nasional
0
MK Tegaskan Demo Tanpa Pemberitahuan Tak Otomatis Dipidana dalam KUHP Baru

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil yang diajukan oleh 13 mahasiswa hukum terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (2/3/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 256 KUHP tidak mengatur larangan menyampaikan pendapat di muka umum, melainkan mengatur sanksi pidana terhadap aksi pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.

Menurut MK, unsur pidana dalam pasal tersebut bersifat kumulatif. Artinya, sanksi pidana hanya dapat dikenakan apabila dua unsur terpenuhi sekaligus, yaitu:

1. Tidak adanya pemberitahuan kepada pihak berwenang (kepolisian/Polri),

2. Aksi tersebut menimbulkan gangguan ketertiban umum, keonaran, atau huru-hara.

Sebaliknya, jika demonstrasi tidak diberitahukan tetapi tidak menimbulkan gangguan, maka tidak dapat dipidana.

Begitu pula jika sudah diberitahukan namun terjadi gangguan, pelaku juga tidak otomatis dapat dijerat Pasal 256 KUHP.

MK menegaskan bahwa ketentuan pemberitahuan bertujuan untuk mencegah pembubaran aksi oleh aparat serta menjaga ketertiban umum, bukan membatasi kebebasan berpendapat.

Karena itu, pasal tersebut dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, para pemohon menilai Pasal 256 KUHP berpotensi membatasi kebebasan berpendapat secara berlebihan dan meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional. Namun, MK menolak seluruh dalil permohonan tersebut.

Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
download samsung firmware
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis.comditolakKUHPkumulatifmahasiswa hukummahkamah konstitusipemberitahuanSuhartoyouji materiil

Related Posts

Kemenko PM Akselerasi Ekosistem Perintis Berdaya di Lampung Timur

Cyber Breaker 2026 Season 3 Resmi Diluncurkan, Targetkan 1.000 Talenta Siber

by Dwi Natasya
April 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Cyber Breaker 2026 Season 3 resmi diluncurkan sebagai platform pengembangan talenta siber Indonesia. Program ini menargetkan 1.000 peserta...

Kemenko PM Akselerasi Ekosistem Perintis Berdaya di Lampung Timur

Kemenko PM Akselerasi Ekosistem Perintis Berdaya di Lampung Timur

by Dwi Natasya
April 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat memperkuat ekosistem Perintis Berdaya di Lampung Timur. Langkah ini dilakukan untuk mendorong kemandirian...

Kabar Baik! Oleh-Oleh Haji 2026 Bebas Pajak, Tapi Ada Syaratnya

Kabar Baik! Oleh-Oleh Haji 2026 Bebas Pajak, Tapi Ada Syaratnya

by Hidayat Taufik
April 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membebaskan bea masuk dan pajak impor untuk barang jemaah...

Perang di Timur Tengah Dorong Kenaikan Bahan Baku Tekstil hingga 40%

Perang di Timur Tengah Dorong Kenaikan Bahan Baku Tekstil hingga 40%

by Hidayat Taufik
April 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Aktivitas pekerja dalam proses pemintalan benang sebagai bahan baku tekstil masih berlangsung di Karta Ajies Garment, Kebayoran...

Rayakan Ulang Tahun Perdana, XLSMART Hadirkan Promo Menarik untuk Pelanggan

Rayakan Ulang Tahun Perdana, XLSMART Hadirkan Promo Menarik untuk Pelanggan

by Dwi Natasya
April 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk merayakan ulang tahun perdananya pada April 2026 dengan menghadirkan berbagai promo menarik. Momentum...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
FIFA Antisipasi Iran Mundur, Siapkan Skema Pengganti di Piala Dunia 2026

FIFA Antisipasi Iran Mundur, Siapkan Skema Pengganti di Piala Dunia 2026

April 16, 2026
Laba Bersih Naik 28 Persen, Astra Agro (AALI) Bagi Dividen Rp 881,5 Miliar

Laba Bersih Naik 28 Persen, Astra Agro (AALI) Bagi Dividen Rp 881,5 Miliar

April 15, 2026
Kebun sawit Astra Agro.

Astra Agro Siapkan Capex Rp 1,4 Triliun, 63 Persen untuk Replanting

April 15, 2026
Akuntara Siapkan Lulusan Vokasi Hadapi Era CoreTax dan Pajak Digital

Akuntara Siapkan Lulusan Vokasi Hadapi Era CoreTax dan Pajak Digital

April 15, 2026
Kemenko PM Akselerasi Ekosistem Perintis Berdaya di Lampung Timur

Cyber Breaker 2026 Season 3 Resmi Diluncurkan, Targetkan 1.000 Talenta Siber

April 16, 2026
Kemenko PM Akselerasi Ekosistem Perintis Berdaya di Lampung Timur

Kemenko PM Akselerasi Ekosistem Perintis Berdaya di Lampung Timur

April 16, 2026
Kabar Baik! Oleh-Oleh Haji 2026 Bebas Pajak, Tapi Ada Syaratnya

Kabar Baik! Oleh-Oleh Haji 2026 Bebas Pajak, Tapi Ada Syaratnya

April 16, 2026
Perang di Timur Tengah Dorong Kenaikan Bahan Baku Tekstil hingga 40%

Perang di Timur Tengah Dorong Kenaikan Bahan Baku Tekstil hingga 40%

April 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved