Cobisnis.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (7 Desember 2020) memimpin langsung sosialisasi UU Cipta Kerja di Bandung yang membahas UMKM, Ketenagakerjaan, hingga Jaminan Produk Halal.
Dalam kesempatan itu Menko Airlangga mengatakan sangat membutuhkan masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait, terutama dari Pelaku Usaha, Asosiasi Usaha, Praktisi, Akademisi, dan Pemerintah Daerah.
“Acara Serap Aspirasi ini diharapkan menjadi sarana efektif untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat dalam rangka penyempurnaan RPP dan RPerpres, sehingga bisa melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan,” kata Menko Airlangga Hartarto dalam kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Bandung, (7 Desember 2020).
UU Cipta Kerja, kata dia, diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kemudahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi. UU ini juga sangat diperlukan untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi.
“Serta bisa menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi,” ujarnya.
Airlangga menuturkan luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan di berbagai UU sektor yang selama ini belum terintegrasi dan harmonis, bahkan cenderung sektoral, tumpang tindih, dan saling mengikat.
“Hal ini lah yang membuat pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) hingga Pelaku Usaha Menengah dan Besar mengalami kesulitan untuk mendapat perizinan, memulai kegiatan usaha, dan bahkan sulit untuk mengembangkan usaha yang telah ada,” jelasnya.
Dengan melihat kondisi tersebut, UU Cipta Kerja melakukan perubahan paradigma dan konsepsi perizinan berusaha, dengan melakukan penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach).
“Untuk usaha dengan Risiko Rendah cukup dengan pendaftaran (NIB), untuk usaha Risiko Menengah dengan Sertifikat Standar, dan yang mempunyai Risiko Tinggi dengan izin,” kata Airlangga.
Perhatian ke UMKM
Airlangga kembali menegaskan UU Cipta Kerja memberi banyak perhatian dan afirmasi kepada UMKM. Mulai dari perizinan tunggal, kemudahan bagi UMK untuk mendapatkan Sertifikat Halal dengan biaya ditanggung Pemerintah, memberikan insentif dan kemudahan bagi Usaha Menengah dan Besar yang bermitra dengan UMK, serta pengelolaan terpadu UMK melalui sinergi dengan pemangku kepentingan.
Pemerintah, kata Airlangga, memberi insentif fiskal serta pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM serta alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM.
Kemudian pemberian fasilitasi layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK, prioritas produk/jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah, kemitraan UMK melalui penyediaan tempat promosi, serta tempat usaha atau pengembangan UMK pada infrastruktur publik (alokasi 30%).
“Pemerintah juga mempermudah UMK untuk membentuk PT (PT Perseorangan) yang sangat mudah dan murah. Dengan UMK berbadan hukum, akses untuk mendapatkan pembiayaan dan pasar akan sangat terbuka, sehingga UMK bisa berkembang dengan baik dan naik kelas,” tegas Menko Airlangga.
Kegiatan serap aspirasi Kemenko Perekonomian telah diselenggarakan sejak 19 November 2020 untuk 15 kota di seluruh Indonesia. Beberapa daerah yang telah menjadi lokasi kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja antara lain: Jakarta, Palembang, Bali, Manado, Banjarmasin, Surabaya, Medan, Yogyakarta, Makassar, Pontianak, Semarang, dan Lombok.
Selain sosialisasi ke beberapa kota, Pemerintah juga membuka ruang kepada publik untuk memberi masukan melalui portal UU Cipta Kerja (www.uu-ciptakerja.go.id) atau datang langsung ke Posko Cipta Kerja di Jakarta.
Pemerintah juga telah membentuk Tim Serap Aspirasi yang bersifat independen. Tim yang beranggotakan para tokoh nasional dan ahli di bidangnya ini berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah.