Cobisnis.com – Larangan mudik lebaran kembali di terapkan di tahun 2021, Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Menko PMK Muhadjir Effendy menuturkan, “Sesuai dengan arahan bapak presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,”dalam jumpa pers virtual pada Jum’at (26/03/2021).
Hal ini bertujuan agar mencegah penambahan kasus positif Covid-19,dan agar upaya vaksinasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang maksimal sesuai dengan yang diharapkan.
Larangan mudik 2021 dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.Bahkan setelah itu pun kegiatan keluar daerah juga tidak disarankan, kecuali untuk hal yang mendesak.
Hal ini bertujuan agar upaya vaksinasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang maksimal sesuai dengan yang diharapkan.
Muhadjir menjelaskan, alasan dilarangnya mudik Lebaran 2021 adalah karena masih tingginya angka penularan dan kematian di masyarakat serta tenaga kesehatan akibat COVID-19.
Beberapa kali libur panjang juga membuat angka positif COVID-19 meningkat sehingga Pemerintah perlu mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terjadi lagi,ucapnya.
Dilansir dalam laman Setkab, Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK (22/02/2021) menyatakan, “Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari.”
Cuti bersama yang dipangkas pada Lebaran 2021 adalah tanggal 17, 18, 19 Mei. “Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” terang Muhadjir.