• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, May 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Menko Airlangga Pimpin Sosialisasi UU Cipta Kerja ke Asosiasi Bisnis dan Organisasi Internasional

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
December 2, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Menko Airlangga Pimpin Sosialisasi UU Cipta Kerja ke Asosiasi Bisnis dan Organisasi Internasional

Cobisnis.com – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dipimpin langsung Menteri Airlangga Hartarto melakukan sosialisasi dan Serap Aspirasi terkait Pelaksanaan UU Cipta Kerja kepada KBRI/Perwakilan RI di seluruh dunia, Kedutaan Besar Asing di Indonesia, dan Organisasi Internasional serta Asosiasi Bisnis (Business Chambers/Councils/ Associations) di Indonesia.

“Antusiasme Asosiasi Bisnis dari negara-negara mitra dagang Indonesia menghadiri acara ini, menunjukkan keseriusan mereka untuk memahami UU Cipta Kerja, yang nantinya tentu akan mempengaruhi bentuk kerja sama bisnis dan investasi di masa yang akan datang,” kata Menko Airlangga dalam sosialisasi dan serap aspirasi secara virtual, Senin (30 November 2020).

Kegiatan sosialisasi ini membahas isu penting dalam beberapa klaster UU Cipta Kerja, antara lain klaster terkait Perpajakan, Lingkungan Hidup, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, dan terkait dengan Daftar Prioritas Investasi.

Menko Airlangga memaparkan substansi klaster terkait Perpajakan antara lain: Penghapusan PPh Badan; Pengecualian Inbound Dividen, Non Objek PPh, dan Penyertaan Modal dalam Aset (imbreng) tidak terutang PPN; relaksasi hak Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP); pengaturan ulang dalam sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga; penentuan subjek pajak orang pribadi; penerbitan surat tagihan pajak (STP) daluwarsa 5 tahun; pemajakan transaksi elektronik dan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak memiliki NPWP dalam faktur pajak.

UU Cipta Kerja akan mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru atas ketentuan Perizinan Berusaha terkait AMDAL, standar dan izin lingkungan dan uji kepatuhan lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU Cipta Kerja, kata Menko, diarahkan pada perbaikan ketentuan operasional terkait sistem perizinan yang terintegrasi dan penyederhanaan proses persetujuan lingkungan untuk meningkatkan ease of doing business (EoDB), dengan tetap memenuhi syarat perlindungan lingkungan sesuai prinsip dan konsep dasar AMDAL.

“Acara ini sangat penting, untuk meluruskan persepsi yang sempat beredar di kalangan LSM internasional bahwa UU Cipta Kerja tidak pro lingkungan hidup. Pada kesempatan ini, kita menegaskan kembali komitmen perlindungan dan manajemen lingkungan hidup,” ujar Airlangga.

Di sektor ketenagakerjaan, target dari UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas untuk unemployed workforce, kepastian dan proteksi bagi pekerja/buruh, dan asuransi dan perlindungan hak pekerja yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK).

UU Cipta Kerja juga diharapkan dapat memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia, dengan mempermudah pengurusan lisensi bisnis melalui pendekatan baru berbasis risiko pada pengurusan lisensi bisnis. Kemudian, perbaikan dalam hal perizinan dasar antara lain dengan mengintegrasikan dan menyederhanakan beberapa undang-undang yang mengatur lisensi dasar.

“Salah satu perbaikan kemudahan berusaha dilakukan melalui upaya mempermudah pengurusan lisensi bisnis, dengan menggunakan pendekatan baru berbasis risiko (Risk Based Approach). Perizinan berbasis risiko dibagi menjadi 3 tingkatan, yakni risiko rendah, menengah dan tinggi,” ujar Menko.

UU Cipta Kerja juga memberikan kepastian kepada para pelaku usaha bahwa terdapat 6 bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden. Pemerintah merumuskan kebijakan pengaturan bidang usaha yang lebih terbuka (positive) dan prioritas (priority), dengan menetapkan Bidang Usaha Prioritas dan Bidang Usaha dengan Pengaturan.

Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
download xiomi firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: airlangga hartartocobisnis.comKe menko perekonomian

Related Posts

Oleng Pengaruh Alkohol dan Obat-obatan Saat Mengemudi, Britney Spears Menghadapi Tuntutan Hukum

Oleng Pengaruh Alkohol dan Obat-obatan Saat Mengemudi, Britney Spears Menghadapi Tuntutan Hukum

by Hidayat Taufik
May 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Britney Spears dikabarkan menghadapi tuntutan hukum terkait dugaan mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan obat-obatan di wilayah...

Prabowo Dorong Potongan Komisi Ojol di Bawah 10 Persen pada 2026

Prabowo Dorong Potongan Komisi Ojol di Bawah 10 Persen pada 2026

by Hidayat Taufik
May 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Prabowo Subianto menyoroti potongan komisi ojek online saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas, Jakarta....

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Avanza di Grobogan, Empat Penumpang Meninggal

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Avanza di Grobogan, Empat Penumpang Meninggal

by Hidayat Taufik
May 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Insiden kecelakaan serius terjadi antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan kendaraan Toyota Avanza di perlintasan tanpa...

China Wajibkan Restoran Ungkap Dim Sum Buatan Tangan atau Mesin 2026

China Wajibkan Restoran Ungkap Dim Sum Buatan Tangan atau Mesin 2026

by Zahra Zahwa
May 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah di Guangzhou memperkenalkan aturan baru untuk melindungi tradisi pembuatan dim sum secara manual. Mulai 1 Mei,...

Aung San Suu Kyi Dipindah ke Tahanan Rumah, Junta Myanmar Umumkan 2026

Aung San Suu Kyi Dipindah ke Tahanan Rumah, Junta Myanmar Umumkan 2026

by Zahra Zahwa
May 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi, dipindahkan ke tahanan rumah setelah bertahun-tahun ditahan oleh militer. Namun,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Astra Agro

Penguatan SDM Industri Sawit, Astra Agro Lestari Kolaborasi dengan Universitas Brawijaya

April 30, 2026
Bukan Sekadar Pidato, Prabowo Siapkan Kebijakan Istimewa di Hari Buruh 1 Mei

Bukan Sekadar Pidato, Prabowo Siapkan Kebijakan Istimewa di Hari Buruh 1 Mei

April 30, 2026
China Wajibkan Restoran Ungkap Dim Sum Buatan Tangan atau Mesin 2026

China Wajibkan Restoran Ungkap Dim Sum Buatan Tangan atau Mesin 2026

May 1, 2026
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Avanza di Grobogan, Empat Penumpang Meninggal

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Avanza di Grobogan, Empat Penumpang Meninggal

May 1, 2026
Oleng Pengaruh Alkohol dan Obat-obatan Saat Mengemudi, Britney Spears Menghadapi Tuntutan Hukum

Oleng Pengaruh Alkohol dan Obat-obatan Saat Mengemudi, Britney Spears Menghadapi Tuntutan Hukum

May 1, 2026
Wikipedia Jadi Ajang Sabotase, Green SM Diduga Coba Bersihkan Nama di Tengah Duka Bekasi

Wikipedia Jadi Ajang Sabotase, Green SM Diduga Coba Bersihkan Nama di Tengah Duka Bekasi

May 1, 2026
Prabowo Dorong Potongan Komisi Ojol di Bawah 10 Persen pada 2026

Prabowo Dorong Potongan Komisi Ojol di Bawah 10 Persen pada 2026

May 1, 2026
Warisan Powell di The Fed: Dari Krisis Pandemi, Inflasi 40 Tahun, hingga Konflik dengan Trump

Warisan Powell di The Fed: Dari Krisis Pandemi, Inflasi 40 Tahun, hingga Konflik dengan Trump

May 1, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved