• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, May 26, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Mau Motong Hewan Qurban Saat Pandemi, Nih Caranya!

Rizki Meirino by Rizki Meirino
June 13, 2020
in Nasional
0
Mau Motong Hewan Qurban Saat Pandemi, Nih Caranya!

COBISNIS.COM-Jakarta-Pelaksanaan kurban diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/ PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Sehubungan dengan pelaksanaan pemotongan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H, pemerintah berupaya melakukan penyesuaian tentang pelaksanaan kurban, mengingat saat ini Indonesia masih berada dalam situasi pandemi covid-19.

Kegiatan kurban yang meliputi penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur new normal atau kenormalan baru dalam situasi pandemi covid-19.

Untuk itu, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19).

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Dirjen PKH Kementan), I Ketut Diarmita mengatakan, SE ini juga sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian penerapan new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi covid-19.

“Selain itu, harapannya lewat surat edaran ini kegiatan pelaksanaan kegiatan kurban di tengah situasi pandemi covid-19 tetap berjalan optimal dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran covid-19,” kata Ketut, Jumat (12/6).

Dikatakan Ketut, surat ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati Dan Wali Kota seluruh Indonesia. Kemudian disampaikan kepada dinas terkait yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, atau instansi terkait yang membidangi fungsi kesehatan dan fungsi keagamaan, serta diteruskan juga ke organisasi masyarakat yang membidangi keagamaan.

Ketut menegaskan, langkah-langkah pencegahan potensi penularan covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan kurban perlu diperhatikan, seperti menjaga jarak saat interaksi saat kegiatan kurban dan menghindari perpindahan orang antar wilayah pada saat kegiatan kurban.

“Memperhatikan juga status wilayah tempat kegiatan kurban serta edukasi soal bahayanya covid-19, dan bagaimana cara penularannya,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Drh. Syamsul Ma`arif, M.Si menyebutkan, surat ini akan memberikan rekomendasi dalam kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban.

Dalam kegiatan penjualan hewan kurban, Syamsul menegaskan harus memenuhi syarat seperti jaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal dan kebersihan tempat, serta pemeriksaan kesehatan.

“Penjualan hewan kurban juga harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat,” ujar Syamsul.

Penjualan hewan kurban juga dikatakan harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), atau organisasi dan lembaga amil zakat lainnya.

Harapannya para organisasi dan lembaga amil zakat ini bisa membantu pengaturan tata cara penjualan hewan kurban yang meliputi pembatasan waktu, layout tempat penjualan dan penempatan fasilitas alat kebersihan.

Selain itu, penjual hewan kurban juga harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) minimal berupa masker, lengan panjang dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan.

Setiap orang yang masuk ke tempat penjualan juga diharuskan mencuci tangan lebih dulu menggunakan sabun atau hand sanitezer. Bagi penjual yang berasal dari luar wilayah harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.

“Setiap tempat penjualan juga wajib dilengkapi dengan pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan dengan air mengalir dan tempat pembuangan limbah kotoran hewan yang aman,” jelas Syamsul.

Setiap orang juga diimbau untuk menghindari jabat tangan atau bersentuhan langsung selama kegiatan kurban. Lalu, setiap orang yang berkegiatan kurban diharuskan membawa dan menggunakan barang pribadi seperti perlengkapan salat dan perlengkapan makan sendiri.

Syamsul menambahkan, setelah pulang dari tempat kurban, setiap orang juga wajib mandi dan membersihkan diri sebelum kontak langsung dengan anggota keluarga yang ada di rumah.

Untuk kegiatan pemotongan hewan kurban, tidak banyak berbeda dengan penjualan hewan kurban yaitu tetap menerapkan protokol kesehatan berupa jaga jarak, jaga kebersihan dan menggunakan masker atau face shield selama kegiatan pemotongan hewan kurban.

“Para petugas pemotongan hewan perlu diedukasi tentang cara penyebaran covid-19 seperti hindari memegang muka, mulut, hidung dan mata. Jumlah petugas dalam satu ruangan juga perlu diatur diminimalisir agar bisa menerapkan jaga jarak,” papar Syamsul.

Petugas pemotongan hewan kurban juga diimbau untuk tidak merokok, meludah dan memperhatikan etika bersin serta batuk selama berkegiatan pemotongan kurban. Selain itu, petugas pemotongan hewan kurban juga diharuskan berasal dari lingkungan atau satu wilayah dengan tempat pemotongan hewan dan tidak sedang masa karantina mandiri.

Dikatakan Syamsul, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam situasi pandemi covid-19 ini dilakukan pemerintah, dinas kabuptan/kota yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan bersinegri dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan, serta instansi terkait lainnya.

“Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan ini harus bersinegri atau berkoodinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan serta instansi yang membidangi fungsi keagamaan,” tuturnya.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
lynda course free download
download lava firmware
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: CobisnisHewan Qurban

Related Posts

Hukum Potong Kuku dan Rambut bagi Pekurban Menurut Empat Mazhab pada Iduladha

Hukum Potong Kuku dan Rambut bagi Pekurban Menurut Empat Mazhab pada Iduladha

by Hidayat Taufik
May 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menjelang Hari Raya Iduladha 2026, pembahasan mengenai hukum memotong kuku dan rambut bagi calon pekurban kembali menjadi...

Toko Roti Tertua di Indonesia Sudah Berdiri sejak 1881, Ini Daftar Lengkapnya

Toko Roti Tertua di Indonesia Sudah Berdiri sejak 1881, Ini Daftar Lengkapnya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Toko roti legendaris masih punya tempat spesial di hati banyak orang Indonesia. Meski bakery modern terus bermunculan,...

Fenomena Blue Moon Ramai di Media Sosial, BRIN Sebut Terjadi Akhir Mei 2026

Fenomena Blue Moon Ramai di Media Sosial, BRIN Sebut Terjadi Akhir Mei 2026

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Media sosial ramai membahas fenomena blue moon yang disebut akan muncul pada 31 Mei 2026. Unggahan soal...

Psikolog Ungkap Kalimat yang Kerap Keluar Saat Seseorang Nervous dalam Percakapan

Psikolog Ungkap Kalimat yang Kerap Keluar Saat Seseorang Nervous dalam Percakapan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tidak semua orang yang terlihat cerewet atau banyak bicara benar-benar percaya diri saat mengobrol. Dalam banyak situasi,...

Spesies Hiu Paling Langka di Dunia Muncul Lagi di Kalimantan Utara, 43 Ekor dalam 3 Pekan

Spesies Hiu Paling Langka di Dunia Muncul Lagi di Kalimantan Utara, 43 Ekor dalam 3 Pekan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tim peneliti gabungan menemukan 43 ekor Hiu Gangga atau Glyphis gangeticus di Sungai Sesayap, Kabupaten Tana Tidung,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Cek Pengumuman UTBK SNBT 2026, Link Resmi dan Tahapan Lengkap

Cara Cek Pengumuman UTBK SNBT 2026, Link Resmi dan Tahapan Lengkap

May 25, 2026
Sebelum Ada Kulkas, Orang Manggarai Sudah Pakai Teknik Ini untuk Awetkan Daging Berbulan-bulan

Sebelum Ada Kulkas, Orang Manggarai Sudah Pakai Teknik Ini untuk Awetkan Daging Berbulan-bulan

May 25, 2026
GAPKI

GAPKI: Masa Depan Sawit Indonesia Dibangun dengan Inovasi dan Kolaborasi

May 25, 2026
Novo Nordisk Perkuat Produksi Pil Wegovy dengan Investasi Baru

Novo Nordisk Perkuat Produksi Pil Wegovy dengan Investasi Baru

May 25, 2026
Partai Republik Serang James Talarico dengan Isu Vegan Jelang Pemilu Senat Texas 2026

Partai Republik Serang James Talarico dengan Isu Vegan Jelang Pemilu Senat Texas 2026

May 26, 2026
7 Brew Ekspansi Besar di AS, Rantai Kopi Drive-Thru Ini Tantang Starbucks pada 2026

7 Brew Ekspansi Besar di AS, Rantai Kopi Drive-Thru Ini Tantang Starbucks pada 2026

May 26, 2026
Pendiri 7-Eleven Jepang Toshifumi Suzuki Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun

Pendiri 7-Eleven Jepang Toshifumi Suzuki Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun

May 26, 2026
Sysmex Indonesia Dorong Deteksi Dini Talasemia di Indonesia

Sysmex Indonesia Dorong Deteksi Dini Talasemia di Indonesia

May 26, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved