• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, July 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tegaskan Demo Tanpa Pemberitahuan Tak Otomatis Dipidana dalam KUHP Baru

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
March 2, 2026
in Nasional
0
MK Tegaskan Demo Tanpa Pemberitahuan Tak Otomatis Dipidana dalam KUHP Baru

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil yang diajukan oleh 13 mahasiswa hukum terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (2/3/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 256 KUHP tidak mengatur larangan menyampaikan pendapat di muka umum, melainkan mengatur sanksi pidana terhadap aksi pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.

Menurut MK, unsur pidana dalam pasal tersebut bersifat kumulatif. Artinya, sanksi pidana hanya dapat dikenakan apabila dua unsur terpenuhi sekaligus, yaitu:

1. Tidak adanya pemberitahuan kepada pihak berwenang (kepolisian/Polri),

2. Aksi tersebut menimbulkan gangguan ketertiban umum, keonaran, atau huru-hara.

Sebaliknya, jika demonstrasi tidak diberitahukan tetapi tidak menimbulkan gangguan, maka tidak dapat dipidana.

Begitu pula jika sudah diberitahukan namun terjadi gangguan, pelaku juga tidak otomatis dapat dijerat Pasal 256 KUHP.

MK menegaskan bahwa ketentuan pemberitahuan bertujuan untuk mencegah pembubaran aksi oleh aparat serta menjaga ketertiban umum, bukan membatasi kebebasan berpendapat.

Karena itu, pasal tersebut dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, para pemohon menilai Pasal 256 KUHP berpotensi membatasi kebebasan berpendapat secara berlebihan dan meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional. Namun, MK menolak seluruh dalil permohonan tersebut.

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download xiomi firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: cobisnis.comditolakKUHPkumulatifmahasiswa hukummahkamah konstitusipemberitahuanSuhartoyouji materiil

Related Posts

Akun Threads Ini Ajak Warga Jelajahi Masjid Bersejarah di Jakarta

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Rahmad Gobel

by Rizki Meirino
July 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel sebagai bentuk...

Akun Threads Ini Ajak Warga Jelajahi Masjid Bersejarah di Jakarta

Akun Threads Ini Ajak Warga Jelajahi Masjid Bersejarah di Jakarta

by Rizki Meirino
July 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jakarta memiliki banyak masjid bersejarah yang menjadi saksi perkembangan ibu kota selama ratusan tahun. Potensi tersebut diangkat...

MK Tegaskan Kuota Internet adalah Hak Milik Konsumen, Operator Tak Boleh Hanguskan Sepihak

MK Tegaskan Kuota Internet adalah Hak Milik Konsumen, Operator Tak Boleh Hanguskan Sepihak

by Hidayat Taufik
July 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak milik konsumen yang harus...

Laba Bank Mandiri Tembus Rp30,4 Triliun pada Semester I 2026

Laba Bank Mandiri Tembus Rp30,4 Triliun pada Semester I 2026

by Rizki Meirino
July 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp30,4 triliun pada semester I 2026 atau tumbuh 24,4 persen...

Hotman Paris Undur Diri sebagai Pengacara Febrie Adriansyah, Sebut Kesehatan Tak Memungkinkan

Hotman Paris Undur Diri sebagai Pengacara Febrie Adriansyah, Sebut Kesehatan Tak Memungkinkan

by Hidayat Taufik
July 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengacara Hotman Paris Hutapea memilih mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Standard Chartered Indonesia Borong Dua Penghargaan Euromoney Awards 2026

Standard Chartered Indonesia Borong Dua Penghargaan Euromoney Awards 2026

July 22, 2026
Hari Anak Nasional, Novo Nordisk Perkuat Pencegahan Obesitas dan Diabetes Anak

Hari Anak Nasional, Novo Nordisk Perkuat Pencegahan Obesitas dan Diabetes Anak

July 23, 2026
Laba Bank Mandiri Tembus Rp30,4 Triliun pada Semester I 2026

Laba Bank Mandiri Tembus Rp30,4 Triliun pada Semester I 2026

July 23, 2026
Kemenkeu Ambil Peran dalam Penataan Ulang Pembiayaan Kereta Cepat Whoosh

3.333 Layang Layang Ditertibkan KCIC karena Berpotensi Ganggu Operasional Whoosh

July 23, 2026
Akun Threads Ini Ajak Warga Jelajahi Masjid Bersejarah di Jakarta

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Rahmad Gobel

July 23, 2026
Akun Threads Ini Ajak Warga Jelajahi Masjid Bersejarah di Jakarta

Akun Threads Ini Ajak Warga Jelajahi Masjid Bersejarah di Jakarta

July 23, 2026
Taspen dan Bank Mandiri Taspen Serahkan Santunan kepada Keluarga Rahmad Gobel

Taspen dan Bank Mandiri Taspen Serahkan Santunan kepada Keluarga Rahmad Gobel

July 23, 2026
Austria Jadikan Rumah Kelahiran Hitler Markas Polisi untuk Cegah Ziarah Neo Nazi

Austria Jadikan Rumah Kelahiran Hitler Markas Polisi untuk Cegah Ziarah Neo Nazi

July 23, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved