• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, April 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Aturan Waktu dan Niatnya

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
January 11, 2026
in Nasional
0
Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Aturan Waktu dan Niatnya

JAKARTA, Cobisnis.com – Membayar utang puasa Ramadan atau puasa qadha adalah kewajiban bagi setiap muslim yang meninggalkan puasa wajib karena alasan tertentu. Ketentuan ini telah diatur jelas dalam ajaran Islam dan disepakati para ulama.

Puasa qadha hanya berlaku bagi muslim yang tidak berpuasa Ramadan karena uzur syar’i, seperti sakit, haid, nifas, bepergian jauh, atau kondisi lain yang dibenarkan. Puasa ini bukan sunnah, melainkan wajib ditunaikan.

Dasar kewajiban tersebut tertuang dalam Al Quran yang menjelaskan bahwa puasa yang ditinggalkan harus diganti di hari lain. Ketentuan ini menjadi landasan utama praktik puasa qadha hingga kini.

Niat puasa qadha wajib dilakukan sebelum fajar, tepatnya pada malam hari. Tanpa niat, puasa qadha dinilai tidak sah meski seseorang menahan lapar dan haus seharian.

Dalam praktiknya, puasa qadha bisa dikerjakan kapan saja di luar bulan Ramadan. Namun, ada batas waktu yang perlu diperhatikan agar kewajiban tersebut tidak tertunda.

Mayoritas ulama menyepakati bahwa puasa qadha sebaiknya diselesaikan sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Artinya, muslim memiliki waktu sekitar satu tahun hijriah untuk menunaikannya.

Jika utang puasa belum dibayar hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa alasan syar’i, kewajiban tetap ada. Selain mengganti puasa, sebagian pendapat ulama juga mewajibkan pembayaran fidyah.

Menariknya, banyak muslim memilih bulan Sya’ban untuk membayar utang puasa. Hal ini dicontohkan oleh Aisyah RA yang mengganti puasa Ramadan di bulan tersebut karena kesibukan tertentu.

Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2026, awal bulan Sya’ban 1447 H jatuh pada 20 Januari 2026. Waktu ini sering dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban puasa qadha.

Para ulama juga menekankan bahwa menunda puasa qadha tanpa alasan dapat menjadi beban moral dan spiritual. Puasa qadha bukan sekadar ritual, tapi bentuk tanggung jawab ibadah.

Dengan memahami aturan ini, umat Islam diharapkan lebih disiplin dan tidak menyepelekan kewajiban puasa qadha. Kesadaran ini penting agar ibadah Ramadan tetap sempurna.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
download huawei firmware
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
Tags: CobisnisHukum PuasaIbadah IslamPebisnismudaPuasa Qadha RamadanUtang Puasa

Related Posts

Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah  di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum

Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - BRI Kantor Cabang Surabaya Kaliasin memberikan tanggapan resmi atas pemberitaan yang beredar terkait adanya oknum pekerja yang diduga...

Usulan Menteri PPPA Ditolak, Menhub Jelaskan Kenapa Gerbong Wanita Tidak Bisa di Tengah KRL

Usulan Menteri PPPA Ditolak, Menhub Jelaskan Kenapa Gerbong Wanita Tidak Bisa di Tengah KRL

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menolak usulan pemindahan gerbong khusus wanita ke tengah rangkaian KRL. Penolakan ini disampaikan...

Usai Insiden KRL Bekasi Timur, Kemenhub Sidak Green SM dan Temukan Beberapa Masalah

Usai Insiden KRL Bekasi Timur, Kemenhub Sidak Green SM dan Temukan Beberapa Masalah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan sidak ke pool taksi Green SM di Bekasi, Rabu (29/4/2026). Langkah...

Ratusan Pinjol Ilegal Ditutup, IASC Kembalikan Rp 169 Miliar Dana Korban Penipuan

Ratusan Pinjol Ilegal Ditutup, IASC Kembalikan Rp 169 Miliar Dana Korban Penipuan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Satgas PASTI menutup 951 pinjol ilegal dan 2 investasi bodong sepanjang Kuartal I 2026. Semuanya ditemukan dari...

Israel Bantah Terima Gandum Curian Ukraina, Minta Bukti Lewat Jalur Resmi

Israel Bantah Terima Gandum Curian Ukraina, Minta Bukti Lewat Jalur Resmi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ukraina dan Israel terlibat perselisihan diplomatik gara-gara tuduhan serius. Kyiv menuding Tel Aviv menerima gandum yang diklaim...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cedera Parah, Xavi Simons Dipastikan Absen Bela Tottenham

Kapan Idul Adha 2026? Ini Perkiraan dan Jadwal Liburnya

April 28, 2026
ABMM Perkuat Portofolio Tambang, Siap Hadapi Tantangan Energi 2025

ABMM Perkuat Portofolio Tambang, Siap Hadapi Tantangan Energi 2025

April 29, 2026
Ditopang Fundamental Solid, RUPST Bank Mandiri Restui Pembagian Dividen Rp 44,47 Triliun

Ditopang Fundamental Solid, RUPST Bank Mandiri Restui Pembagian Dividen Rp 44,47 Triliun

April 29, 2026
Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah  di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum

Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum

April 29, 2026
GAPKI

GAPKI Tegaskan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah Kawal Industri Sawit Nasional

April 30, 2026
Kenapa Madrid Ingin Rekrut Mourinho Lagi?

Kenapa Madrid Ingin Rekrut Mourinho Lagi?

April 30, 2026
Ikan Sapu-sapu Diberantas di Jakarta, Warga Sidrap Justru Manfaatkan untuk Konsumsi dan Pakan

Ikan Sapu-sapu Diberantas di Jakarta, Warga Sidrap Justru Manfaatkan untuk Konsumsi dan Pakan

April 30, 2026
RUPST Bank Mandiri Setujui Dividen Jumbo, Buyback, dan Perombakan Pengurus

RUPST Bank Mandiri Setujui Dividen Jumbo, Buyback, dan Perombakan Pengurus

April 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved