• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, September 3, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tegaskan Demo Tanpa Pemberitahuan Tak Otomatis Dipidana dalam KUHP Baru

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
March 2, 2026
in Nasional
0
MK Tegaskan Demo Tanpa Pemberitahuan Tak Otomatis Dipidana dalam KUHP Baru

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil yang diajukan oleh 13 mahasiswa hukum terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (2/3/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 256 KUHP tidak mengatur larangan menyampaikan pendapat di muka umum, melainkan mengatur sanksi pidana terhadap aksi pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.

Menurut MK, unsur pidana dalam pasal tersebut bersifat kumulatif. Artinya, sanksi pidana hanya dapat dikenakan apabila dua unsur terpenuhi sekaligus, yaitu:

1. Tidak adanya pemberitahuan kepada pihak berwenang (kepolisian/Polri),

2. Aksi tersebut menimbulkan gangguan ketertiban umum, keonaran, atau huru-hara.

Sebaliknya, jika demonstrasi tidak diberitahukan tetapi tidak menimbulkan gangguan, maka tidak dapat dipidana.

Begitu pula jika sudah diberitahukan namun terjadi gangguan, pelaku juga tidak otomatis dapat dijerat Pasal 256 KUHP.

MK menegaskan bahwa ketentuan pemberitahuan bertujuan untuk mencegah pembubaran aksi oleh aparat serta menjaga ketertiban umum, bukan membatasi kebebasan berpendapat.

Karena itu, pasal tersebut dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, para pemohon menilai Pasal 256 KUHP berpotensi membatasi kebebasan berpendapat secara berlebihan dan meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional. Namun, MK menolak seluruh dalil permohonan tersebut.

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
free online course
download redmi firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
Tags: cobisnis.comditolakKUHPkumulatifmahasiswa hukummahkamah konstitusipemberitahuanSuhartoyouji materiil

Related Posts

Gedung Meta Indonesia (Foto: Ig/faqih.dh)

Eks Pegawai Meta Kritik Uang Damai

by Desti Dwi Natasya
September 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mantan anggota tim keamanan Meta, Arturo Bejar, menilai uang damai senilai 17 miliar dolar AS untuk menyelesaikan...

John Ternus VP Apple. (Foto/Apple Gallery)

Jadi Bos Apple, Segini Gaji John Ternus

by Desti Dwi Natasya
September 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - John Ternus resmi menduduki posisi CEO Apple pada awal September 2026 setelah menggantikan Tim Cook yang telah...

Pakar: Banyak Perempuan Kompeten Ikut Seleksi KPU dan Bawaslu

Pakar: Banyak Perempuan Kompeten Ikut Seleksi KPU dan Bawaslu

by Hidayat Taufik
September 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Pakar hukum pemilu Titi Anggraini mengatakan perempuan dengan kemampuan yang memadai tidak kesulitan untuk masuk dalam proses...

Pelatih Tottenham Hotspur, De Zerbi. (Foto/doc. Spurs)

Richarlison Sepakat Gabung Trabzonspor

by Desti Dwi Natasya
September 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Striker Tottenham Hotspur Richarlison dikabarkan telah mencapai kesepakatan personal dengan klub Turki, Trabzonspor. Namun, transfer pemain asal...

Federico Dimarco mengakui belum ada pembicaraan kontrak baru dengan Inter Milan, meski masa baktinya akan berakhir pada musim panas 2027.

Dimarco Ungkap Belum Bahas Kontrak Baru

by Desti Dwi Natasya
September 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bek kiri Inter Milan Federico Dimarco mengungkapkan belum ada pembicaraan mengenai kontrak baru bersama klub yang dibelanya....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Stok Beras 5 Kg Langka di Ritel, Bulog Diminta Perluas Pasokan

Stok Beras 5 Kg Langka di Ritel, Bulog Diminta Perluas Pasokan

September 2, 2026
Tokopedia dan TikTok Shop menghadirkan NYAM Awards 2026 untuk mengapresiasi pelaku F&B lokal sekaligus mendorong pertumbuhan bisnis melalui #BeliLokal.

NYAM Awards 2026 Dorong Bisnis F&B Lokal Makin Berkembang

September 2, 2026
Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 566 Orang, Kepala SPPG Buka Suara

Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 566 Orang, Kepala SPPG Buka Suara

September 2, 2026
Safe Deposit Box MNC Bank Disorot, Kok Bisa Aset Nasabah Hilang?

Safe Deposit Box MNC Bank Disorot, Kok Bisa Aset Nasabah Hilang?

August 30, 2026
Gedung Meta Indonesia (Foto: Ig/faqih.dh)

Eks Pegawai Meta Kritik Uang Damai

September 3, 2026
Tomat - pexels/Dmitry Demidov

Nutrisi Penting untuk Membantu Menurunkan Tekanan Darah, Menurut Para Ahli

September 3, 2026
John Ternus VP Apple. (Foto/Apple Gallery)

Jadi Bos Apple, Segini Gaji John Ternus

September 3, 2026
Roti Gandum - pexels/Towfiqu barbhuiya

Makan Roti Gandum Tapi Gula Darah Tetap Melonjak? Waspadai Bahan Ini

September 3, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved