• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, July 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Layanan Prima Perbankan, Bank Syariah Indonesia dan Jamkrindo Syariah Jalin Kerjasama Pembiayaan Kepemilikan Emas

H. Fuad by H. Fuad
March 24, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Layanan Prima Perbankan, Bank Syariah Indonesia dan Jamkrindo Syariah Jalin Kerjasama Pembiayaan Kepemilikan Emas

Cobisnis.com – Bank Syariah Indonesia menggandeng Jamkrindo Syariah (Jamsyar) untuk Kerjasama terkait Penjaminan (Kafalah) Pembiayaan Kepemilikan Emas. Kerjasama mendukung pertumbuhan bisnis Syariah serta meningkatkan layanan prima perbankan.

Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia, Kokok Alun Akbar mengatakan, kerjasama antara BSI dan Jamsyar ini semakin memperkuat produk-produk yang dimiliki BSI, termasuk Cicil Emas yang saat ini termasuk salah satu produk yang sangat diminati.

“Harapannya Kerjasama ini akan semakin memperluas jangkuan layanan yang dapat diterima oleh nasabah di seluruh Indonesia,” tutur Kokok di Jakarta (24 Maret 2021).

Kepala Divisi I PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Ari Perdana Gandhi mengatakan bahwa penandatanganan ini adalah wujud Jamsyar dan BSI untuk terus berinovasi dan mendorong pergerakan ekonomi nasional di tengah pandemic Covid-19.

Melalui jalinan hubungan kemitraan Jamsyar dan BSI diharapkan dapat saling melengkapi dan menciptakan solusi kreatif yang menjawab seluruh pemenuhan nilai-nilai kebutuhan masyarakat dan terjamin Jamsyar.

Produk yang dijadikan dasar dalam Kerjasama ini merupakan Produk Cicilan Emas BSI yang memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat memiliki logam mulia (LM) dalam bentuk emas batangan dengan menggunakan akad murabahah (jual-beli) yang pembayarannya dilakukan secara cicilan (tidak tunai).

Hal ini sebagaimana Fatwa DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2020 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai yang menyebutkan bahwa Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai adalah boleh (mubah, jaiz) selama emas tidak menjadi alat tukar menukar yang resmi (sebagaimana alat tukar uang pada umumnya).

BSI memberikan kemudahan nasabah dalam pembiayaan kepemilikan emas dengan keunggulan produk Cicil Emas BSI seperti cicilan ringan, jangka waktu angsuran fleksibel, angsuran dengan nominal tetap serta pastinya aman. Jenis emas yang dapat dibeli melalui Cicil Emas BSI berupa emas lantakan atau batangan dengan minimal jumlah gram yang dapat dibeli adalah 10 gram serta maksimal 250 gram.

Produk Cicil Emas BSI hal ini sangat diminati oleh nasabah Bank Syariah Indonesia dengan tenor cicilan yang fleksibel dengan pilihan tenor mulai dari 12 bulan sampai dengan maksimal 60 bulan. Sedangkan untuk uang muka atau DP minimal adalah 20% dari harga emas yang dibiayai. Penentuan harga emas dilakukan pada saat akad yang menggunakan akad murabahah (jual – beli) serta akad rahn (gadai).

Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
download coolpad firmware
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=

Related Posts

Pendaftaran Magang Nasional Segera Dibuka, Kemnaker Peringatkan Modus Penipuan

Pendaftaran Magang Nasional Segera Dibuka, Kemnaker Peringatkan Modus Penipuan

by Hidayat Taufik
July 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Program Magang Nasional....

OJK Jatuhkan Denda Rp 86,26 Miliar kepada 100 Pelaku Pasar Modal Sepanjang 2026

OJK Jatuhkan Denda Rp 86,26 Miliar kepada 100 Pelaku Pasar Modal Sepanjang 2026

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp 86,26 miliar kepada 100 pihak...

Wisatawan Prancis Jadi Korban Jambret di Kota Tua, Pelaku Diamankan Beberapa Jam Kemudian

Wisatawan Prancis Jadi Korban Jambret di Kota Tua, Pelaku Diamankan Beberapa Jam Kemudian

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seorang wisatawan asal Prancis menjadi korban penjambretan saat berkunjung ke kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, pada Senin,...

BGN Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK, Tata Kelola MBG Akan Dibenahi

BGN Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK, Tata Kelola MBG Akan Dibenahi

by Hidayat Taufik
July 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendampingi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam memperbaiki tata kelola Program Makan...

Air Mata Ronaldo Warnai Kekalahan Portugal, Mimpi Juara Piala Dunia Pupus Selamanya

Air Mata Ronaldo Warnai Kekalahan Portugal, Mimpi Juara Piala Dunia Pupus Selamanya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Cristiano Ronaldo mengakhiri perjalanan terakhirnya di Piala Dunia dengan air mata. Portugal harus mengubur mimpi menjadi juara...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Pakai QRIS Ada Biaya Admin, Ini Penjelasan BI

January 12, 2026
Jamkrindo Syariah Perkuat Literasi Penjaminan Syariah di SYAFIF 2026

Jamkrindo Syariah Perkuat Literasi Penjaminan Syariah di SYAFIF 2026

July 5, 2026
Cristiano Ronaldo Akui Piala Dunia 2026 Jadi Turnamen Terakhir

Cristiano Ronaldo Akui Piala Dunia 2026 Jadi Turnamen Terakhir

July 6, 2026
Ribuan Warga Iran Antar Kepergian Ali Khamenei, Prosesi Pemakaman Berlangsung Hampir Sepekan

Bergema di Pemakaman Ali Khamenei, Massa Serukan Balas Dendam kepada Trump

July 6, 2026
Pendaftaran Magang Nasional Segera Dibuka, Kemnaker Peringatkan Modus Penipuan

Pendaftaran Magang Nasional Segera Dibuka, Kemnaker Peringatkan Modus Penipuan

July 7, 2026
OJK Jatuhkan Denda Rp 86,26 Miliar kepada 100 Pelaku Pasar Modal Sepanjang 2026

OJK Jatuhkan Denda Rp 86,26 Miliar kepada 100 Pelaku Pasar Modal Sepanjang 2026

July 7, 2026
Wisatawan Prancis Jadi Korban Jambret di Kota Tua, Pelaku Diamankan Beberapa Jam Kemudian

Wisatawan Prancis Jadi Korban Jambret di Kota Tua, Pelaku Diamankan Beberapa Jam Kemudian

July 7, 2026
BGN Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK, Tata Kelola MBG Akan Dibenahi

BGN Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK, Tata Kelola MBG Akan Dibenahi

July 7, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved