Jakarta, Cobisnis.com – Menjawab kebutuhan akan perlindungan maksimal untuk keselamatan diri, kendaraan bermotor, hingga properti pada momen mudik, Mega Insurance (PT Asuransi Umum Mega) menawarkan sejumlah pilihan produk proteksi yang komprehensif.
Untuk menjamin risiko kecelakaan diri yang dapat terjadi saat mudik, Mega Insurance merilis Asuransi PA (Personal Accident) Mudik. Manfaat yang bisa didapatkan meliputi santunan meninggal dunia akibat kecelakaan, cacat tetap akibat kecelakaan, biaya pengobatan, santunan duka cita, serta kebakaran dan pencurian untuk rumah yang ditinggal. Usia masuk bagi peserta asuransi adalah 1-60 tahun. Sementara, tarif kontribusi yang dikenakan adalah Rp10.000.
Chief Sharia Business Officer Mega Insurance, Iim Qoimmuddin menyampaikan, “Produk Asuransi PA Mudik memberikan manfaat berupa santunan kecelakaan selama mudik sekaligus perlindungan asuransi rumah tinggal selama ditinggal mudik, sehingga jika terjadi kebakaran atau pencurian. Dengan begitu, konsumen lebih nyaman dan tidak waswas selama perjalanan mudik.”
Selain keselamatan diri, kendaraan bermotor juga merupakan aset berharga yang membutuhkan proteksi finansial saat mudik. Mega Kendaraan Syariah hadir untuk menjadi produk asuransi kendaraan bermotor roda dua dan empat dalam bentuk komprehensif dan TLO (total loss only).
Di samping itu, Mega Insurance juga menawarkan produk-produk asuransi mikro sebagai pilihan perlindungan sesuai kebutuhan. Adapun produk-produk yang dimaksud yaitu Asuransi Mikro Motoguard, Asuransi Mikro Rumahku, Asuransi Mikro Demam Berdarah Dengue, dan Asuransi Mikro Tifus Syariah.
Asuransi Mikro Motoguard memberikan bantuan atas risiko kerugian pada kendaraan bermotor dan kecelakaan diri yang dialami Tertanggung. Produk asuransi ini juga menanggung risiko terhadap pihak ketiga yang terlibat kecelakaan.
Untuk hunian, Asuransi Mikro Rumahku memberikan santunan atas musibah kebakaran yang menyebabkan bangunan ataupun isinya rusak akibat kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, petir, dan sebagainya.
Proteksi finansial akibat beberapa penyakit yang kerap terjadi di Indonesia seperti demam berdarah dengue dan tifus dapat diperoleh lewat Asuransi Mikro Demam Berdarah Dengue (premi sejumlah Rp50.000) dan Asuransi Mikro Tifus Syariah (premi sejumlah Rp75.000). Customer dapat menerima santunan rawat inap untuk satu tahun periode polis.
Chief Technical Officer Mega Insurance, Indrajaya Wardhana menjelaskan “Asuransi merupakan perlindungan finansial yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan. Mega Insurance menghadirkan beberapa produk asuransi mikro dengan harapan dapat memberikan pertanggungan maksimal dengan kontribusi lebih terjangkau.”
Tak berhenti pada pengembangan produk asuransi kecelakaan diri dan kendaraan bermotor, di tahun 2024 Mega Insurance berinovasi menyediakan kebutuhan proteksi bagi hewan peliharaan dengan merilis Asuransi Hewan Peliharaan (Pet Insurance).
Miliki perlindungan akibat kecelakaan dan kehilangan yang terjadi pada hewan peliharaan, serta kerugian yang disebabkan hewan peliharaan terhadap pihak ketiga (luka badan) yang dapat meliputi biaya pengobatan.