JAKARTA, Cobisnis.com – Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim melaporkan empat hakim yang mengadili perkara kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim selama proses persidangan.
Kuasa hukum Ari Yusuf Amir menjelaskan laporan itu disusun secara lengkap dengan melampirkan sejumlah barang bukti, mulai dari rekaman video persidangan, dokumen pendukung, hingga bahan presentasi. Menurutnya, seluruh jalannya persidangan direkam karena berlangsung terbuka untuk umum sehingga dapat diuji dan diverifikasi.
Dalam laporannya, tim kuasa hukum menyoroti dugaan adanya manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan yang kemudian dijadikan pertimbangan dalam putusan. Mereka menilai sejumlah fakta yang terungkap di persidangan tidak dimuat dalam putusan, sementara terdapat fakta yang disebut tidak pernah terungkap di persidangan justru dimasukkan dalam pertimbangan majelis hakim.
Tim kuasa hukum juga menduga Ketua Majelis Hakim Purwanto dan Hakim Sunoto tidak bersikap imparsial selama persidangan. Menurut mereka, majelis hakim lebih banyak menggali keterangan saksi yang dinilai memberatkan terdakwa, sedangkan keterangan saksi yang menguntungkan pihak pembela justru dibatasi atau tidak didalami. Dugaan tersebut, kata mereka, didukung rekaman video persidangan.
Selain itu, laporan turut menyoroti penunjukan Hakim Purwanto sebagai ketua majelis meski sebelumnya telah dijatuhi sanksi non-palu oleh Komisi Yudisial dalam perkara lain. Tim kuasa hukum menilai penunjukan tersebut bertentangan dengan semangat penegakan etik hakim.
Mereka juga memasukkan dugaan adanya hakim yang tertidur saat persidangan berlangsung. Rekaman video persidangan disebut menjadi salah satu bukti yang telah disampaikan kepada Komisi Yudisial untuk ditindaklanjuti.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum turut mempersoalkan penerapan teori hukum dalam putusan. Menurut mereka, majelis hakim masih menggunakan teori Conditio Sine Qua Non yang dinilai sudah tidak tepat dan telah diperdebatkan oleh ahli selama persidangan. Persoalan tersebut akan menjadi salah satu materi dalam memori banding.
Saat ini, tim kuasa hukum telah mengajukan pernyataan banding dan tengah menyiapkan memori banding yang akan memuat keberatan terhadap pertimbangan fakta maupun penerapan hukum dalam putusan. Mereka juga membuka kemungkinan menghadirkan saksi fakta maupun ahli tambahan pada proses banding apabila diizinkan majelis hakim.
Anggota tim kuasa hukum, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan laporan ke Komisi Yudisial diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas sistem peradilan. Menurutnya, peradilan harus dijalankan secara profesional, independen, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ia menambahkan, perkara tersebut telah mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk media internasional. Karena itu, ia berharap evaluasi terhadap proses persidangan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi peradilan serta meningkatkan penghormatan terhadap rekomendasi Komisi Yudisial.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pengampunan dari Presiden, tim kuasa hukum menyatakan hal tersebut sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden. Saat ini, mereka menegaskan fokus utama masih pada upaya hukum melalui proses banding dan tahapan hukum selanjutnya.
Sementara itu, istri Nadiem Anwar Makarim, Franka, mengatakan dirinya hadir bukan hanya sebagai pendamping suami, tetapi juga sebagai warga negara yang menginginkan proses hukum berjalan adil. Ia menyebut keluarganya telah mengikuti seluruh tahapan hukum selama hampir satu tahun dan tetap menaruh harapan pada sistem peradilan.
Franka juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan doa yang diberikan masyarakat. Menurutnya, perjuangan yang dilakukan bersama tim kuasa hukum tidak hanya ditujukan untuk perkara yang dihadapi suaminya, tetapi juga sebagai ikhtiar agar setiap warga negara memperoleh hak atas proses peradilan yang adil dan berkeadilan.













