JAKARTA, Cobisnis.com – Karcis parkir bus pariwisata seharga Rp65.000 di kawasan Jalan Diponegoro, Bandung, viral di media sosial. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan karcis tersebut bukan retribusi resmi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar mengatakan pihaknya sudah menerjunkan tim ke lapangan untuk mengecek dugaan pungutan liar tersebut. Menurutnya, karcis yang beredar tidak dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bandung.
“Saya dapat informasi viral adanya karcis parkir di kawasan Jalan Diponegoro, Kota Bandung,” kata Adi, Selasa, 6 Oktober 2026.
“Yang saya lihat karcis tersebut tidak resmi. Bukan tiket retribusi yang dikeluarkan Pemkot Bandung,” sambungnya.
Dari pemantauan di sekitar lokasi, petugas tidak menemukan pelaku pungutan liar maupun bus yang parkir secara permanen di bahu jalan. Bus yang terlihat di kawasan tersebut hanya berhenti sementara untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
Bus tersebut membawa rombongan siswa sekolah yang hendak berkunjung ke Gedung Sate dan Museum Geologi. Kondisi itu membuat bus terlihat seperti sedang parkir di kawasan tersebut.
Meski pelaku belum ditemukan, Pemprov Jabar memastikan pencarian tetap dilakukan. Dinas Perhubungan akan melakukan patroli dan menindak pihak yang terbukti mengutip atau memberikan karcis parkir tersebut.
Pemerintah Kota Bandung juga memastikan Dinas Perhubungan tidak pernah mengeluarkan karcis parkir untuk kawasan Jalan Diponegoro. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut karcis Rp65.000 tersebut dibuat sendiri dan merupakan pungutan liar.
“Enggak ada, membuat sendiri tiketnya. Enggak mungkin tiket Dishub Rp65 ribu, itu jelas pungli udah pasti. Kita sikat,” tegas Farhan.
Farhan mengakui persoalan pungutan liar, khususnya di sektor parkir, belum sepenuhnya terselesaikan. Salah satu persoalan yang disorot adalah keterbatasan ruang parkir di kawasan wisata Bandung.
Menurut Farhan, keterbatasan lokasi parkir terjadi ketika permintaan parkir tetap tinggi. Kondisi tersebut dinilai dapat mendorong munculnya praktik pungutan dengan tarif yang tidak sesuai aturan.
Ia mengatakan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Bandung saat ini hanya dapat digunakan untuk menghentikan praktik tersebut dan belum mengatur aspek pidananya. Karena itu, Farhan berencana melakukan peninjauan terhadap Perda parkir.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah unggahan di TikTok dari akun @iyanramadhian. Ia mengaku harus membayar Rp75.000 saat membawa rombongan wisata ke Gedung Sate pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Biaya tersebut terdiri dari retribusi bus pariwisata museum sebesar Rp10.000 dan parkir bus kunjungan study tour di Jalan Diponegoro sebesar Rp65.000. Unggahan itu kemudian menandai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti.













