JAKARTA,Cobisnis.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan menyampaikan pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2022 mendatang dalam rangkaian sidang tahunan MPR bersama DPR dan DPD RI jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 RI.
Pada agenda tersebut, Kepala Negara bakal menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 beserta nota keuangannya.
Adapun, proses penyusunan RUU APBN 2023 sendiri dilakukan melalui proses panjang sejak Mei lalu. Kala itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan pengantar dan keterangan pemerintah atas Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2023 pada Sidang Paripurna DPR.
Dalam perjalanannya, KEM PPKF ini kemudian dibahas bersama Komisi XI DPR serta Badan Anggaran (Banggar) DPR. Pada Senin, 27 Juni 2022, Banggar menyetujui RAPBN 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023 yang telah diajukan pemerintah sebelumnya.
Terbaru, Menkeu baru saja menerima arahan dari Presiden Jokowi dalam penyusunan RAPBN 2023 sebelum dibacakan menjadi RUU APBN pada sidang tahunan 16 Agustus mendatang.
Menurut Menkeu, Kepala Negara berpesan agar APBN tetap dijaga supaya tetap kredibel serta sustainable atau berkelanjutan dan sehat.
“Jadi ini adalah arahan terakhir dari Bapak Presiden sebelum kita memfinalkan,” ujar Sri Mulyani usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna (SKP) dikutip Rabu, 10 Agustus.
Lantas, apa saja acuan dasar yang akan disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam RUU APBN 2023 pekan depan? Berikut adalah asumsi makro yang disepakati pemerintah bersama parlemen.
Pertumbuhan ekonomi 5,3 hingga 5,9 persen
Inflasi 2 hingga 4 persen
Nilai tukar rupiah Rp14.300 hingga Rp14.800 per dollar AS
Tingkat bunga Surat Utang Negara (SUN) 10 tahun 7,34 hingga 9,16 persen
Harga minyak mentah Indonesia 90 hingga 110 dolar AS per barel
Lifting minyak bumi 660.000 hingga 680.000 barel per hari
Lifting gas bumi 1,05 juta hingga 1,15 juta barel setara minyak per hari
Sementara, target pembangunan periode 2023 yang disepakati adalah sebagai berikut:
Tingkat kemiskinan 7,5 hingga 8,5 persen
Tingkat pengangguran terbuka 5,3 hingga 6 persen
Rasio gini 0,375 hingga 0,378
Indeks pembangunan manusia 73,31 hingga 73,49
Nilai tukar petani 105 hingga 107
Nilai tukar nelayan 107 hingga 108