• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, October 14, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Mengenal Dam Haji, Denda bagi Jemaah yang Melanggar Aturan Ihram

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
May 14, 2026
in Nasional
0
Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ulama

JAKARTA, Cobisnis.com – Dam merupakan denda atau sanksi yang wajib dibayar oleh jemaah saat menjalankan ibadah haji atau umrah. Dam dikenakan karena adanya pelanggaran larangan ihram atau meninggalkan kewajiban haji tertentu.

Dilansir dari laman Baznas, dam secara bahasa berarti mengalirkan darah melalui penyembelihan hewan kurban. Pelaksanaan dam dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran dalam ibadah haji.

Sebagian besar jemaah haji Indonesia umumnya wajib membayar dam karena menjalankan Haji Tamattu’. Haji Tamattu’ dilakukan dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum menunaikan ibadah haji.

Dalil mengenai dam tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 95 dan Surah Al-Hajj ayat 33. Kedua ayat tersebut menjelaskan tentang kewajiban membayar denda serta penyembelihan hewan hadyu di sekitar Baitullah.

Dalam ibadah haji terdapat sejumlah larangan yang wajib dihindari oleh jemaah. Larangan tersebut meliputi memakai wewangian, mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala, hingga berburu binatang liar saat ihram.

Jemaah juga dilarang bertengkar, berbuat maksiat, menikah, maupun melakukan hubungan suami istri selama ihram. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat menyebabkan kewajiban membayar dam.

Bagi jemaah yang menjalankan Haji Tamattu’, dam dibayarkan dengan menyembelih seekor kambing di Tanah Suci. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama 10 hari, terdiri dari tiga hari di Tanah Suci dan tujuh hari di Tanah Air.

Penyembelihan hewan dam dilakukan di Mekah. Menurut mazhab Hanafi, daging dam boleh didistribusikan ke luar Tanah Suci, meski tetap diutamakan bagi masyarakat miskin di sekitar Mekah.

Sejak 2023, Baznas RI bersama Kementerian Agama dan BPKH turut menyalurkan daging dam dari Arab Saudi ke Indonesia. Penyaluran dilakukan dalam bentuk daging kaleng maupun daging beku.

Distribusi daging dam diprioritaskan untuk masyarakat membutuhkan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau daerah 3T. Program tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat ibadah haji bagi masyarakat luas.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
download xiomi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
Tags: baznascobisnis.comDAM Hajidenda hajihaji tamattuHeadlineIbadah hajilarangan ihram

Related Posts

Pejabat BNPB Dikabarkan Kena OTT KPK, Kasusnya Apa?

Pejabat BNPB Dikabarkan Kena OTT KPK, Kasusnya Apa?

by Hidayat Taufik
October 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana...

Kementerian PKP dan BNI Dorong Percepatan Penyaluran KPP dan FLPP

Kementerian PKP dan BNI Dorong Percepatan Penyaluran KPP dan FLPP

by Hidayat Taufik
October 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bertemu dengan Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero)...

IRESS meminta pemerintah memprioritaskan batu bara kalori menengah dan tinggi untuk PLN sebelum diekspor demi menjaga pasokan listrik nasional.

IRESS Minta Batu Bara Berkualitas Diprioritaskan untuk PLN

by Rizki Meirino
October 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indonesia Resources Studies (IRESS) meminta pemerintah memprioritaskan pasokan batu bara kalori menengah dan tinggi untuk pembangkit listrik...

Standard Chartered Indonesia menggelar Treasury Leadership Forum 2026 untuk membahas pembayaran digital, AI, dan peluang Indonesia di tengah perubahan rantai pasok global.

Standard Chartered Bahas Masa Depan Pembayaran Digital

by Dwi Natasya
October 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Standard Chartered Indonesia menggelar Indonesia Treasury Leadership Forum 2026 di Jakarta pada Selasa (13/10/2026) untuk membahas masa...

TransJakarta Bakal Pakai Bus Listrik, Hidrogen, dan Hybrid pada 2029

TransJakarta Bakal Pakai Bus Listrik, Hidrogen, dan Hybrid pada 2029

by Hidayat Taufik
October 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan dana Rp 5,07 triliun untuk mempercepat penggunaan bus berbasis energi ramah lingkungan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prudential Syariah dan OJK menggelar SYAFIF di Aceh pada 9–11 Oktober 2026 untuk memperkuat literasi keuangan syariah dan membuka peluang bagi UMKM.

SYAFIF Aceh Hadirkan Edukasi Keuangan dan 39 UMKM

October 13, 2026
Guru PPPK Paruh Waktu Ditargetkan Beralih Status pada Awal 2027

Guru PPPK Paruh Waktu Ditargetkan Beralih Status pada Awal 2027

October 13, 2026
Asuransi Jasindo memperkuat perlindungan aset negara melalui pendekatan manajemen risiko. Pada 2026, sebanyak 20.838 objek BMN terlindungi dengan nilai Rp29,19 triliun.

Jasindo Perkuat Perlindungan Aset Negara Rp29,19 Triliun

October 13, 2026
Rocky Gerung Jadi Penasihat Presiden, Apakah Sikap Kritisnya Akan Berubah?

Rocky Gerung Jadi Penasihat Presiden, Apakah Sikap Kritisnya Akan Berubah?

October 13, 2026
Pejabat BNPB Dikabarkan Kena OTT KPK, Kasusnya Apa?

Pejabat BNPB Dikabarkan Kena OTT KPK, Kasusnya Apa?

October 13, 2026
Kementerian PKP dan BNI Dorong Percepatan Penyaluran KPP dan FLPP

Kementerian PKP dan BNI Dorong Percepatan Penyaluran KPP dan FLPP

October 13, 2026
Balé by BTN Tembus 5 Juta Pengguna, Perkuat Transformasi Digital BTN

Balé by BTN Tembus 5 Juta Pengguna, Perkuat Transformasi Digital BTN

October 13, 2026
Pemprov DKI Jakarta memperkuat kolaborasi BUMD, BUMN, dan perangkat daerah melalui 15 kesepakatan strategis untuk mengejar target kota global pada 2030.

Jakarta Perkuat Sinergi BUMD-BUMN Menuju Kota Global

October 13, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved