• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, June 13, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Menko Airlangga Pimpin Sosialisasi UU Cipta Kerja ke Asosiasi Bisnis dan Organisasi Internasional

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
December 2, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Menko Airlangga Pimpin Sosialisasi UU Cipta Kerja ke Asosiasi Bisnis dan Organisasi Internasional

Cobisnis.com – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dipimpin langsung Menteri Airlangga Hartarto melakukan sosialisasi dan Serap Aspirasi terkait Pelaksanaan UU Cipta Kerja kepada KBRI/Perwakilan RI di seluruh dunia, Kedutaan Besar Asing di Indonesia, dan Organisasi Internasional serta Asosiasi Bisnis (Business Chambers/Councils/ Associations) di Indonesia.

“Antusiasme Asosiasi Bisnis dari negara-negara mitra dagang Indonesia menghadiri acara ini, menunjukkan keseriusan mereka untuk memahami UU Cipta Kerja, yang nantinya tentu akan mempengaruhi bentuk kerja sama bisnis dan investasi di masa yang akan datang,” kata Menko Airlangga dalam sosialisasi dan serap aspirasi secara virtual, Senin (30 November 2020).

Kegiatan sosialisasi ini membahas isu penting dalam beberapa klaster UU Cipta Kerja, antara lain klaster terkait Perpajakan, Lingkungan Hidup, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, dan terkait dengan Daftar Prioritas Investasi.

Menko Airlangga memaparkan substansi klaster terkait Perpajakan antara lain: Penghapusan PPh Badan; Pengecualian Inbound Dividen, Non Objek PPh, dan Penyertaan Modal dalam Aset (imbreng) tidak terutang PPN; relaksasi hak Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP); pengaturan ulang dalam sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga; penentuan subjek pajak orang pribadi; penerbitan surat tagihan pajak (STP) daluwarsa 5 tahun; pemajakan transaksi elektronik dan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak memiliki NPWP dalam faktur pajak.

UU Cipta Kerja akan mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru atas ketentuan Perizinan Berusaha terkait AMDAL, standar dan izin lingkungan dan uji kepatuhan lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU Cipta Kerja, kata Menko, diarahkan pada perbaikan ketentuan operasional terkait sistem perizinan yang terintegrasi dan penyederhanaan proses persetujuan lingkungan untuk meningkatkan ease of doing business (EoDB), dengan tetap memenuhi syarat perlindungan lingkungan sesuai prinsip dan konsep dasar AMDAL.

“Acara ini sangat penting, untuk meluruskan persepsi yang sempat beredar di kalangan LSM internasional bahwa UU Cipta Kerja tidak pro lingkungan hidup. Pada kesempatan ini, kita menegaskan kembali komitmen perlindungan dan manajemen lingkungan hidup,” ujar Airlangga.

Di sektor ketenagakerjaan, target dari UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas untuk unemployed workforce, kepastian dan proteksi bagi pekerja/buruh, dan asuransi dan perlindungan hak pekerja yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK).

UU Cipta Kerja juga diharapkan dapat memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia, dengan mempermudah pengurusan lisensi bisnis melalui pendekatan baru berbasis risiko pada pengurusan lisensi bisnis. Kemudian, perbaikan dalam hal perizinan dasar antara lain dengan mengintegrasikan dan menyederhanakan beberapa undang-undang yang mengatur lisensi dasar.

“Salah satu perbaikan kemudahan berusaha dilakukan melalui upaya mempermudah pengurusan lisensi bisnis, dengan menggunakan pendekatan baru berbasis risiko (Risk Based Approach). Perizinan berbasis risiko dibagi menjadi 3 tingkatan, yakni risiko rendah, menengah dan tinggi,” ujar Menko.

UU Cipta Kerja juga memberikan kepastian kepada para pelaku usaha bahwa terdapat 6 bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden. Pemerintah merumuskan kebijakan pengaturan bidang usaha yang lebih terbuka (positive) dan prioritas (priority), dengan menetapkan Bidang Usaha Prioritas dan Bidang Usaha dengan Pengaturan.

Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
download mobile firmware
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: airlangga hartartocobisnis.comKe menko perekonomian

Related Posts

Ribuan Pengguna Laporkan Facebook dan Instagram Bermasalah

Ribuan Pengguna Laporkan Facebook dan Instagram Bermasalah

by Desti Dwi Natasya
June 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ribuan pengguna di berbagai negara melaporkan gangguan pada layanan Facebook dan Instagram pada Jumat (12/6/2026). Masalah tersebut...

Hadapi Paraguay, Amerika Serikat Siapkan Mental dan Strategi sejak Awal

Hadapi Paraguay, Amerika Serikat Siapkan Mental dan Strategi sejak Awal

by Hidayat Taufik
June 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tim nasional Amerika Serikat bersiap menjalani laga perdana di Piala Dunia 2026 melawan Paraguay. Pelatih Mauricio Pochettino...

TikTok ForYouBeauty 2026 Rayakan Kecantikan yang Personal dan Inklusif

TikTok ForYouBeauty 2026 Rayakan Kecantikan yang Personal dan Inklusif

by Rizki Meirino
June 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – TikTok kembali menghadirkan TikTok ForYouBeauty 2026 sebagai ruang bagi masyarakat untuk menemukan dan merayakan kecantikan versi mereka...

Sandiaga Uno: Peluang Baru Muncul dari AI, Green Economy, dan Wellness Economy

Sandiaga Uno: Peluang Baru Muncul dari AI, Green Economy, dan Wellness Economy

by Rizki Meirino
June 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perkembangan teknologi, perubahan perilaku konsumen, dan ketidakpastian ekonomi mendorong dunia usaha untuk terus beradaptasi. Kemampuan mengenali peluang...

Bank Jakarta

Bank Jakarta Kembali Ramaikan Jakarta Fair 2026

by Iwan Supriyatna
June 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dorong layanan perbankan digital, Bank Jakarta kembali hadir di Hall C1 Anjungan Pemprov DKI Jakarta pada Jakarta...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jadwal Opening Ceremony Piala Dunia 2026 dan Cara Nonton Siaran Langsung di Indonesia

Jadwal Opening Ceremony Piala Dunia 2026 dan Cara Nonton Siaran Langsung di Indonesia

June 11, 2026
Empat Cara Sederhana Menurunkan Tekanan Darah yang Bisa Dilakukan di Rumah

Diskon Listrik 50 Persen PLN Berlaku Lagi hingga 23 Juni 2026, Begini Cara Klaimnya

June 10, 2026
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Astra Agro Dorong Inovasi Benih Unggul untuk Masa Depan Sawit Berkelanjutan

Astra Agro Dorong Inovasi Benih Unggul untuk Masa Depan Sawit Berkelanjutan

June 12, 2026
Ribuan Pengguna Laporkan Facebook dan Instagram Bermasalah

Ribuan Pengguna Laporkan Facebook dan Instagram Bermasalah

June 12, 2026
Hadapi Paraguay, Amerika Serikat Siapkan Mental dan Strategi sejak Awal

Hadapi Paraguay, Amerika Serikat Siapkan Mental dan Strategi sejak Awal

June 12, 2026
TikTok ForYouBeauty 2026 Rayakan Kecantikan yang Personal dan Inklusif

TikTok ForYouBeauty 2026 Rayakan Kecantikan yang Personal dan Inklusif

June 12, 2026
Sandiaga Uno: Peluang Baru Muncul dari AI, Green Economy, dan Wellness Economy

Sandiaga Uno: Peluang Baru Muncul dari AI, Green Economy, dan Wellness Economy

June 12, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved