JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengukapkan harga tiket pesawat dapat turun 10 persen. Menurut Budi, hal tersebut bisa terjadi setelah menimbang beberapa aspek komponen pembentukan harga tiket pesawat.
Budi bilang setidaknya ada empat komponen yang dihitung ulang dalam rangka menurunkan tiket pesawat di dalam negeri. Seperti, pajak impor suku cadang, peraturan harga avtur, pajak PPN, review cost rute penerbangan.
Lebih lanjut, Budi bilang dalam prosesnya hanya ada dua komponen tiket yang bisa menjadi faktor dalam penurunan harga tiket pesawat yaitu penurunan pajak impor suku cadang dan juga harga avtur.
“Jadi kalau bicara yang lebih pasti nomor satu dan dua, itu penurunan sekitar 10 persen. Tapi kita masih nunggu final dari kedua hal tersebut,” katanya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senin, 9 September.
Menurut Budi, penurunan harga avtur bisa dilakukan dengan membuka pintu masuk bagi perusahaan asing penjual avtur. Dengan begitu diharapkan tidak terjadi monopoli penjualan avtur. Seperti diketahui, saat ini hanya dilakukan oleh PT Pertamina saja.
Lebih lanjut, Budi bilang dengan masuknya penjualan avtur dari asing akan membentuk harga yang lebih kompetitif. Sehingga, ada potensi penurunan harga avtur.
“Avtur ini dirapatkan juga, seharusnya tidak boleh monopoli dan kita mendasarkan dari yang namanya rekomendasi KPPu multi provider. Jadi ada beberapa provider yang melakukan (penjualan avtur),” jelasnya.
Budi bilang penurunan harga tiket sebesar 10 persen ini juga bisa dilakukan dengan pembebasan pajak suku cadang impor. Saat ini, rata-rata suku cadang pesawat masih didatangkan dari luar.
Sedangkan untuk komponen penurunan PPN, Budi mengaku sulit untuk mendapatkan restu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pasalnya, ini akan berdampak pada penerimaan negara.
“Berkaitan dengan PPN, memang kalau dibandingkan dengan negara lain itu memang enggak PPN (penerbangan). Namun dalam diskusi dengan Menkeu kami mengerti bila PPN dihilangkan, maka ada PPN lain yang harus hilang. Jadi memang dilematis untuk hal PPN,” ucapnya.
Terakhir, sambung Budi, menimbang ulang cost perjalanan maskapai dapat dilakukan untuk melihat dan mencari rute-rute penerbangan yang lebih efisien. Sehingga bisa mengurangi konsumsi avtur, pengenaan pajak bandara hingga menambah usia suku cadang maskapai.
“Kalau putusan jalan itu menurun. Kalau enggak ya enggak bisa. Jadi masih tunggu dari Kemenkeu juga,” tuturnya.