• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, September 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tegaskan Demo Tanpa Pemberitahuan Tak Otomatis Dipidana dalam KUHP Baru

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
March 2, 2026
in Nasional
0
MK Tegaskan Demo Tanpa Pemberitahuan Tak Otomatis Dipidana dalam KUHP Baru

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil yang diajukan oleh 13 mahasiswa hukum terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (2/3/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 256 KUHP tidak mengatur larangan menyampaikan pendapat di muka umum, melainkan mengatur sanksi pidana terhadap aksi pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.

Menurut MK, unsur pidana dalam pasal tersebut bersifat kumulatif. Artinya, sanksi pidana hanya dapat dikenakan apabila dua unsur terpenuhi sekaligus, yaitu:

1. Tidak adanya pemberitahuan kepada pihak berwenang (kepolisian/Polri),

2. Aksi tersebut menimbulkan gangguan ketertiban umum, keonaran, atau huru-hara.

Sebaliknya, jika demonstrasi tidak diberitahukan tetapi tidak menimbulkan gangguan, maka tidak dapat dipidana.

Begitu pula jika sudah diberitahukan namun terjadi gangguan, pelaku juga tidak otomatis dapat dijerat Pasal 256 KUHP.

MK menegaskan bahwa ketentuan pemberitahuan bertujuan untuk mencegah pembubaran aksi oleh aparat serta menjaga ketertiban umum, bukan membatasi kebebasan berpendapat.

Karena itu, pasal tersebut dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, para pemohon menilai Pasal 256 KUHP berpotensi membatasi kebebasan berpendapat secara berlebihan dan meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional. Namun, MK menolak seluruh dalil permohonan tersebut.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
download huawei firmware
Download Nulled WordPress Themes
online free course
Tags: cobisnis.comditolakKUHPkumulatifmahasiswa hukummahkamah konstitusipemberitahuanSuhartoyouji materiil

Related Posts

Kabar Baru 5 Jurnalis Hilang, Jasad Awak Kapal Ditemukan?

Kabar Baru 5 Jurnalis Hilang, Jasad Awak Kapal Ditemukan?

by Hidayat Taufik
September 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Informasi mengenai penemuan jasad awak kapal yang ditumpangi lima jurnalis yang hilang di Selat Sunda beredar pada...

ASABRI Gencarkan Sosialisasi Program Manfaat di Maluku

ASABRI Gencarkan Sosialisasi Program Manfaat di Maluku

by Rizki Meirino
September 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT ASABRI (Persero) melalui ASABRI Kantor Cabang Ambon menggencarkan sosialisasi program manfaat asuransi sosial bagi peserta aktif...

Liverpool Incar Talenta Muda Benfica

Ji Chang Wook Jadi Playboy di The Scandal

by Desti Dwi Natasya
September 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Aktor Korea Selatan Ji Chang Wook membahas perannya sebagai Cho Won, playboy terbesar di era Joseon, dalam...

Judi Online Diusulkan Jadi Sasaran Perampasan Aset

Judi Online Diusulkan Jadi Sasaran Perampasan Aset

by Hidayat Taufik
September 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Judi online diusulkan masuk dalam kategori tindak pidana yang dapat menjadi sasaran perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang...

Liverpool Incar Talenta Muda Benfica

OpenAI Rilis GPT-6 Sol dan Luna

by Desti Dwi Natasya
September 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – OpenAI memperluas keluarga GPT-6 dengan meluncurkan GPT-6 Sol dan GPT-6 Luna sebagai model yang membawa peningkatan kemampuan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jantung Sehat hingga Tingkat Seluler, Mengapa Mitokondria Penting?

Jantung Sehat hingga Tingkat Seluler, Mengapa Mitokondria Penting?

September 22, 2026
Gibran Dorong Pandji Pragiwaksono Tetap Berkarya dan Menyampaikan Kritik Konstruktif

Waduh, Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan, Status Wapres Dipertanyakan

September 22, 2026
Kasihan, Manajer Kopdes Masih Nganggur Kena PHP

Kasihan, Manajer Kopdes Masih Nganggur Kena PHP

September 22, 2026
Tokopedia dan TikTok Shop menjadi platform digital pertama yang menampilkan produk lokal kurasi Kemendag melalui kolaborasi #BeliLokal.

Produk Lokal Kurasi Kemendag Hadir di Platform Digital

September 22, 2026
Jensen Huang Yakin AI Tak Akan Musnahkan Manusia pada 2030

Jensen Huang Yakin AI Tak Akan Musnahkan Manusia pada 2030

September 23, 2026
Kabar Baru 5 Jurnalis Hilang, Jasad Awak Kapal Ditemukan?

Kabar Baru 5 Jurnalis Hilang, Jasad Awak Kapal Ditemukan?

September 23, 2026
ASABRI Gencarkan Sosialisasi Program Manfaat di Maluku

ASABRI Gencarkan Sosialisasi Program Manfaat di Maluku

September 23, 2026
Surakman, Kru Kapal yang Bawa 5 Wartawan Ditemukan

Surakman, Kru Kapal yang Bawa 5 Wartawan Ditemukan

September 23, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved