• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, September 3, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Mengenal Dam Haji, Denda bagi Jemaah yang Melanggar Aturan Ihram

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
May 14, 2026
in Nasional
0
Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ulama

JAKARTA, Cobisnis.com – Dam merupakan denda atau sanksi yang wajib dibayar oleh jemaah saat menjalankan ibadah haji atau umrah. Dam dikenakan karena adanya pelanggaran larangan ihram atau meninggalkan kewajiban haji tertentu.

Dilansir dari laman Baznas, dam secara bahasa berarti mengalirkan darah melalui penyembelihan hewan kurban. Pelaksanaan dam dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran dalam ibadah haji.

Sebagian besar jemaah haji Indonesia umumnya wajib membayar dam karena menjalankan Haji Tamattu’. Haji Tamattu’ dilakukan dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum menunaikan ibadah haji.

Dalil mengenai dam tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 95 dan Surah Al-Hajj ayat 33. Kedua ayat tersebut menjelaskan tentang kewajiban membayar denda serta penyembelihan hewan hadyu di sekitar Baitullah.

Dalam ibadah haji terdapat sejumlah larangan yang wajib dihindari oleh jemaah. Larangan tersebut meliputi memakai wewangian, mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala, hingga berburu binatang liar saat ihram.

Jemaah juga dilarang bertengkar, berbuat maksiat, menikah, maupun melakukan hubungan suami istri selama ihram. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat menyebabkan kewajiban membayar dam.

Bagi jemaah yang menjalankan Haji Tamattu’, dam dibayarkan dengan menyembelih seekor kambing di Tanah Suci. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama 10 hari, terdiri dari tiga hari di Tanah Suci dan tujuh hari di Tanah Air.

Penyembelihan hewan dam dilakukan di Mekah. Menurut mazhab Hanafi, daging dam boleh didistribusikan ke luar Tanah Suci, meski tetap diutamakan bagi masyarakat miskin di sekitar Mekah.

Sejak 2023, Baznas RI bersama Kementerian Agama dan BPKH turut menyalurkan daging dam dari Arab Saudi ke Indonesia. Penyaluran dilakukan dalam bentuk daging kaleng maupun daging beku.

Distribusi daging dam diprioritaskan untuk masyarakat membutuhkan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau daerah 3T. Program tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat ibadah haji bagi masyarakat luas.

Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
download micromax firmware
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: baznascobisnis.comDAM Hajidenda hajihaji tamattuHeadlineIbadah hajilarangan ihram

Related Posts

Penelitian Ungkap Tasmanian Tiger Mungkin Bukan Pemangsa Ternak

Penelitian Ungkap Tasmanian Tiger Mungkin Bukan Pemangsa Ternak

by Zahra Zahwa
September 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Penelitian terbaru mengungkap fakta baru tentang Tasmanian tiger atau thylacine, predator yang telah punah hampir satu abad...

Gedung Meta Indonesia (Foto: Ig/faqih.dh)

Eks Pegawai Meta Kritik Uang Damai

by Desti Dwi Natasya
September 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mantan anggota tim keamanan Meta, Arturo Bejar, menilai uang damai senilai 17 miliar dolar AS untuk menyelesaikan...

John Ternus VP Apple. (Foto/Apple Gallery)

Jadi Bos Apple, Segini Gaji John Ternus

by Desti Dwi Natasya
September 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - John Ternus resmi menduduki posisi CEO Apple pada awal September 2026 setelah menggantikan Tim Cook yang telah...

Pakar: Banyak Perempuan Kompeten Ikut Seleksi KPU dan Bawaslu

Pakar: Banyak Perempuan Kompeten Ikut Seleksi KPU dan Bawaslu

by Hidayat Taufik
September 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Pakar hukum pemilu Titi Anggraini mengatakan perempuan dengan kemampuan yang memadai tidak kesulitan untuk masuk dalam proses...

Pelatih Tottenham Hotspur, De Zerbi. (Foto/doc. Spurs)

Richarlison Sepakat Gabung Trabzonspor

by Desti Dwi Natasya
September 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Striker Tottenham Hotspur Richarlison dikabarkan telah mencapai kesepakatan personal dengan klub Turki, Trabzonspor. Namun, transfer pemain asal...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Stok Beras 5 Kg Langka di Ritel, Bulog Diminta Perluas Pasokan

Stok Beras 5 Kg Langka di Ritel, Bulog Diminta Perluas Pasokan

September 2, 2026
Tokopedia dan TikTok Shop menghadirkan NYAM Awards 2026 untuk mengapresiasi pelaku F&B lokal sekaligus mendorong pertumbuhan bisnis melalui #BeliLokal.

NYAM Awards 2026 Dorong Bisnis F&B Lokal Makin Berkembang

September 2, 2026
Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 566 Orang, Kepala SPPG Buka Suara

Kasus Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 566 Orang, Kepala SPPG Buka Suara

September 2, 2026
Safe Deposit Box MNC Bank Disorot, Kok Bisa Aset Nasabah Hilang?

Safe Deposit Box MNC Bank Disorot, Kok Bisa Aset Nasabah Hilang?

August 30, 2026
Penelitian Ungkap Tasmanian Tiger Mungkin Bukan Pemangsa Ternak

Penelitian Ungkap Tasmanian Tiger Mungkin Bukan Pemangsa Ternak

September 3, 2026
Gedung Meta Indonesia (Foto: Ig/faqih.dh)

Eks Pegawai Meta Kritik Uang Damai

September 3, 2026
Tomat - pexels/Dmitry Demidov

Nutrisi Penting untuk Membantu Menurunkan Tekanan Darah, Menurut Para Ahli

September 3, 2026
John Ternus VP Apple. (Foto/Apple Gallery)

Jadi Bos Apple, Segini Gaji John Ternus

September 3, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved