Cobisnis.com – Transformasi digital diharapkan bisa mempersempit peluang terjadinya korupsi. Transformasi digital melalui pembangunan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mencakup e-planning (perencanaan), e-procurement (pengadaan barang atau jasa), e-budgeting (penganggaran), dan e-services (pelayanan) menjadi salah satu poin penting untuk menutup peluang terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Digitalisasi dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik menjamin terwujudnya transparansi, memotong alur birokrasi yang panjang, sehingga terwujud kecepatan dalam berbagai pelayanan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah terus berupaya mengurangi berbagai kecurangan dengan membangun sistem elektronik, terutama untuk melayani masyarakat.
“Inilah yang ingin kita bangun, baik itu percepatan pengambilan keputusan dan melayani masyarakat untuk bisa menutup peluang-peluang terjadinya ‘main mata’. Ini proses yang terus kami coba dalam memperpendek jalur birokrasi dan membangun e-government yang menjadi salah satu upaya penting untuk menutup berbagai peluang korupsi,” ujar Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (8 Oktober 2020).
Meski demikian, Tjahjo mengatakan transformasi digital saja tidak cukup dalam mempersempit celah korupsi. Berbagai macam infrastruktur yang dibangun perlu diimbangi dengan pembangunan SDM Aparatur yang mumpuni.
SDM Aparatur, kata dia, harus dibangun melalui proses pengembangan kapasitas dan kompetensi, serta harus mengarah pada transformasi budaya yang lebih terbuka, dinamis, berdaya saing tinggi namun tetap memegang teguh nilai luhur dan kejujuran dalam bekerja.
Terkait langkah pencegahan korupsi di instansi pemerintah, Kementerian PAN RB melakukan berbagai upaya melalui kebijakan terkait penyederhanaan birokrasi, efisiensi anggaran melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP), serta penguatan pengawasan melalui pembangunan Zona Integritas.
Pembangunan Zona Integritas ditandai dengan membangun unit kerja pelayanan percontohan dalam hal pemberantasan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, yakni unit kerja dengan predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK), unit kerja dengan predikat wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), hingga kawasan WBK/WBBM.
“Kami berharap dengan semakin banyaknya unit kerja pelayanan WBK/WBBM akan menumbuhkembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi dan yang melayani masyarakat secara baik,” ujar Tjahjo.
Langkah pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian PANRB sejalan dengan salah satu arahan Presiden Joko Widodo kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, yaitu “Jangan korupsi. Ciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi”.
Presiden Jokowi, kata dia, juga telah memberikan arahan agar aksi pencegahan korupsi diprioritaskan terutama di sektor perizinan dan sektor pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
Selamat itu, pemerintah juga secara konsisten melakukan langkah-langkah perbaikan regulasi dan tata kelola kelembagaan. Seperti Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang harus diperkuat mulai dari pemetaan area rawan korupsi, survei indeks integritas, revitalisasi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan pelayanan publik.
Kebijakan ini tentunya harus diimbangi dengan pengawasan yang efektif, baik internal maupun eksternal, yang melibatkan partisipasi publik melalui keterbukaan informasi.