• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, December 5, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Aturan Resmi PPN 12 Persen Khusus untuk Barang Mewah, Ini Isi Lengkapnya

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
January 2, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Ini Jurus Sri Mulyani Bawa Ekonomi RI Terhindar Resesi Global 2023

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah resmi mengeluarkan peraturan terkait kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 2025 khusus untuk barang mewah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Adapun dalam beleid tersebut selain barang mewah, barang dan jasa akan dikenakan PPN dengan tarif efektif 11 persen lewat mekanisme DPP Nilai Lain.

“Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” tulisnya dalam beleid tersebut, dikutip Kamis, 2 Januari.

Adapun skema pengenaan tarif PPN 12 persen dalam peraturan ini terbagi dua yaitu pertama menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain.

Selain itu, tarif PPN sebesar 12 persen akan dikenakan atas impor Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean, Pemanfaatan BKP tidak terwujud dari luar negeri di dalam negeri, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri di dalam negeri.

Selanjutnya, PMK ini mengatur bahwa nilai lain dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) dalam situasi tertentu, seperti barang mewah.

Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain tersebut dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian barang/jasa.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan khusus bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP tergolong kepada konsumen akhir.

Adapun atas penyerahan BKP tergolong mewah kepada konsumen akhir berlaku dua ketentuan, yaitu :

Pertama, mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Kedua, mulai tanggal 1 Februari 2025 PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
download intex firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
Tags: cobisnis.comMenkeuPPNsri mulyani

Related Posts

China Gunakan AI untuk Perketat Sensor dan Pengawasan Warganya

China Gunakan AI untuk Perketat Sensor dan Pengawasan Warganya

by Zahra Zahwa
December 5, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebuah laporan terbaru dari Australian Strategic Policy Institute (ASPI) mengungkap bahwa Partai Komunis Tiongkok semakin memanfaatkan kecerdasan...

BNI Perkuat Pemberdayaan Disabilitas Lewat Dukungan Usaha dan Program UMKM Inklusif

BNI Perkuat Pemberdayaan Disabilitas Lewat Dukungan Usaha dan Program UMKM Inklusif

by Dwi Natasya
December 5, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemberdayaan kelompok disabilitas melalui...

Brimob Dirikan Dapur Lapangan untuk Penuhi Kebutuhan Makan Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang

Brimob Dirikan Dapur Lapangan untuk Penuhi Kebutuhan Makan Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang

by Dwi Natasya
December 5, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebagai bentuk respons cepat terhadap banjir yang melanda wilayah Aceh Tamiang, Korps Brimob Polri melalui Pasukan Brimob...

Bank Mandiri Raih 5 Penghargaan dari Bank Indonesia, Perkuat Peran dalam Menopang Stabilitas Ekonomi

Bank Mandiri Raih 5 Penghargaan dari Bank Indonesia, Perkuat Peran dalam Menopang Stabilitas Ekonomi

by Dwi Natasya
December 5, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri kembali menunjukkan kontribusi kuatnya sebagai mitra strategis Bank Indonesia (BI) dalam menjaga stabilitas keuangan dan...

Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Insiden Keamanan Pangan di Program MBG

Program MBG Dinilai Efektif Perkuat Ekonomi Lokal dan Stabilitas Pasokan Pangan

by Dwi Natasya
December 5, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai menunjukkan efek berantai yang lebih besar dari sekadar peningkatan gizi bagi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaza Sumbang Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Gaza Sumbang Dana untuk Korban Bencana Sumatera

December 4, 2025
Verrell Bramasta

Dirujak Netizen Gara-gara Outfit, Verrell Bramasta Pernah Belajar di Singapura hingga Oxford

December 5, 2025
GAPKI

GAPKI Kerahkan Bantuan, Dukung Penanganan Bencana di Sumatera

December 4, 2025
Jamkrindo, Kejaksaan RI, dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi Keadilan Restoratif Lewat Pelatihan Pidana Kerja Sosial

Jamkrindo, Kejaksaan RI, dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi Keadilan Restoratif Lewat Pelatihan Pidana Kerja Sosial

December 4, 2025
China Gunakan AI untuk Perketat Sensor dan Pengawasan Warganya

China Gunakan AI untuk Perketat Sensor dan Pengawasan Warganya

December 5, 2025
Pertamina Salurkan 100 Ribu Barel BBM ke Shell, Pasokan Tetap Lancar

Pertamina Salurkan 100 Ribu Barel BBM ke Shell, Pasokan Tetap Lancar

December 5, 2025
Donasi Banjir Rp10,3 M Tersalurkan Cepat Lewat Gerakan Ferry Irwandi

Donasi Banjir Rp10,3 M Tersalurkan Cepat Lewat Gerakan Ferry Irwandi

December 5, 2025
Bahlil Sebut Cuaca Ekstrem Jadi Penyebab Utama Banjir di Sumatra

Bahlil Sebut Cuaca Ekstrem Jadi Penyebab Utama Banjir di Sumatra

December 5, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved