• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, April 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ungkap Proyek PSN PIK 2 Milik Aguan Terganjal Tata Ruang

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
December 31, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ungkap Proyek PSN PIK 2 Milik Aguan Terganjal Tata Ruang

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan nasib proyek strategis nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang digarap Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma atau Aguan.

Sekadar informasi, proyek garapan Aguan tersebut terganjal masalah tata ruang. Dimana tata ruang proyek tersebut tidak sesuai dengan rencana pembangunan.

Nusron mengaku, belum dapat melakukan tindak lanjut terhadap proyek tersebut. Sebab, hingga saat ini pemerintah daerah belum mengajukan perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Selain itu, sambung Nusron, dari pihak PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) emiten properti kongsi Agung Sedayu Group dan Salim Group juga belum mengajukan permohonan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ke Kementerian ATR/BPN.

“Bagaimana kelanjutannya (PNS Tropical Coastland di PIK 2)? Belum ada kelanjutan, gimana saya mau menjawab? Sampai hari ini pemda juga belum mengajukan perubahan RTRW, si pelaku proyek pun belum mengajukan permohonan rekomendasi KKPR. Jadi ya kami tidak bisa menyatakan apa-apa,” katanya dalam media gathering catatan akhir 2024 di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa, 31 Desember.

Menurut Nusron, masalah tersebut sebenarnya bisa diselesaikan. Dia bilang Pemda harus mengajukan perubahan RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota sesuai dengan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

“Namun perubahan RTRW tersebut harus mendapatkan persertujuan substansi dari Kenenterian ATR/BPN. Kalau dia tidak menganjukan perubahan RTRW, maka yang bersangkutan harus meminta rekomendasi KKPR. Kepada siapa? Menteri ATR/BPN,” jelasnya.

Selain itu, Nusron mengatakan, lahan proyek Tropical Coastland di PIK 2 ini juga beririsan dengan wilayah hutan lindung.

Dia bilang, dari luas 1.755 hektare (ha), 1.500 ha lahan tersebut adalah hutan lindung.

Nursron mengatakan, terdapat dua langkah yang dapat dilakukan untuk memanfaatkan hutan lindung sebagai areal penggunaan lain (APL).

Pertama, menurunkan status hutan lindung menjadi hutan konversi terlebih dahulu.

Lalu, sambung Nusron, yang kedua adalah mengubah hutan konveksi menjadi APL agar bisa digarap.

“Biasanya pelepasan hutan dari hutan konversi menjadi APL tidak sama. Jadi mereka harus menyiapkan dua kali lepas lahannya,” katanya.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy free download
download redmi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
Tags: cobisnis.comMenteri ATRnusron wahidProyek ASN

Related Posts

Sejumlah Wilayah Jakarta Padam Listrik, PLN Lakukan Penormalan

Sejumlah Wilayah Jakarta Padam Listrik, PLN Lakukan Penormalan

by Desti Dwi Natasya
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sejumlah wilayah di DKI Jakarta mengalami pemadaman listrik pada Kamis siang, 23 April 2026. Gangguan ini terjadi di...

NasDem Dukung Usulan KPK soal Capres dari Kader Partai

NasDem Dukung Usulan KPK soal Capres dari Kader Partai

by Hidayat Taufik
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Partai Partai NasDem mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait calon presiden dan wakil presiden dari kader partai....

WNA Inggris Meninggal di Kantor Imigrasi Depok, Diduga Gantung Diri

WNA Inggris Meninggal di Kantor Imigrasi Depok, Diduga Gantung Diri

by Desti Dwi Natasya
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang warga negara asing asal Inggris berinisial DJR (53) ditemukan meninggal dunia di ruang detensi Kantor Imigrasi Depok,...

PN Jakarta Pusat Putuskan Hary Tanoe dan MNC Bayar Rp531,5 Miliar dalam Sengketa dengan CMNP

PN Jakarta Pusat Putuskan Hary Tanoe dan MNC Bayar Rp531,5 Miliar dalam Sengketa dengan CMNP

by Hidayat Taufik
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk wajib membayar ganti rugi...

Realme C100 Resmi Hadir, Andalkan Baterai Besar dan Desain Stylish

Realme C100 Resmi Hadir, Andalkan Baterai Besar dan Desain Stylish

by Desti Dwi Natasya
April 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Realme kembali meramaikan pasar entry-level dengan menghadirkan Realme C100. Perangkat ini difokuskan pada daya tahan, baterai besar,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tokopedia dan TikTok Shop Latih Ratusan UMKM Perempuan di Hari Kartini

Tokopedia dan TikTok Shop Latih Ratusan UMKM Perempuan di Hari Kartini

April 22, 2026
Trading 2026: Saat Teknologi Finansial Mencapai Titik Balik Baru

Trading 2026: Saat Teknologi Finansial Mencapai Titik Balik Baru

April 21, 2026
Sri Mulyani Sebut Ada ‘Durian Runtuh’ Mendukung Kesehatan APBN di Tengah Lonjakan Harga Energi

Menkeu Sri Mulyani Ungkap Saldo Anggaran Lebih Tahun 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun

July 1, 2025
Beda dari yang Lain, Huawei Pura X Max Tawarkan Layar Lipat Lebih Lebar

Syekh Ahmad Al-Misri Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan terhadap Santri

April 22, 2026
Sejumlah Wilayah Jakarta Padam Listrik, PLN Lakukan Penormalan

Sejumlah Wilayah Jakarta Padam Listrik, PLN Lakukan Penormalan

April 23, 2026
NasDem Dukung Usulan KPK soal Capres dari Kader Partai

NasDem Dukung Usulan KPK soal Capres dari Kader Partai

April 23, 2026
WNA Inggris Meninggal di Kantor Imigrasi Depok, Diduga Gantung Diri

WNA Inggris Meninggal di Kantor Imigrasi Depok, Diduga Gantung Diri

April 23, 2026
PN Jakarta Pusat Putuskan Hary Tanoe dan MNC Bayar Rp531,5 Miliar dalam Sengketa dengan CMNP

PN Jakarta Pusat Putuskan Hary Tanoe dan MNC Bayar Rp531,5 Miliar dalam Sengketa dengan CMNP

April 23, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved