• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, July 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Mengenal Dam Haji, Denda bagi Jemaah yang Melanggar Aturan Ihram

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
May 14, 2026
in Nasional
0
Bolehkah Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ulama

JAKARTA, Cobisnis.com – Dam merupakan denda atau sanksi yang wajib dibayar oleh jemaah saat menjalankan ibadah haji atau umrah. Dam dikenakan karena adanya pelanggaran larangan ihram atau meninggalkan kewajiban haji tertentu.

Dilansir dari laman Baznas, dam secara bahasa berarti mengalirkan darah melalui penyembelihan hewan kurban. Pelaksanaan dam dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran dalam ibadah haji.

Sebagian besar jemaah haji Indonesia umumnya wajib membayar dam karena menjalankan Haji Tamattu’. Haji Tamattu’ dilakukan dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum menunaikan ibadah haji.

Dalil mengenai dam tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 95 dan Surah Al-Hajj ayat 33. Kedua ayat tersebut menjelaskan tentang kewajiban membayar denda serta penyembelihan hewan hadyu di sekitar Baitullah.

Dalam ibadah haji terdapat sejumlah larangan yang wajib dihindari oleh jemaah. Larangan tersebut meliputi memakai wewangian, mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala, hingga berburu binatang liar saat ihram.

Jemaah juga dilarang bertengkar, berbuat maksiat, menikah, maupun melakukan hubungan suami istri selama ihram. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat menyebabkan kewajiban membayar dam.

Bagi jemaah yang menjalankan Haji Tamattu’, dam dibayarkan dengan menyembelih seekor kambing di Tanah Suci. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama 10 hari, terdiri dari tiga hari di Tanah Suci dan tujuh hari di Tanah Air.

Penyembelihan hewan dam dilakukan di Mekah. Menurut mazhab Hanafi, daging dam boleh didistribusikan ke luar Tanah Suci, meski tetap diutamakan bagi masyarakat miskin di sekitar Mekah.

Sejak 2023, Baznas RI bersama Kementerian Agama dan BPKH turut menyalurkan daging dam dari Arab Saudi ke Indonesia. Penyaluran dilakukan dalam bentuk daging kaleng maupun daging beku.

Distribusi daging dam diprioritaskan untuk masyarakat membutuhkan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau daerah 3T. Program tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat ibadah haji bagi masyarakat luas.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download micromax firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
Tags: baznascobisnis.comDAM Hajidenda hajihaji tamattuHeadlineIbadah hajilarangan ihram

Related Posts

Dilantik Prabowo, Sudaryono Langsung Konsolidasikan Jajaran BGN Lewat Rapat Perdana

Dilantik Prabowo, Sudaryono Langsung Konsolidasikan Jajaran BGN Lewat Rapat Perdana

by Hidayat Taufik
July 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru dilantik, Sudaryono, langsung memimpin rapat perdana bersama seluruh jajaran BGN...

Sahroni Minta TNI-Polri Pegang Teguh Arahan Prabowo, Utamakan Kepentingan Rakyat

Sahroni Minta TNI-Polri Pegang Teguh Arahan Prabowo, Utamakan Kepentingan Rakyat

by Hidayat Taufik
July 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyambut positif arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya...

Sudaryono Jadi Kepala BGN, Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Praktik Jual Nama

Sudaryono Jadi Kepala BGN, Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Praktik Jual Nama

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN Sudaryono menegaskan komitmennya membenahi tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis...

Standard Chartered Indonesia Borong Dua Penghargaan Euromoney Awards 2026

Standard Chartered Indonesia Borong Dua Penghargaan Euromoney Awards 2026

by Rizki Meirino
July 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Standard Chartered Indonesia kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional dengan meraih dua penghargaan pada Euromoney Awards for...

Tantri Kotak Tempuh Jalur Hukum usai Jadi Korban Penipuan, Kerugian Tembus Ratusan Juta

Tantri Kotak Tempuh Jalur Hukum usai Jadi Korban Penipuan, Kerugian Tembus Ratusan Juta

by Hidayat Taufik
July 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Vokalis band Kotak, Tantri Syalindri, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bank Mandiri Perkuat Tata Kelola dan Keamanan Siber demi Layanan Digital Andal

Bank Mandiri Perkuat Tata Kelola dan Keamanan Siber demi Layanan Digital Andal

July 22, 2026
Pemerintah Naikkan Biaya Bikin PT hingga 233% Mulai Agustus

Pemerintah Naikkan Biaya Bikin PT hingga 233% Mulai Agustus

July 22, 2026
Mazraoui Ungkap Rencana Pensiun Setelah Piala Dunia 2026, Ingin Jadi Imam Masjid

Mazraoui Ungkap Rencana Pensiun Setelah Piala Dunia 2026, Ingin Jadi Imam Masjid

July 22, 2026
Korea Selatan Makin Kaya di Tengah Krisis Global, Ini Penyebabnya

Korea Selatan Makin Kaya di Tengah Krisis Global, Ini Penyebabnya

July 22, 2026
BNI Dukung Festival Seni dan Bazaar MSI 2026 untuk Perkuat Ekonomi Kreatif

BNI Dukung Festival Seni dan Bazaar MSI 2026 untuk Perkuat Ekonomi Kreatif

July 22, 2026
Dilantik Prabowo, Sudaryono Langsung Konsolidasikan Jajaran BGN Lewat Rapat Perdana

Dilantik Prabowo, Sudaryono Langsung Konsolidasikan Jajaran BGN Lewat Rapat Perdana

July 22, 2026
Sahroni Minta TNI-Polri Pegang Teguh Arahan Prabowo, Utamakan Kepentingan Rakyat

Sahroni Minta TNI-Polri Pegang Teguh Arahan Prabowo, Utamakan Kepentingan Rakyat

July 22, 2026
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Praktik Jual Nama

Sudaryono Jadi Kepala BGN, Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Praktik Jual Nama

July 22, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved