JAKARTA, Cobisnis.com – Kemajuan perbankan digital dan masa depan sistem asuransi simpanan ditentukan oleh manajemen risiko yang optimal (baik oleh perbankan konvensional dan perbankan digital), serta sinergitas otoritas keuangan, yang di Indonesia terdiri dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Di Indonesia, kita telah melihat semakin banyak bank yang meningkatkan layanan digital bagi pelanggan mereka. Beberapa bank telah mengubah atau memfokuskan kembali bisnis atau segmen bisnis mereka ke digital, jenis risiko tertentu dapat menjadi lebih menonjol di perbankan digital, seperti risiko kepatuhan digital dan keamanan siber, serta jenis risiko operasional lainnya yang terkait dengan teknologi digital,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam webinar Bangkitnya Perbankan Digital dan Masa Depan Sistem Asuransi Simpanan di Jakarta (10/11/2021).
Menurutnya, transformasi digital adalah sebuah keniscayaan dan tidak dapat dihindari, terlebih dengan semakin pesatnya perkembangan internet dan infrastruktur digital di seluruh dunia.
“Oleh karenanya kita perlu mempersiapkan diri dengan baik, semoga dengan webinar ini kami dapat memberikan inspirasi dan inisiatif pengembangan perbankan digital, prospek dan tantangannya ke depan, serta penguatan peran otoritas pengawasan dan resolusi untuk mendukung digitalisasi perbankan,” jelasnya.
Senada, Senior Economist, Innovation and Digital Economy Unit dari Bank for International Settlement (BIS), Jon Frost menambahkan, untuk menangkap peluang dan mengurangi risiko dari transformasi digital perbankan, maka menurutnya setiap otoritas keuangan di tiap negara harus mempunyai diantaranya tiga pendekatan. Yaitu, pertama, menerapkan kompetisi regulasi keuangan dan aturan perlindungan data. Kedua, mengadaptasi aturan lama dan mengadopsi aturan baru di area ini dan ketiga, menyediakan infrastruktur publik untuk id digital, pembayaran cepat, dan lainnya.
“Untuk ketiga pendekatan ini penting bagi bank sentral dan regulator dalam mandat hukum mereka, untuk bekerja erat dengan otoritas perlindungan data dan turut membangun mekanisme yang ada. Ada juga kebutuhan untuk koordinasi internasional antar bank sentral dan otoritas perlindungan data untuk mempromosikan konsistensi peraturan,” jelasnya.
Webinar internasional yang digelar oleh LPS ini turut dihadiri Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Imansyah, Direktur Digital dan Teknologi Informasi (TI) BRI, Indra Utoyo dan Senior Expert dari Fondo de Garantía de Depósitos de Entidades de Crédito (FGD) Spain, Carlos Colao Osorio.