• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, February 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Lagi, Dua Kapal Asing Ditangkap di Perairan Batam Karena Dugaan Pencurian Pasir Laut

Saeful Imam by Saeful Imam
October 18, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Lagi, Dua Kapal Asing Ditangkap di Perairan Batam Karena Dugaan Pencurian Pasir Laut

Kapal pencuri pasir laut

JAKARTA, COBISNIS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal penghisap pasir laut di perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapal-kapal tersebut, MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9, berbendera Malaysia, diketahui juga berfungsi sebagai kapal penampung (dumping).

Menurut Juru Bicara KKP, Wahyu Muryadi, kedua kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Patroli Orca 003 milik KKP yang kebetulan sedang melintas membawa rombongan pejabat dari Jakarta, termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Wahyu menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, saat patroli berlangsung.

Wahyu menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah penyelidikan terhadap awak kapal, terungkap bahwa kedua kapal tersebut telah melakukan penyedotan pasir laut secara ilegal tanpa dokumen perizinan yang sah.

Menurut hasil pemeriksaan, kapal-kapal yang masing-masing memiliki bobot sekitar 12 ribu grosston (GT) ini mengangkut sekitar 10 ribu meter kubik pasir laut. Pasir tersebut diketahui akan dikirim ke Singapura.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindakan pencurian pasir laut di perairan Indonesia.

Ia menambahkan bahwa bukti keseriusan KKP dalam menangani masalah ini dapat terlihat dari penindakan terhadap kapal-kapal yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Saat dilakukan pemeriksaan, MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9 terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tanpa memenuhi aturan yang berlaku.

Kapal-kapal tersebut juga tidak dilengkapi dengan dokumen kapal yang sah, hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran.

Nakhoda kapal juga mengaku bahwa mereka sering masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi, dengan frekuensi hingga 10 kali dalam satu bulan.

Di dalam kapal penghisap pasir tersebut, terdapat 16 orang Anak Buah Kapal (ABK), terdiri dari dua orang warga negara Indonesia, satu warga negara Malaysia, dan 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok.

Kapal-kapal tersebut diketahui beroperasi selama 9 jam untuk menghisap pasir laut sebanyak 10 ribu meter kubik dalam tiga hari perjalanan, dengan total potensi pencurian pasir mencapai 100 ribu meter kubik per bulan.

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
download lenevo firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: kapal malaysiapencurian pasir laut

Related Posts

Kerugian Hampir Rp1 Triliun, 2 Kapal Keruk Singapura Curi Pasir Laut Indonesia

Kerugian Hampir Rp1 Triliun, 2 Kapal Keruk Singapura Curi Pasir Laut Indonesia

by Saeful Imam
October 16, 2024
0

JAKARTA, COBISNIS.COM - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengungkapkan bahwa pencurian pasir laut...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

February 1, 2026
PT United Tractors Tbk (UNTR).

United Tractors Buka Suara soal Pengalihan Tambang Martabe dan Gugatan KLH Rp 200,99 Miliar

February 6, 2026
BUVA

BUVA Buka Suara Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

February 5, 2026
Utang

Wijaya Karya Bangunan Gedung (WEGE) Dihantui Sejumlah Gugatan PKPU

February 6, 2026
Astaga ! Pembunuhan Anak Politisi PKS Di Cilegon Ajukan Praperadilan

Astaga ! Pembunuhan Anak Politisi PKS Di Cilegon Ajukan Praperadilan

February 6, 2026
Bahlil Dorong Kewenangan Izin Tambang Dikembalikan ke Pemerintah Daerah

Bahlil Dorong Kewenangan Izin Tambang Dikembalikan ke Pemerintah Daerah

February 6, 2026
Hasil Uji Lab: Keracunan Massal Siswa SMAN 2 Kudus Dipicu Bakteri E. coli pada Soto MBG

Hasil Uji Lab: Keracunan Massal Siswa SMAN 2 Kudus Dipicu Bakteri E. coli pada Soto MBG

February 6, 2026
Kinerja Moncer Sepanjang 2025, BSI Perkuat Posisi sebagai Bank Syariah BUMN Kelas Utama

Kinerja Moncer Sepanjang 2025, BSI Perkuat Posisi sebagai Bank Syariah BUMN Kelas Utama

February 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved